Implementasi Asas Itikad Baik dalam Penyelesaian Sengketa Klaim Asuransi Jiwa Kredit: Perspektif KUH Perdata dan UU Perasuransian

Authors

  • Eko Bambang Rahmono Universitas Pamulang
  • Edy Mulyanto Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.8919

Keywords:

asas itikad baik, asuransi jiwa kredit, KUHPerdata, UU Perasuransian, penyelesaian sengketa klaim.

Abstract

Sengketa klaim asuransi jiwa kredit semakin meningkat, menimbulkan kekhawatiran akan kurangnya kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak. Penelitian ini fokus pada penerapan asas itikad baik dalam penyelesaian sengketa klaim asuransi jiwa kredit, berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata dan UU Perasuransian. Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif, dengan menganalisis peraturan, putusan pengadilan, dan konsep hukum terkait. Hasil penelitian ini menandakan bahwa praktik asas itikad baik dalam proses penyelesaian sengketa klaim asuransi jiwa kredit masih menghadapi hambatan, seperti kurangnya transparansi informasi dan perbedaan interpretasi asas itikad baik. Untuk mengatasi hal ini, penelitian ini menawarkan solusi, yaitu: (1) meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pihak tentang asas itikad baik, (2) memperkuat regulasi dan pengawasan, serta (3) meningkatkan transparansi dan komunikasi antara para pihak.

References

Azhar, Edi, Bisma Putra Pratama, and Beatrix Benni. “Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Penyelesaian Sengketa Perjanjian Pembiayaan Konsumen Akibat Debitur Meninggal Dunia ( Studi Kasus Pada PT Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Padang)” Vol. 2, no. No. 4 (2025): 337–53.

Cornelius, Novrico, Prasis Damai, and Nursyam Hamijaya. “Analisis Asuransi Jiwa Dengan Manajemen Risiko Menggunakan ISO 31000 Research / Paper Document Writing Guidelines for Jurnal Teika,” n.d., 1–11.

Erlina, B, Yulia Hesti, and Muhammad Ilham. “PROSES PENYELESAIAN SENGKETA GUGATAN KLAIM ASURANSI JIWA PT. AJB BUMI PUTERA (Studi Putusan Nomor 170/PDT.G/2020/PN.TJK).” Case Law/Journal Law 3 (2022).

Flora Tri Melfanny Buulolo, Qonita Mutmainah, Dinda Azka Aulia, Radya Alluna Rahmadhana, Naomi Margaretha Ghokmaria Sirait. “Analisis Penerapan Asas Itikad Baik Dan Wanprestasi Akibat Tindakan Yang Dilarang Dalam Perjanjian Kerjasama.” Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 16, no. 3 (2025): 167–86.

Maulida, Talia Alfirna, and Zahry Vandawati Chumaida. “Tanggung Gugat Perusahaan Reasuransi Atas Pelanggaran Prinsip Itikad Baik Dalam Pembayaran Klaim Kepada Perusahaan Asuransi.” Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion 6, no. 1 (2023): 440–55. https://review-unes.com/https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/.

Nusantara, Ari F.P.N, Luqi R Ramadhan, Alifta A Syaputri, and Jazilah W Afwa. “Mekanisme Pembiayaan Dan Pelayanan Nasabah Di Bank Syariah Indonesia Kc Jember Sudirman.” Jurnal Penelitian Nusantara Volume 1 ; Nomor 3 1 (2025): 775–80.

Purnomo Brandon, Ferdianand. “Analisis Faktor-Faaktor Penyebab Sangketa Klaim Asuransi Dan Penegakan Hukumnya.” Journal Of Social Science Reserach 4, no. 2 (2024): 4297–4312.

Qorihatul, Faradiba, and Zhara Saragih. “PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN SURAT YANG DIBERHENTIKAN SAAT KREDIT BERLANGSUNG ( Studi Kasus Pada PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Perdagangan Kabupaten Simalungun” 8, no. 2 (2025): 563–81.

Riwu, Hary Agung Aprillus. “Murjiyanto, ‘Asuransi Jiwa Kredit Sebagai Instrumen Perlindungan Kredit Perbankan,’ Jurnal Hukum Dan Pembangunan, Vol. 48 No. 2, 2018, Hlm. 215.” 32, no. 3 (2025): 167–86.

Rohim, Abd. “Collateral Rights in Islamic Banking : Regulatory Harmonization between Fiqh Muamalah and Positive Law in Indonesia Hak Jaminan Dalam Perbankan Syariah : Harmonisasi Regulasi Antara Fiqh Muamalah Dan Hukum Positif Di Indonesia Jurnal Syariah Dan Hukum Isl” 10, no. 1 (2025): 86–110.

Setiawati, Neneng Sri. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Dalam Menyelesaikan Sengketa Klaim Asuransi.” Spektrum Hukum 15, no. 1 (2018): 150. https://doi.org/10.35973/sh.v15i1.1115.

Ubaid, Aisyul Hana, and Rini Yuliawati. “Implementasi Prinsip Itikad Baik Dalam Proses Klaim Asuransi Studi Kualitatif Terhadap Praktik Di Lapangan.” Jurnal BANSI (Bisnis, Manajemen Dan Akuntasi) 5, no. 1 (2025): 1–10.

Winarni, Luh Nila. “Asas Itikad Baik Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Dalam Perjanjian Pembiayaan.” DiH: Jurnal Ilmu Hukum 11, no. 21 (2015): 1–12. https://doi.org/10.30996/dih.v11i21.442.

Yuanitasari, Deviana, Universitas Padjadjaran, Hazar Kusmayanti, and Universitas Padjadjaran. “ASAS ITIKAD BAIK PADA TAHAP PRA KONTRAKTUAL Suatu Bentuk Perjanjian Atau Kontrak . Perjanjian Yang Dibuat Beraneka Ragam Tergantung Kebutuhan Pemerintah Belanda Dan Kemudian Diberlakukan Di Indonesia . Hukum Kolonial Pemerintahan Hindia Belanda Berlaku Se.” Fakultas Hukum Unpad 3, no. 3 (2020): 292–304.

Downloads

Published

28-01-2026

How to Cite

Rahmono, E. B., & Mulyanto, E. . (2026). Implementasi Asas Itikad Baik dalam Penyelesaian Sengketa Klaim Asuransi Jiwa Kredit: Perspektif KUH Perdata dan UU Perasuransian. Journal of Innovative and Creativity, 6(1), 15460–15465. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.8919

Issue

Section

Articles