Manajemen Risiko Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada Pembangunan TPS Limbah B3

Authors

  • Nedra Neswita Institut Teknologi dan Bisnis Indragiri
  • Sri Guntur S Institut Teknologi dan Bisnis Indragiri
  • Liwanri Sitinjak Institut Teknologi dan Bisnis Indragiri

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.8786

Keywords:

Manajemen Risiko K3, TPS Limbah B3, Konstruksi

Abstract

Pengelolaan risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek konstruksi berperan penting untuk mencegah kecelakaan, menekan paparan bahaya, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Penelitian ini menganalisis penerapan manajemen risiko K3 pada proyek pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) PT Transportasi Gas Indonesia (Duri 1 MS) di Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Metode yang digunakan adalah studi kasus deskriptif dengan pengumpulan data melalui observasi lapangan terstruktur, wawancara semi‑terstruktur dengan pengawas lapangan dan petugas K3, serta telaah dokumen (SOP, permit to work, dan daftar bahaya/penilaian risiko). Penilaian risiko dilakukan secara kualitatif menggunakan matriks risiko AS/NZS 4360:2004 (skala kemungkinan dan dampak 1–5) (Standards Australia/Standards New Zealand, 2004). Hasilnya, teridentifikasi 46 peristiwa risiko dengan dominasi risiko tingkat sedang (31), diikuti risiko tinggi (9), risiko sangat tinggi (3), dan risiko rendah (3). Risiko sangat tinggi terutama terkait pekerjaan di ketinggian dan potensi jatuhnya material. Pengendalian yang telah diterapkan meliputi rekayasa teknik (scaffolding sesuai standar, pengamanan area jatuh), pengendalian administratif (toolbox meeting, izin kerja, rambu K3), serta penggunaan APD. Temuan menunjukkan perlunya penguatan pada konsistensi supervisi, kompetensi kerja aman (working at height/alat angkat), serta prosedur tanggap darurat yang spesifik terhadap potensi paparan/ tumpahan B3. Secara keseluruhan, penerapan manajemen risiko K3 pada proyek ini berada pada kategori baik, namun memerlukan perbaikan berkelanjutan untuk mencapai keselamatan optimal.

References

International Organization for Standardization. (2018). ISO 31000:2018 Risk management — Guidelines. ISO.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2021). Peraturan Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2020). Peraturan Menteri LHK Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia. (1996). Peraturan Menteri Tenaga Kerja PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Standards Australia/Standards New Zealand. (2004). AS/NZS 4360:2004 Risk management.

Downloads

Published

26-02-2026

How to Cite

Nedra Neswita, Sri Guntur S, & Liwanri Sitinjak. (2026). Manajemen Risiko Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada Pembangunan TPS Limbah B3. Journal of Innovative and Creativity, 6(1), 14017–14023. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.8786

Issue

Section

Articles