Aplikasi Qawaid Fiqhiyah Dalam Penyelesaian Problematika Hukum Kontemporer
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.883Keywords:
Qawaid Fiqhiyah, Hukum KontemporerAbstract
Al-Qawa'id al-Fiqhiyah merupakan kaidah-kaidah umum yang mencakup berbagai persoalan fiqih, yang memungkinkan seseorang memahami posisi hukum suatu masalah fiqih dalam konteks yang lebih luas. Kaidah-kaidah ini dirumuskan oleh para ulama dengan tujuan untuk memberikan panduan dalam memahami dan menerapkan hukum Islam secara lebih sistematis dan praktis. Namun, meskipun sangat membantu dalam proses analisis hukum Islam, kaidah-kaidah ini sendiri tidak dapat dijadikan sebagai dalil dalam penetapan hukum Islam karena tidak langsung berlandaskan kepada Al-Quran dan Hadis. Ini disebabkan oleh sifatnya yang lebih berupa prinsip-prinsip umum yang terakumulasi dari berbagai kasus fiqih, bukan dalil yang bersifat nash atau memiliki otoritas sebagai hujjah syar’iyyah.Kendati demikian, apabila suatu kaidah fiqih memiliki landasan langsung dari Al-Quran dan Sunnah (nash), maka kaidah tersebut dapat dijadikan sebagai dalil dalam penyusunan hukum Islam. Hal ini menunjukkan bahwa keterkaitan antara kaidah fiqih dan sumber hukum Islam yang utama sangat penting dalam menentukan validitas dan aplikasinya dalam kehidupan umat Muslim. Oleh karena itu, kaidah fiqih berperan sebagai instrumen yang membantu dalam memahami dan menginterpretasikan hukum Islam secara lebih komprehensif. Lebih jauh, kaidah-kaidah fiqih memiliki fungsi krusial dalam kehidupan sehari-hari umat Islam. Sebagai prinsip yang menyelaraskan perilaku dengan nilai-nilai Islam, kaidah fiqih membantu individu dalam menegakkan aturan-aturan agama yang tidak hanya bersifat ibadah, tetapi juga sosial dan ekonomi. Dengan keberadaannya, umat Islam dapat membangun masyarakat yang lebih adil, bermoral, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Oleh karena itu, pemahaman terhadap qawa'id fiqhiyah merupakan salah satu aspek penting dalam perjalanan keilmuan Islam, baik bagi para ulama, akademisi, maupun masyarakat secara umum.
References
Afifi, A. H. (2022). Konsep Metafisika Dalam Islam Sebagai Kritik Terhadap Epistemologi Barat. Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum dan Studi Islam, 202-221. https://doi.org/10.56593/khuluqiyya.v4i2.90
Alwi, Bashori. (2021): Menuju Dasar-Dasar Baru Fikih Islam. MAQASHID Jurnal Hukum Islam. 4(2), 1–13, https://doi.org/10.35897/maqashid.v4i2.628
Anton, Muanif Ridwan (2022). Qawaid Fiqihiyyah dan Peranannya dalam Pengembangan Hukum Islam. Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin Vol. 2, No. 3
Anton. (2022). Qawaid Fiqihiyyah dan Peranannya dalam Pengembangan Hukum Islam. Jurnal Indragiri. 2(3)
Arisman, Ilyas Husti (2023). Menelisik Urgensitas Qowȃid Fiqhiyyah Dalam Sosiologi Hukum Islam. Al-Fikra : Jurnal ilmiah Keislaman, Vol. 22, No. 1 (130 - 140) DOI : 10.24014/af.v22i1.16545 130
Badruddin, (2023). Kaidah-kaidah Fiqh dalam Pandangan Hukum Islam. Ar-Rahmah. 3(1), 4-5
Badruddin. (2023). Lingkup Qawaid Fiqhiyah, Sumber-sumber Qawaid Fiqhiyah, Perbedaan Qawaid Fiqhiyah. Jurnal Ar-Rahmah.
Desmuliati, Maria. (2025). Kajian tentang Penerapan Kaidah Fiqhiyyah al-'Adatu Muhakkamah dalam Berbagai Aspek Kehidupan. Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin. 5(1)
Duski Ibrahim (2019). Al-Qawa`Id Al-Fiqhiyah (Kaidah-Kaidah Fiqih). Noerfikri, Palembang Perpustakaan Nasional Katalog dalam Terbitan (KDT) Anggota IKAPI
Faisal. (2020). Tanggapan Mengenai Penggunaan Qawaid Fiqhiyyah Pada Fatwa MPU Aceh. Jurnal At-Tafkir. 13(1), 27–49
Hastuti, Widy. (2022). Al-Qawa’id Al-Khomsah dalam Landasan Muamalah. Al-Istimrar. 1(2), 117
Kholidah (2023). URGENSI QAWA’IDH FIQHIYYAH DALAM PENGEMBANGAN HUKUM ISLAM. Jurnal el-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial Volume 9 Nomor 1 ISSN : 2442-6652 e-ISSN: 2580-7307
Mun’Im, Zainul. (2021). Peran Kaidah Fikih Dalam Aktualisasi Hukum Islam: Studi Fatwa Yūsuf Al-Qaraḍāwī Tentang Fiqh AlAqalliyāt. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam. 15(1). 151–72, https://doi.org/10.24090/mnh.v15i1.4546.
Nurfattah, Arizqiya. (2024). Peran Qawaid Fiqhiyyah Dalam Bermu’amalah. Tahkim, Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. 7(2)
Said, Imam Ghazali. (Tth). Ahkam al-Fuqaha’: Solusi Problematika Hukum Islam. Surabaya: LTNU Jawa Timur adn Diantama
Saragih, Sokon. (2020). Masa Perkembangan Dan Pembukuan Qawaid Fiqhiyah. Tazkiya. 9(1)
Sari , Milya. (2020). Penelitian Kepustakaan (Library Research) Dalam Penelitian Pendidikan IPA. Natural Science. 6(1) 41–53. https://doi.org/10.15548/nsc.v6i1.1555
Sonafist, Y. (2023). Qawaid Fiqhiyyah (Korelasi, Urgensi dalam Istinbath Hukum), Journal of Law and Nation. 2(3), 138
Stocks, Noel. (2016). Kaidah Fiqhiyah dalam Bidang Ekonomi dan Hukum Keluarga. 5(1), 1–23
Thalib, Prawitra. (2016). Pengaplikasian Qawaid Fiqhiyah Dalam Hukum Islam Kontemporer. Yuridika. 31(1)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hasnan Nafis, Mahyudin Ritonga, Abdul Halim Hanafi, Mursal Mursal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







