Pelaksanaan Pasal 156 KHI tentang Kewajiban Nafkah Anak dan Hadhanah Bagi Anak di Bawah Umur Pasca Perceraian
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.8767Keywords:
Hadhanah, Pasal 156 KHI Perceraian, NafkahAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih lemahnya pelaksanaan Pasal 156 Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang kewajiban nafkah anak dan hadhanah bagi anak di bawah umur pasca perceraian, khususnya di Kelurahan Sigando, Kota Padang Panjang. Secara normatif, Pasal 156 KHI menegaskan bahwa ayah bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak sampai dewasa atau mampu mengurus diri sendiri, namun dalam praktiknya banyak anak tidak memperoleh hak tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan nafkah dan hadhanah pasca perceraian serta meninjau kesesuaiannya dengan ketentuan Pasal 156 KHI. Penelitian ini menggunakan metode field research dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kewajiban nafkah dan hadhanah belum berjalan efektif karena faktor ekonomi, ketidakpedulian ayah, dan pembentukan keluarga baru, sehingga tanggung jawab pengasuhan dan pembiayaan anak banyak dialihkan kepada nenek, tante, atau paman. Kesimpulannya, implementasi Pasal 156 KHI di Kelurahan Sigando belum terlaksana secara optimal dan memerlukan penguatan penegakan hukum serta peningkatan kesadaran orang tua guna menjamin terpenuhinya hak-hak anak pasca perceraian.
References
Antareng, N. (2018). Perlindungan Atas Hak Nafkah Anak Setelah Perceraian Menurut Perspektif Hukum Islam. Study Pengadilan Agama Manado. Lex Et Societatis.
Fahrezi, I. (2022). Kewajiban Suami dalam Pemberian Nafkah Istri. Jurnal El-Thawalib.
Fanggi, L., & Wahyuliana, I. (2026). Implementasi Pasal 156 Huruf (C) Kompilasi Hukum Islam Dalam Pengalihan Hak Asuh Anak: Studi Praktik Kasus Perceraian Di Peradilan Agama Bangkalan. Jurnal Media Akademik (JMA), 4(1). https://doi.org/https://doi.org/10.35796/les.v6i4.19827
Fatahillah, W., Krishnani, R., & Mukhid, Z. (2023). Pemenuhan Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan. Ar Rasyiid: Journal of Islamic Studies. https://doi.org/https://doi.org/10.70367/arrasyiid.v1i2.11
M.Arif. (2025). Wawancara.
Marfu’ah, M. (2020). Hukum Fiqih Seputar Nafkah. Lentera Islam.
Sipahutar, A., Kamello, T., Runtung, & Barus, U. M. (2016). Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Nafkah Anak Pasca Putusan Perceraian Bagi Warga Negara Indonesia Yang Beragama Islam. USU Law Journal, 4(1), 152–167.
Sugiyono. (2019). Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D.
Tsamara, S. T. (2020). Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Orang Tua Di Kabupaten Klaten. Universitas Islam Indonesia.
Wafa, M. A. (2018). Hukum Perkawinan Di Indonesia Sebuah Kajian Hukum Islam dan Hukum Materil. Yayasan Asy-Syari’ah Modern Indonesia.
Zuhaili, W. (2008). Fiqh Imam Syafi’i. Almahira.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Afdhal Zikri, Shafra Shafra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







