DAMPAK SOSIOLOGIS ATAS PEMBUATAN WASIAT PADA KEADAAN DARURAT PERANG

Authors

  • Weko Satya Guntoro Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.8708

Keywords:

Perang, Waris, Wasiat, Darurat

Abstract

Perang merupakan suatu tindak kekerasan bermaksud untuk membuat lawan kita memenuhi kemauan kita, dalam situasi tersebut melibatkan seluruh unsur dan sumber daya dari masing-masing pihak yang terlibat. Salah satu unsur yang paling penting dalam perang adalah sumber daya manusia. Dalam upaya pelucutan secara menyerang atau bertahan akan menimbulkan dampak kerusakan dari unsur-unsur yang terlibat, diantaranya adalah korban jiwa dan harta. Guna memitigasi resiko konflik dan sengketa pasca perang atau keadilan setelah perang (jus post bellum), maka perlu diatur hukum secara khusus perihal waris dari pihak yang terlibat dalam perang. Dalam hukum perdata diatur wasiat yang bertujuan untuk menyatakan seseorang tentang kehendaknya setelah meninggal dunia dengan syarat tertentu. Karena keadaan saat perang tergolong darurat, oleh karena itu pada tulisan ini membahas tentang dampak sosiologis atas pembuatan wasiat pada keadaan perang yang ditinjau dari beberapa aspek hukum dan sosiologi agar tercipta keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum di masyarakat.

References

Undang-Undang :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959

Undang-undang Repubiik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN)

Buku :

Carl von Clausewitz, Tentang Perang, Rakan Offset, Jakarta, 1984

Yuhelson, Pengantar Ilmu Hukum,Ideas Publishing, Gorontalo, 2017

Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara Darurat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007

Subekti, Hukum Pembuktian,Balai Pustaka, Jakarta, 2021

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Pers, Jakarta, 2013

Haryomataram, Pengantar Hukum Humaniter,Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2012

Mahkamah Agung RI, Himpunan Peraturan Perundang Undangan yang berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam dengan Pengertian dalam Pembahasannya, Literatur Perpustakaan Mahkamah Agung RI,Jakarta 2011

Salman, H.R.Otje, Hukum Waris Islam, Refika Aditama,Bandung 2001, hal.15

Herman Sihombing, Hukum Tata Negara Darurat di Indonesia, Djambatan,Jakarta 1996

Jurnal :

Maghka Rizaka,dkk, Pemikiran Etika Perang Imam al-Sawkani : Analisis Teori Just War dan Relevansi Konflik Israel – Palestina, Jurnal Pemikiran Islam Tafsiyah Vol.8 No.2 Agustus 2024,hal.235-265

Anisah Aprilia, Alternatif Bentuk Wasiat Bagi Tenaga Kesehatan Dan Pasien Covid-19, National Conference for Law Studies 2020, hal.404-421

Skripsi :

Siti Rojanah, Analisis Maslahah Terhadap Pembuatan Surat Wasial Dalam Keadaan Darurat,, UINSA,Surabaya 2019

Downloads

Published

26-02-2026

How to Cite

Guntoro, W. S. (2026). DAMPAK SOSIOLOGIS ATAS PEMBUATAN WASIAT PADA KEADAAN DARURAT PERANG. Journal of Innovative and Creativity, 6(1), 13986–13993. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.8708

Issue

Section

Articles