Perlindungan Hak Anak Dalam Perkawinan Di Bawah Umur Menurut Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Nasional

Authors

  • Cindy Amalia Universitas Tidar
  • Frilia Lili Rahmawati Universitas Tidar
  • Marsya Amalina Djatmiko Universitas Tidar
  • Rosaria Vani Kurniasari Universitas Tidar
  • Aurellia Nayla Putri Wijaya Universitas Tidar
  • Mohammad Arya Dharmaputra Universitas Tidar
  • Fathan Akbar Hernando Universitas Tidar
  • Azzawa Fisarra Sinta Universitas Tidar

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.900

Keywords:

Perkawinan Di Bawah Umur, Perlindungan Anak, Hukum Islam, Hukum Nasional

Abstract

Perkawinan di bawah umur merupakan fenomenakompleks yang sering terjadi di Indonesia. Memberikan banyakdampak negatif seperti melanggar hak-hak dasar anak, menimbulkan dampak negatif yang luas terhadap kesejahteraanfisik, psikologis, dan sosial mereka. Hasil penelitianmenunjukkan adanya perbedaan signifikan antara Hukum Islam dan Hukum Nasional. Hukum Islam yang didasarkan pada prinsip maslahah, memberikan fleksibilitas dalam kondisitertentu, memungkinkan perkawinan di bawah umur dengan izinwali dan pertimbangan kemaslahatan. Sebaliknya, hukumnasional, melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menetapkan batasan usia minimal perkawinan untuk melindungi anak dari dampak burukperkawinan dini. Jurnal ini mengidentifikasi tantangan dalampengimplementasian kedua sistem hukum, termasuk interpretasiyang beragam terhadap teks-teks agama, ketidaksetaraan aksesterhadap keadilan, kurangnya kesadaran masyarakat tentanghak-hak anak dan dampak - dampak yang timbul.

References

Afandi, Ahmad, Muhammad Erfan Muktasim Billah, and Mahfudz Siddiq. "Dispensasi Hukum Perkawinan di Bawah Umur Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional." Jurnal Ilmiah Global Education 5.4 (2024): 1669-1678.

Habibah, U. (2023). Tinjauan Kompilasi Hukum Islam terhadap Permohonan Dispensasi Nikah di Bawah Umur. As-Syar'i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 5(1), 42-57.

Khakim, L., & Thobroni, A. (2019). Faktor Penyebab Perkawinan di Bawah Umur Dalam Tinjauan Maqashid Syariah. In Dalam Conference on Islamic Studies FAI (pp. 121-30).

Lailaturrizqiyah. (2024). Dampak Perkawinan dibawah Umur Atas Hak Anak Perspektif Hak Asasi Manusia. (Skripsi Sarjana, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta). https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/80983/1/Lailaturrizqiyah_11170440000025.pdf

Lathifah, Y. (2021). Perkawinan Di Bawah Umur Dalam Tinjauan Sosiologi Hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 9(1), 113-127.

Munggin & Muhammad Khutub. (2023). Analisis Ketidaksesuaian Batas Usia Dewasa dan Konflik Normatif Antara Hukum Pidana Materiil dan Hukum Perdata di Indonesia, 6(2), 5-6.

PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAM. Jurnal Universitas Gadjah Mada. Diakses dari: https://journal.ugm.ac.id/jmh/article/download/16283/10829

Rahajaan, J. A., & Niapele, S. (2021). Kajian Yuridis Terhadap Perkawinan dibawah Umur. Public Policy, 2(1), 88-101.

Rambing, Charren. "Perkawinan Anak Di Bawah Umur Dalam Perspektif Hukum Nasional." Lex Privatum 3.3 (2015).

Salma, Annida, Qorin, dan Eko Wahyu Ramadani. 2025. Tinjauan Perkawinan di Bawah Umur Menurut Perspektif Hukum Nasional dan Hukum Islam. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. 6(2) : 2.

Afandi, Ahmad, Muhammad Erfan Muktasim Billah, and Mahfudz Siddiq. "Dispensasi Hukum Perkawinan di Bawah Umur Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional." Jurnal Ilmiah Global Education 5.4 (2024): 1669-1678.

Habibah, U. (2023). Tinjauan Kompilasi Hukum Islam terhadap Permohonan Dispensasi Nikah di Bawah Umur. As-Syar'i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 5(1), 42-57.

Khakim, L., & Thobroni, A. (2019). Faktor Penyebab Perkawinan di Bawah Umur Dalam Tinjauan Maqashid Syariah. In Dalam Conference on Islamic Studies FAI (pp. 121-30).

Lailaturrizqiyah. (2024). Dampak Perkawinan dibawah Umur Atas Hak Anak Perspektif Hak Asasi Manusia. (Skripsi Sarjana, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta). https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/80983/1/Lailaturrizqiyah_11170440000025.pdf

Lathifah, Y. (2021). Perkawinan Di Bawah Umur Dalam Tinjauan Sosiologi Hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 9(1), 113-127.

Munggin & Muhammad Khutub. (2023). Analisis Ketidaksesuaian Batas Usia Dewasa dan Konflik Normatif Antara Hukum Pidana Materiil dan Hukum Perdata di Indonesia, 6(2), 5-6.

PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAM. Jurnal Universitas Gadjah Mada. Diakses dari: https://journal.ugm.ac.id/jmh/article/download/16283/10829

Rahajaan, J. A., & Niapele, S. (2021). Kajian Yuridis Terhadap Perkawinan dibawah Umur. Public Policy, 2(1), 88-101.

Rambing, Charren. "Perkawinan Anak Di Bawah Umur Dalam Perspektif Hukum Nasional." Lex Privatum 3.3 (2015).

Salma, Annida, Qorin, dan Eko Wahyu Ramadani. 2025. Tinjauan Perkawinan di Bawah Umur Menurut Perspektif Hukum Nasional dan Hukum Islam. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. 6(2) : 2.

Downloads

Published

12-06-2025

How to Cite

Amalia, C., Rahmawati, F. L., Djatmiko, M. A., Kurniasari, R. V., Wijaya, A. N. P., Dharmaputra, M. A., Hernando, F. A., & Sinta, A. F. (2025). Perlindungan Hak Anak Dalam Perkawinan Di Bawah Umur Menurut Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Nasional. Journal of Innovative and Creativity (Joecy), 5(2), 6360–6370. https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.900

Issue

Section

Articles