SISTEM PENGUPAHAN ATLET E-SPORT DI ACEH DALAM PERSPEKTIF UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DAN AKAD IJARAH BI AL-AMAL (Suatu Penelitian Pada Team UNCREACH e-Sport Banda Aceh)
(Suatu Penelitian Pada Team UNCREACH e-Sport Banda Aceh)
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.9028Keywords:
Sistem Pengupahan, Akad, Ketenagakerjaan, e-Sport, Ijarah bi al-amalAbstract
Semakin tingginya antusiasme masyarakat terhadap game online mendorong berkembangnya kompetisi e-Sport yang diselenggarakan secara berkala dan teratur dengan mempunyai aturan hukum yang jelas dan mengikat bagi setiap pihak yang terlibat yang akan mengikutinya baik di Indonesia khususnya di Kota Banda Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesepakatan awal antara atlet dan tim, mekanisme pembayaran upah berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, serta pandangan hukum Islam terhadap sistem upah yang diterapkan oleh tim Uncreach e-Sport Banda Aceh terhadap para atlet e-Sport di Aceh. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif dengan menganalisis permasalahan yang terjadi berdasarkan hasil observasi dan informasi yang diperoleh langsung dari lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa atlet e-Sport memperoleh bayaran setiap bulan dari pihak tim serta bonus pada setiap pertandingan atau turnamen sesuai dengan hasil yang dicapai. Namun, permasalahan sering muncul karena kesepakatan awal antara atlet dan pihak tim tidak dibuat secara jelas dan tertulis, melainkan hanya secara verbal. Hal ini menyebabkan keterlambatan pembayaran upah serta bonus yang tidak terealisasi. Oleh karena itu, perjanjian kerja antara atlet dan tim seharusnya dibuat secara tertulis agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta prinsip akad ijarah bi al-amal dalam hukum Islam.
References
Adisu, E. (2008). Hak Karyawan Atas Gaji dan Pedoman Menghitung. Forum Sahabat.
Affandi, M. (2013). Pengaruh Game Online Terhadap Tingkat Efektivitas Komunikasi Interpersonal Pada Kalangan Pelajar Kelas 5 Sdn 009 Samarinda. Ilmu Komunikasi, 4(1), 177–187.
Basyir, A. (2000a). Asas-Asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam) (Edisi Revisi). UII Press.
Basyir, A. (2000b). Asas-asas hukum muamalat, hukum perdata Islam (Edisi Revisi). UII Press.
Bramantya, B. (2018). e-Sport Community Center [UNDIP].
Budiono, A. (2011). Hukum Perburuhan. Indeks.
Djamil, F. (2001). Hukum Perjanjian Syariah. PT. Cipta Adhiya Bhakti.
Huda, Q. (2011). Fiqh Muamalah. PT Rineka Cipta.
Idris, A. (2004). Psikolinguistik : kajian teoretik. Penerbit PT Rineka Cipta.
Insari, S. (2014). Apa Hak Kamu Sebagai Karyawan Kontrak. Lembar Langit Indonesia.
Kurniawan, E. (2013). Hak-Hak Karyawan Tetap dan Kontrak (Cetakan 1). Dunia Cerdas.
Mardani. (2012). Fiqh Ekonomi Syariah. Kencana.
Pratama, W. (2014). Game Adventure Misteri Kotak Pandora. Telematika, 7(2).
Rahayu, D. (2011). Hukum Ketenagakerjaan: Teori dan Studi Kasus. New Elmatra.
Ramli, L. (2008). Hukum Ketenagakerjaan. Airlangga University Press.
Sabiq, S. (2016). Fiqh Sunnah. Insan Kamil.
Sinn, A. (1996). Manajemen Syariah. PT RajaGrafindo Persada.
Steinkuehler, C. A., & Williams, D. (2006). Where everybody knows your (screen) name: online games as “third places.” Journal of Computer-Mediated Communication, 11(4), 885–909.
Sudarsono. (2001). Pokok-Pokok Hukum Islam. PT Rineka Cipta.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R dan D (Cetakan ke-19). Alfabeta.
Suhendi, H. (2014). Fiqh Muamalah. Rajawali Press / PT RajaGrafindo Persada.
Yee, N. (2002). Ariadne: Understanding MMORPG (Massive multiplayer online role-playing games) addiction. Ariadne, 1–16.
Yusuf, B. (2015). Manajemen Sumber Daya Manusia di Lembaga Keuangan Syariah. PT RajaGrafindo Persada.
Zed, M. (2004). Metode Penelitian Kepustakaan (Cetakan 1). Yayasan Obor Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Anggun Mareta, Arief Fathurrahman, Raudhatul Hidayati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







