DAMPAK SOSIOLOGIS ATAS PEMBUATAN WASIAT PADA KEADAAN DARURAT PERANG
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.8708Keywords:
Perang, Waris, Wasiat, DaruratAbstract
Perang merupakan suatu tindak kekerasan bermaksud untuk membuat lawan kita memenuhi kemauan kita, dalam situasi tersebut melibatkan seluruh unsur dan sumber daya dari masing-masing pihak yang terlibat. Salah satu unsur yang paling penting dalam perang adalah sumber daya manusia. Dalam upaya pelucutan secara menyerang atau bertahan akan menimbulkan dampak kerusakan dari unsur-unsur yang terlibat, diantaranya adalah korban jiwa dan harta. Guna memitigasi resiko konflik dan sengketa pasca perang atau keadilan setelah perang (jus post bellum), maka perlu diatur hukum secara khusus perihal waris dari pihak yang terlibat dalam perang. Dalam hukum perdata diatur wasiat yang bertujuan untuk menyatakan seseorang tentang kehendaknya setelah meninggal dunia dengan syarat tertentu. Karena keadaan saat perang tergolong darurat, oleh karena itu pada tulisan ini membahas tentang dampak sosiologis atas pembuatan wasiat pada keadaan perang yang ditinjau dari beberapa aspek hukum dan sosiologi agar tercipta keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum di masyarakat.
References
Undang-Undang :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959
Undang-undang Repubiik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN)
Buku :
Carl von Clausewitz, Tentang Perang, Rakan Offset, Jakarta, 1984
Yuhelson, Pengantar Ilmu Hukum,Ideas Publishing, Gorontalo, 2017
Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara Darurat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007
Subekti, Hukum Pembuktian,Balai Pustaka, Jakarta, 2021
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Pers, Jakarta, 2013
Haryomataram, Pengantar Hukum Humaniter,Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2012
Mahkamah Agung RI, Himpunan Peraturan Perundang Undangan yang berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam dengan Pengertian dalam Pembahasannya, Literatur Perpustakaan Mahkamah Agung RI,Jakarta 2011
Salman, H.R.Otje, Hukum Waris Islam, Refika Aditama,Bandung 2001, hal.15
Herman Sihombing, Hukum Tata Negara Darurat di Indonesia, Djambatan,Jakarta 1996
Jurnal :
Maghka Rizaka,dkk, Pemikiran Etika Perang Imam al-Sawkani : Analisis Teori Just War dan Relevansi Konflik Israel – Palestina, Jurnal Pemikiran Islam Tafsiyah Vol.8 No.2 Agustus 2024,hal.235-265
Anisah Aprilia, Alternatif Bentuk Wasiat Bagi Tenaga Kesehatan Dan Pasien Covid-19, National Conference for Law Studies 2020, hal.404-421
Skripsi :
Siti Rojanah, Analisis Maslahah Terhadap Pembuatan Surat Wasial Dalam Keadaan Darurat,, UINSA,Surabaya 2019
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Weko Satya Guntoro

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







