Analisis Penerapan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) Dalam Pengel

Authors

  • Audira Hendri Yana Br Ginting Universitas HKBP Nomensen Medan
  • Henny Suryani Sinaga Universitas HKBP Nomensen Medan
  • Rahmat Suryanto Michael Silaban Universitas HKBP Nomensen Medan
  • Yeremy Suparto Sianipar Universitas HKBP Nomensen Medan
  • Hamonangan Siallagan Universitas HKBP Nomensen Medan

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.8712

Keywords:

Legal Lending Limit, Credit Risk, Banking, Prudential Regulation, Credit Concentrat

Abstract

This study aims to analyze the implementation of the Legal Lending Limit (LLL), known in Indonesia as the Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), as a key instrument in controlling credit risk within the banking sector. The BMPK serves to limit credit concentration to a single borrower or group of related borrowers, thereby reducing the potential for losses arising from default. This research employs a descriptive qualitative approach using secondary data sourced from academic journals, banking literature, and official regulations issued by the Financial Services Authority (OJK) and Bank Indonesia. The findings reveal that BMPK is an effective prudential mechanism that supports banking stability through its regulated exposure scope, calculation basis, exclusion criteria, and strict supervisory procedures. The study also identifies that excedances and violations of BMPK often occur due to weak internal controls and inaccurate accounting records. Additionally, action plans play an essential role in guiding corrective measures when potential violations are detected. Overall, BMPK enhances the quality of credit risk management, maintains the health of banks’ credit portfolios, and ensures compliance with banking regulations.

References

Ardiansyah, R. (2021). Pengukuran eksposur kredit dalam sistem akuntansi perbankan. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 18(2), 112–124.

Basel Committee on Banking Supervision. (2017). Large exposures framework. Bank for International Settlements.

Gunarto, A. (2021). Kepatuhan BMPK dan implikasinya terhadap kesehatan bank. Jurnal Manajemen Risiko Perbankan, 9(1), 45–58.

Hadad, M., & Satria, D. (2017). Pengecualian BMPK dalam sistem manajemen risiko bank. Jurnal Kebijakan Perbankan, 12(4), 201–215.

Haron, S. (2020). Manajemen risiko kredit perbankan modern. Jurnal Perbankan dan Keuangan, 15(1), 33–49.

Haryanto, T. (2020). Dampak pelampauan BMPK terhadap reputasi dan likuiditas bank. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 8(3), 221–233.

Hilmi, A. (2020). Klasifikasi pihak terkait dalam akuntansi BMPK. Jurnal Akuntansi Kontemporer, 14(2), 87–99.

Ismail. (2017). Manajemen likuiditas bank dan kredit antarbank. Jurnal Keuangan dan Perbankan, 21(3), 177–188.

Lestari, D. (2019). Konsep BMPK dalam pengaturan risiko kredit bank. Jurnal Ilmu Perbankan, 5(1), 12–25.

Lestari, D. (2020). Perhitungan risiko kredit dan implikasinya terhadap BMPK. Jurnal Regulasi Perbankan, 7(2), 54–70.

Lukman, S. (2016). Sanksi regulator terhadap pelanggaran BMPK. Jurnal Kebijakan Finansial, 10(1), 88–101.

Otoritas Jasa Keuangan. (2020). Peraturan OJK mengenai Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).

Prabowo, H., & Nugroho, D. (2020). Jaminan pemerintah dan implikasinya terhadap risiko kredit bank. Jurnal Ekonomi Publik, 11(2), 143–157.

Rahman, A., & Fitriani, N. (2018). BMPK dalam perspektif manajemen risiko perbankan. Jurnal Manajemen Risiko, 13(2), 90–105.

Rahman, A., & Prasetyo, B. (2019). Dasar perhitungan BMPK dan implikasinya terhadap modal bank. Jurnal Perbankan Nasional, 4(1), 55–70.

Robbins, S. P., & Coulter, M. (2018). Management (14th ed.). Pearson.

Santoso, B. (2017). Pemberian kredit kepada pihak terkait dan risiko pelanggaran BMPK. Jurnal Governance Banking, 6(2), 122–134.

Sari, V., & Pramudito, A. (2020). BMPK sebagai alat mitigasi risiko sistemik. Jurnal Keuangan dan Stabilitas, 8(1), 77–92.

Siagian, S. (2017). Manajemen strategis: Implementasi dan evaluasi. Jakarta: Bumi Aksara.

Siregar, R., & Darmawan, Y. (2021). Kecukupan modal dan penentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit. Jurnal Stabilitas Finansial, 9(2), 101–118.

Sudarsano, B. (2018). Risiko kredit pada kredit dengan cash collateral. Jurnal Pembiayaan dan Perbankan, 14(3), 211–223.

Sutedi, A. (2014). Hukum kredit perbankan. Jakarta: Sinar Grafika.

Sutrisno, E. (2019). Pencatatan eksposur kredit dalam akuntansi perbankan. Jurnal Akuntansi Perbankan, 17(1), 66–79.

Wahyudi, P. (2018). Evaluasi sistem BMPK dalam pengawasan bank. Jurnal Pengawasan Keuangan, 7(1), 33–47.

Wheelen, T. L., & Hunger, J. D. (2019). Strategic Management and Business Policy. Pearson.

Wibowo, H. (2019). Penentuan BMPK dan pengaruhnya terhadap stabilitas perbankan. Jurnal Ilmu Keuangan, 5(3), 98–113.

Widodo, S., & Hartati, A. (2021). Kualitas modal dan perhitungan BMPK pada bank umum. Jurnal Perbankan Indonesia, 12(2), 50–64.

Wulandari, R. (2019). Transaksi yang dikecualikan dalam perhitungan BMPK. Jurnal Regulasi dan Pengawasan Bank, 10(1), 1–14.

Yuniarti, D. (2021). Surat Berharga Negara sebagai aset bebas risiko dalam perbankan. Jurnal Keuangan Publik, 9(4), 309–320.

Downloads

Published

04-03-2026

How to Cite

Ginting, A. H. Y. B., Sinaga, H. S., Silaban, R. S. M., Sianipar, Y. S., & Siallagan, H. (2026). Analisis Penerapan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) Dalam Pengel. Journal of Innovative and Creativity, 6(1), 15326–15336. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.8712

Issue

Section

Articles