Analisis Hukum Peralihan Hak Milik Atas Tanah Melalui Hibah Untuk Anak di Bawah Umur (Studi Kasus: Permohonan Nomor 1284/Pdt.G/2021/PA.Bpp)
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.963Keywords:
Land Grant, Legal Incapacity, Minor Beneficiaries, Guardianship, Child Protection LawAbstract
Granting land ownership to minors through a donation (hibah) remains a common legal occurrence in Indonesia, yet it poses legal complexities due to the minor’s incapacity to act independently under the law. Indonesian legislation considers minors legally incapable of conducting or receiving legal transactions, including the transfer of land ownership. This research aims to examine the legal safeguards provided for minors receiving land grants and the legitimacy of such grants according to current legal frameworks. Using a normative legal approach supported by a case study of Decision Number 1284/Pdt.G/2021/PA.Bpp at the Balikpapan Religious Court, this study finds that land donations to minors are legally permissible if a court-appointed legal guardian is in place. The guardian acts on the child’s behalf in administrative matters such as name transfer at the National Land Agency (BPN). The existence of such legal guardianship ensures both the legality of the land transfer and the protection of the minor’s property rights. The study emphasizes the central role of guardianship and upholding the best interests of the child in all legal actions involving minors.
References
Agustini, S., & Hidayat, B. (2021). Implementasi Pelaksanaan Hibah Dalam Peralihan Hak Atas Tanah Untuk Anak Dan Orang Yang Dibawah Pengampuan Di Batam, Indonesia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(1), 107-115.
Aqila, R. M. (2023). Permasalahan Hukum Terhadap Pelaksanaan Peralihan Hak Atas Tanah Secara Adat. UNJA Journal of Legal Studies, 1(1), 217-235.
Arinda, A. (2016). Pelaksanaan Peralihan Hak Milik Atas Tanah Melalui Hibah Untuk Anak Di Bawah Umur (Doctoral dissertation, Sebelas Maret University).
Bafadhal, F. (2013). Analisis tentang hibah dan korelasinya dengan kewarisan dan pembatalan hibah menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 4(1), 43291.
Budi Santoso. (2021). Hukum Agraria dan Hak Atas Tanah. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Efendi, J., Ibrahim, J., & Se, M. M. (2018). Metode Penelitian Hukum, Normatif dan Empiris. Prenada Media.
Gusmawati, K., Masri, E., & Handayani, O. (2023). Pertanggungjawaban Wali Dalam Menjalankan Kekuasaan Terhadap Harta Anak Di Bawah Umur Setelah Berakhirnya Perwalian. Jurnal Hukum Sasana, 9(1).
Harahap, R. B. (2019). Penarikan Hibah Dalam KUH Perdata Dengan KHES. Jurnal Al-Maqasid: Jurnal Ilmu Kesyariahan Dan Keperdataan, 5(2), 216-229.
Jonaedi Efendi, S. H. I, Johnny Ibrahim, S. H., & Se, M. M. (2018). Metode penelitian hukum, normatif dan empiris. Prenada Media.
Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child), yang diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
KUHPerdata, Pasal 1330.
KUHPerdata, Pasal 1666.
Larasati, L. (2022). Tanggung Jawab Wali Terhadap Peralihan Hak Atas Tanah Pada Anak Karena Pewarisan (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung).
Nurul Nisa, F., & Ramadhani, D. A. (2023). Analisis Pemberian Hibah Kepada Anak Di Bawah Umur Melalui Proses Handlichting Berdasarkan Hukum Perdata. Jurnal Ius Constituendum, 8(3), 436-449.
Penjelasan Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Pertanahan. (2020). Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Balik Nama Sertifikat Tanah.
Putusan Pengadilan Agama Balikpapan Nomor 1284/Pdt.G/2021/PA.Bpp.
Saptomo, R. Y. (2022). Putusan Hakim Dalam Pemberian Hibah Terhadap Anak Yang Masih Dibawah Umur. Jurnal Akta Notaris, 1(2), 221-230.
SITUMEANG, R. (2023). Keabsahan Jual Beli Tanah Warisan Oleh Anak Di bawah Umur Untuk Biaya Pendidikan.
Susanti, M., Fendri, A. F., & Yasniwati, Y. (2023). Peralihan Hak Milik atas Tanah berdasarkan Hibah Wasiat dengan Penerima Wasiat Meninggal Dunia di Provinsi Sumatera Barat. UNES Law Review, 6(1), 243-257.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 50 ayat (1).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 21 ayat (1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yearta Kurnia Zalifah, Uzie Valerie, Aqila Aulia Rachma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







