Upaya Hukum terhadap Kepala Desa yang Terbukti Melakukan Korupsi Dana Desa

Authors

  • Haniyah Haniyah Universitas Sunan Giri Surabaya, Indonesia
  • Yulia Susilawati Universitas Sunan Giri Surabaya, Indonesia
  • Rizal Muhaimin Universitas Sunan Giri Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.885

Keywords:

Dana Desa, kepala desa, korupsi, upaya hukum, yuridis normatif

Abstract

 

Tindakan korupsi terhadap dana Desa oleh Kepala Desa merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang tidak hanya menyebabkan kerugian pada keuangan negara, melainkan juga merusak struktur sosial dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengkaji bentuk-bentuk upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap kepala desa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, baik melalui jalur administratif, perdata, maupun pidana. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta doktrin hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun telah tersedia berbagai regulasi, implementasi upaya hukum di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala. Faktor-faktor seperti lemahnya pengawasan internal desa, rendahnya partisipasi masyarakat, dan intervensi politik lokal kerap menghambat efektivitas penegakan hukum. Selain itu, rendahnya pemahaman hukum di kalangan aparat desa juga memperburuk situasi. Upaya hukum yang tersedia mencakup banding, kasasi, serta peninjauan kembali, di samping sanksi administratif seperti pemberhentian dari jabatan. Namun, penindakan hukum saja tidak cukup. Pencegahan melalui edukasi hukum, pelatihan pengelolaan dana, dan keterlibatan aktif masyarakat sangat penting untuk menciptakan tata kelola desa yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat desa menjadi kunci dalam memberantas korupsi Dana Desa secara sistematis dan berkelanjutan, serta membangun kembali kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.

References

Adnan, H. (2020). Implikasi Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa Oleh Kepala Desa Terhadap Pemerintahan Desa. Al-Adl: Jurnal Hukum, 11(2), 151-171.

Barda Nawawi Arief, S. H. (2018). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Prenada Media.

Hidayat, S., Abdullah, S. A., & Haris, O. K. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Kepala Desa atas Tindak Pidana Pengalihan Anggaran ke Desa Lain. Halu Oleo Legal Research, 6(2), 331-346.

Lelang, D. C. C., Panggabean, M. L., & Sudjiarto, T. (2023). Efektivitas Penanganan Korupsi Dana Desa yang Menghambat Pembangunan Infrastruktur Desa di Kabupaten Manggarai yang Dilaksanakan oleh Kepolisian Resort Manggarai. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 3(5), 8552-8566.

Lituhayu, D. (2019). Rawan korupsi isu dalam implementasi dana desa. GEMA PUBLICA, 4(1), 17-25.

Maerani, I. A., & Absor, M. U. (2024). Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Di Kabupaten Kudus (Studi Kasus di Polres Kudus). Jurnal Ilmiah Sultan Agung, 3(2), 219-237.

Perdana, M. S., & Lubis, S. (2024). Analisis Sengketa Pengangkatan Kepala Desa Berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor 43/G/2023 Menurut Perspektif Fiqh Siyasah dan Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(2).

Prastowo, R. B. (2006). Delik formil/materiil, sifat melawan hukum formil/materiil dan pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi. Jurnal hukum pro Justitia, 24(3).

Setyaningrum, C. A., & Wisnaeni, F. (2019). Pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Desa terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(2), 158-170.

Sitinjak, Y. K. (2023). Penataan Kebijakan Kepala Desa dalam Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Desa di Wilayah Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya. Jisos: Jurnal Ilmu Sosial, 1(12), 1249-1270.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2020). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Sugiono. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif dan R&D. Alfabeta, Bandung.

Wibowo, W. D., & Mahmud, A. (2022). Analisis Hukum Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDES. In Bandung Conference Series: Law Studies, 2(2),1267-1274.

Downloads

Published

09-06-2025

How to Cite

Haniyah, H., Susilawati, Y., & Muhaimin, R. (2025). Upaya Hukum terhadap Kepala Desa yang Terbukti Melakukan Korupsi Dana Desa . Journal of Innovative and Creativity, 5(2), 5829–5837. https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.885

Issue

Section

Articles