Analisis Yuridis Perlindungan Hak Kreditur PT Sumber Energi Mahesa Intibara Akibat Perbuatan Wanprestasi Oleh Debitur (Studi Putusan Nomor 688 PK/Pdt/2023)
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i2.8835Keywords:
Perlindungan Hak, Kreditur, Debitur, WanprestasiAbstract
Penelitian hukum normatif (juga dikenal sebagai studi dokumen) adalah jenis studi dipergunakan penulis. Studi memanfaatkan bahan pustaka dan sekunder dan hanya berfokus aturan tertulis serta bahan hukum lain. Metode hukum, pendekatan konseptual, dan pendekatan studi kasus semuanya digunakan dalam penelitian ini. Metode hukum menekankan penggunaan peraturan dan dokumen hukum lainnya sebagai landasan penelitian. Untuk menggunakan metode ini, seseorang harus terlebih dahulu meneliti dan mempelajari undang-undang dan peraturan yang relevan. Kreditur berhak menuntut pemenuhan kewajiban dari debitur sebagai akibat dari perjanjian ini. Namun, kewajiban untuk melaksanakan tugas ini ada pada debitur. Meskipun demikian, wanprestasi dapat terjadi jika pertukaran pemenuhan kewajiban tidak berjalan sesuai rencana. Ketika debitur lalai, melanggar komitmen, atau tidak membayar tagihan, hal itu dianggap sebagai wanprestasi. Ketika salah satu pihak wanprestasi, pihak lain akan mengalami kerugian. Akibatnya, klaim pihak lain akan ditimpakan kepada pihak yang gagal memenuhi kewajiban. Selain itu, bukti kepatuhan terhadap persyaratan oleh pihak yang dituduh melanggar juga diperlukan.
References
Dewi Tuti Muryati & Rini Heryanti. Pengaturan dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi di Bidang Perdagangan. 49-65
Dyah Permata Budi Asri. (2018). Perlindungan Hukum Preventif terhadap ekspresi budaya tradisional di daerah Yogyakarta berdasarkan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2018 tentang Hak Cipta. Journal of Intellectual Property 1, 13-23.
Lia Alfina Dewi & Nophela Setyoningrum. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Wansprestasi Debitur Dalam Transaksi E- Commerce. Privat Law 06, 41-46.
Muhammad Syahri Ramadhan & Yunial Laily. (2018). Analisis Perjanjian Kerjasama Investasi Antara Persekutuan Komanditer dan Investor Asing Menurut Hukum Investasi Di Indonesia. Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 5.1, 771-779.
Niru Anita Sinaga, Nurlely Darwis, “Wanprestasi dan Akibatnya dalam Pelaksanaan Perjanjian”, Jurnal Universitas Suryadarma, 2020, hlm. 44.
Nuralisha, M. A., & Mahmudah, S. (2023). Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Hukum dalam Perjanjian Kredit Perbankan Apabila Debitur Wanprestasi. ALMANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 277–290.
Nurdin, P. N. S. A. R. (2022). Akibat Hukum Perjanjian Kredit Dengan Agunan Kredit Yang Belum Dikuasai (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2221 K/Pdt/2020). Indonesian Notary.
Putri Anggun Puspasari & Desak Gde Dwi Arini. (2021). Penerapan Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Wansprestasi. Jurnal Preferensi Hukum 2, 182-187.
Rafiqa Sari & Winanda Kusuma. (2019). Ultra Vires : Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Perseroan Terbatas. Progresif : Jurnal Hukum XIII.2, 145-166.
Rahman Frija & Etty Susilowati. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Separatis Terhadap Pelaksanaan Hak Eksekutorial Dalam Kepailitan Perseroan Terbatas. Diponegoro Law Journal 5.3, 1-18.
Supriyatin & Nina Herlina. (2020). Tanggung Jawab Perdata Perseroan Terbatas (PT). Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 8, 127-144.
Tajuddin Noor & Monique Imaniar Putri. Analisis Hukum Terhadap Penyelesaian Sengketa Hutang-Piutang Melalui Akta Perdamaian (Studi Putusan Nomor : 1/Pdt.G.S/2017/PN). Jurnal Hukum Kaidah 18.3, 101-113. Komang Gede
Trisnowinoto & RA Retno Murni. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Perseroan Terbatas Akibat Putusan Pailit. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 7.5, 1-15.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Cresna A.P. Lakabela

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





