Reformasi Birokrasi Pelayanan Pendaftaran Pewarganegaraan Pada Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat Dihubungkan Dengan Asas Kepastian Hukum
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.8973Keywords:
Bureaucratic Reform, Legal Certainty, Public Service, Citizenship Registration, NaturalizationAbstract
Reformasi birokrasi di Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat menghadapi tantangan dalam pelayanan pendaftaran pewarganegaraan Pasal 8 UU No. 12/2006, dimana Kanwil sebagai gerbang utama pelayanan pendaftaran . Implementasi di lapangan proses pendaftaran tidak sesuai dengan batas waktu ditetapkan UU Kewarganegaraan yaitu 6 bulan terbit Surat Keputusan diterima atau pemberitahuan penolakan. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian layanan dan tidak jelasnya status hukum pemohon Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi reformasi birokrasi pelayanan pendaftaran pewarganegaraan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan di Kanwil Kemenkum Jawa Barat serta keterkaitannya dengan asas kepastian hukum. .Menggunakan pendekatan yuridis normatif deskriptif-analitis-kualitatif hasil penelitian menunjukkan bahwa reformasi birokrasi telah diimplementasikan melalui kebijakan layanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, dan sistem pengelolaan pengaduan. Namun, aspek inovasi digital masih dapat dioptimalkan. Layanan pewarganegaraan telah mencerminkan asas kepastian hukum dari aspek formil. Namun, dari aspek materiil, masih terkendala dari segi ketidakpastian waktu penyelesaian layanan yang kewenangannya dimiliki stakeholder lain. Kesimpulan merekomendasikan penggunaan sistem digital untuk pendaftaran serta sinergi antar-stakeholder untuk menjamin kepastian hukum yang utuh dalam proses layanan pendaftaran pewarganegaraan.
References
Anggara, S. (2012). Ilmu administrasi negara: Kajian konsep, teori dan fakta dalam upaya menciptakan good governance. Pustaka Setia.
Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2022). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (6th ed.). SAGE Publications.
Dwiyanto, A. (2024). Manajemen pelayanan publik di era transformasi digital. Gadjah Mada University Press.
Emzir. (2022). Metodologi penelitian kualitatif: Analisis data. Rajawali Pers.
Hadjon, P. M. (1996). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. PT Bina Ilmu.
Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). Pemahaman terhadap asas kepastian hukum melalui konstruksi penalaran positivisme hukum. Jurnal Crepido, 1(1), 13–22. https://doi.org/10.14710/crepido.1.1.13-22
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat. (2024). Laporan inovasi pelayanan publik Kabayan PASTI. Kanwil Kemenkum Jabar.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2024). Laporan reformasi birokrasi kementerian hukum. Kemenkumham RI.
Mertokusumo, S. (1986). Mengenal hukum (Suatu pengantar). Liberty.
Mertokusumo, S. (2003). Penemuan hukum: Sebuah pengantar. Liberty.
Nugraha, R. A. (2021). Implementasi standar pelayanan publik dalam mewujudkan kepastian hukum. Jurnal Hukum Administrasi Negara.
Nuriyatman, et al. (2025). Transparansi pelayanan publik dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum. Jurnal Administrasi Publik.
Parlindungan, P., Januarita, R., & Sundary, R. I. (2023). Efforts to increase investment in Riau Province in terms of legal certainty and ease of licensing. European Journal of Law and Political Science, 2(4), 19–28. https://doi.org/10.32996/ejlps.2023.2.4.3
Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pewarganegaraan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi.
Prihusada, I. (2019). Kepastian hukum dalam pendaftaran pewarganegaraan berdasarkan asas kewarganegaraan (Tesis, Sekolah Tinggi Hukum Bandung).
Radbruch, G. (2008). Legal philosophy (B. L. Paulson & S. L. Paulson, Trans.). Oxford University Press. (Original work published 1932).
Rahman. (2021). Kepastian hukum dalam pelayanan publik dan implikasinya terhadap kepercayaan masyarakat. Jurnal Ilmu Hukum.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ridwan HR. (2011). Hukum administrasi negara. Raja Grafindo Persada.
Riley, T. (2023). Public administration reform and governance accountability. Journal of Public Administration Studies.
Sidharta. (2010). Reformasi peradilan dan tanggung jawab negara. Dalam Putusan hakim: Antara keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan (Bunga Rampai Komisi Yudisial). Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Subhan, & Sartika. (2025). Reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia. Jurnal Reformasi Administrasi.
Sugiyono. (2022). Metode penelitian kualitatif, kuantitatif, dan R&D. Alfabeta.
Suherman. (2017). Pengaturan pewarganegaraan bagi warga negara asing (WNA) guna memperoleh status kewarganegaraan Indonesia. Jurnal Pendidikan, 7(2).
Sudaryono. (2024). Metodologi penelitian hukum dan sosial. Rajawali Pers.
Utrecht. (1989). Pengantar dalam hukum Indonesia. Pustaka Sinar Harapan.
Wantu, F. M. (2011). Teori dan kedudukan hukum dalam pembangunan. Pustaka Pelajar.
Wawancara dengan petugas layanan pendaftaran kewarganegaraan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Bandung, 31 Januari 2025.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indri Hendiani, Rini Irianty Sundary, Nurul Chotidjah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







