Analisis Yuridis Terhadap Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi: Studi Putusan Nomor 150/Pdt.G/2021/PN Cbi
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.930Keywords:
Default (Wanprestasi), Digital-Based Credit Agreement and Legal ProtectionAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis segala bentuk wanprestasi serta pertimbangan hakim dalam menyelesaikan permasalahan terkait wanprestasi pada perjanjian kredit berbasis digital. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan dilengkapi dengan putusan pengadilan. Hasil penelitian ini menunjukkan Layanan Pinjam Meminjam Uang semakin hari semakin berkembang teknologinya salah satunya dengan adanya Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Namun dengan perkembangan yang ada diikuti resikonya, salah satunya resiko wanprestasi (ingkar janji) yang dapat dilakukan oleh seorang debitur. Wanprestasi dalam perjanjian kredit digital dalam kasus ini tidak hanya mencakup keterlambatan pembayaran tetapi juga pelanggaran terhadap klausul perjanjian, yang mana ketidakpatuhan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran cicilan dan ketidakjelasan mekanisme penagihan. Bahwa terjadinya wanprestasi ini diakibatkan oleh ketidakseimbangan posisi antar para pihak, kurangnya pemahaman debitur maupun klausul perjanjian yang tidak transparan. Maka dari itulah diperlukan penegasan perlindungan hukum bagi debitur maupun kreditur. Berdasarkan analisis yang sudah dilakukan menyatakan bahwa wanprestasi tidak hanya terbatas pada keterlambatan pembayaran, tetapi juga mencakup pelanggaran prinsip-prinsip hukum kontrak yang mendasar.
References
Dalimunthe, D. (2017). Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bw). Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan, 3(1), 12-29.
GoodStats, “Kredit Pinjol Indonesia Capai Rp27 Miliar di Tahun 2024,” GoodStats.id, diakses 9 April 2025 https://data.goodstats.id/statistic/kredit-pinjol-indonesia-capai-rp27-miliar-di-tahun-2024-BbpFQ
Hakim, L., SH, M., Hapsari, R. A., & SH, M. (2022). Buku Ajar Financial Technology Law. Penerbit Adab.
Irawan, H., & Sudiarti, S. (2024). Identifikasi Kasus Wanprestasi dalam Kontrak Kafalah.
Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 9(4).
Jonaedi Efendi, S. H. I, Johnny Ibrahim, S. H., & Se, M. M Metode penelitian huku, uomalif dan empizis, Prenada Media (2018)
Kitab Undang - Undang Hukum Perdata
Legianty F. A., Yunanto, & Irawati. (2019). Perjanjian Jual Beli Tanah Yang Melanggar Asas Nemo Plus Juris Pada Pendaftaran Tanah. Jurnal Notarius, 12(3), 1035-1036.
Lesli, L., Saidin, S., & Mulhadi, M. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Akibat Pelanggaran Prinsip Utmost Good Faith yang Dilakukan oleh Perusahaan Asuransi Dalam Penutupan Polis Asuransi Jiwa (Studi Putusan Nomor 135/Pdt. G/2022/Pn Jkt. Sel). Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 2(5).
Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
Prakoso, T. D. (2024). PENERAPAN ASAS ITIKAD BAIK PADA PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL BEKAS (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Santika, I., & Pratama, B.P., (2022). “Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Wanprestasi Antara Debitur dan Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Kendaraan Bermotor Roda Empat”. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 1(3), 101-102.
Sinaga, H. D. E., Irawati, N., & Kurniawan, E. (2019). Financial Technology: Pinjaman Online, Ya atau Tidak. Jurnal Tunas, 1(1), 14-19.
Wahyuni, H. H., & Purwanto, P. (2024). Analisis Hukum Terhadap Jaminan Kredit Dalam Perspektif Pencegahan Kredit Macet. Binamulia Hukum, 13(2), 297-311.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yearta Kurnia Zalifah, Lufna Nandita, Putri Pinasti, Aqila Aulia Rachma , Dwi Desi Yayi Tarina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







