Urgensi Regulasi Khusus Praktik Surogasi dalam Perspektif Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.989Keywords:
surogasi, eksploitasi reproduksi, regulasi hukumAbstract
Penelitian ini mengangkat masalah hukum terkait praktik surogasi di Indonesia yang hingga saat ini belum memiliki pengaturan hukum yang jelas dan spesifik. Ketiadaan regulasi menyebabkan praktik ini berlangsung tanpa pengawasan dan berpotensi besar menjadi bentuk eksploitasi terhadap perempuan, khususnya ketika dilakukan dalam konteks komersial yang memanfaatkan kondisi ekonomi yang rentan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis sejauh mana praktik surogasi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta untuk mengkaji urgensi pembentukan regulasi khusus yang mengatur praktik surogasi secara komprehensif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen relevan lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU TPPO menyebut eksploitasi reproduksi sebagai salah satu bentuk perdagangan orang, praktik surogasi belum secara eksplisit diatur di dalamnya, sehingga menimbulkan kekosongan hukum. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan regulasi khusus yang tidak hanya mengatur secara teknis prosedur surogasi, tetapi juga menjamin perlindungan hukum bagi ibu pengganti dan anak yang dilahirkan, serta mencegah penyalahgunaan praktik ini oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
References
Amiruddin, & Asikin, H. Z. (2006). Pengantar metode penelitian hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Annas, G. K., & Asyrofisyauqi, A. I. (2023). Perlindungan hukum terhadap korban eksploitasi seksual pada tindak pidana perdagangan orang di Yogyakarta. Jurnal Hukum dan Cita Keadilan, 5(2), 106–121.
Bakung, D. A., Abdussamad, Z., Muhtar, M. H., Apripari, A., & Hadju, Z. (2023). Tanggung jawab keperdataan orang tua terhadap anak-anak pasca perceraian di wilayah Gorontalo (penyuluhan di Desa Kaaruyaan Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo). Jurnal Pelayanan Hubungan Masyarakat, 1(2), 51–68.
Dewi, N. K. C. C., & Atmaja, G. M. W. (2020). Analisis surogasi dalam perspektif hukum hak asasi manusia di Indonesia. Jurnal Kertha Negara, 8(4), 27–36.
Espejo-Yaksic, N., & Fenton-Glynn, C. (2023). Surrogacy in Latin America. In Surrogacy in Latin America (pp. 103–120). Intersentia. https://doi.org/10.1017/9781839703812.007
Iza Rumesten, R. S., Putri, V. S., Fitryantica, A., Adi, M. B., Wicaksono, A. H., Yassine, C., & Muhtar, M. H. (2024). Unraveling the challenges in implementing final and binding decisions of administrative courts: A critical study. Migration Letters, 21(S2), 600–614.
Komalasari, R., & Mustafa, C. (2024). Jurisdiksi Indonesia dalam surogasi lintas negara. Jurnal Hukum Internasional, 12(1), 45–60. https://doi.org/10.1007/978-981-15-7895-3_5
Mangesti, Y. A., Ahmad, A., Muhtar, M. H., Ginting, G., & Sacipto, R. (2024). Term limitation of Indonesian parliamentarians seen from constitutionalism. Revista de Investigações Constitucionais, 11(2), e263.
Moodoeto, F. K., Abdussamad, Z., & Muhtar, M. H. (2025). Efektivitas perlindungan hak identitas anak melalui digitalisasi administrasi kependudukan di Kabupaten Bonebolango. SINERGI: Jurnal Riset Ilmiah, 2(2), 537–548. https://doi.org/10.62335/0m47ys36
Muhtar, M. H., Abdussamad, Z., & Hadju, Z. A. A. (2023). Studi perbandingan penanganan pengungsi luar negeri di Indonesia, Australia, dan Thailand. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 30(1), 26–48.
Muhtar, M. H., Pedrason, R., & Harryarsana, I. G. K. B. (2023). Human rights constitution on health protection of Indonesian citizens. Russian Law Journal, 11(2), 149–160.
Pande, A. (2014). Commercial gestational surrogacy: Unravelling the threads. Anti-Trafficking Review, (3), 81–107. https://doi.org/10.14197/atr.20121435
Pujayanti, L. P. V. A., Nugrahayu, Z. Z., Rahim, E. I., Muhtar, M. H., & Yassine, C. (2024). Indonesia's Constitutional Court: Bastion of law enforcement and protector of human rights in the reform era. Jurnal Pamator: Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo, 17(1), 35–49. https://doi.org/10.21107/pamator.v17i1.24128
Schanbacher, K. (2014). India's gestational surrogacy market: An exploitation of poor, uneducated women. Hastings Women's Law Journal, 25(2), 201–220.
Suryanarayanan, S. (2023). Poverty and commercial surrogacy in India: An intersectional analytical approach. Dignity: A Journal of Analysis of Exploitation and Violence, 8(2), Article 4. https://doi.org/10.23860/dignity.2023.08.02.04
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Salwia Malu, Moh. Rusdianto U. Puluhulawa, Waode Mustika

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







