EFEKTIVITAS BIMBINGAN PERKAWINAN BAGI CALON PENGANTIN DALAM MEMINIMALISIR TINGGINYA ANGKA PERCERAIAN DI KABUPATEN ACEH BESAR
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.8629Keywords:
Pencegahan Perceraian, Hukum Keluarga, Konseling Pernikahan, Pendidikan Pra-nikah, Jurisprudensi SosiologisAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka perceraian di Kabupaten Aceh Besar meskipun program bimbingan perkawinan bagi calon pengantin telah dilaksanakan secara wajib oleh Kantor Urusan Agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas bimbingan perkawinan dalam meminimalisir angka perceraian serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilannya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Populasi penelitian meliputi pasangan calon pengantin dan pemangku kepentingan terkait di Kabupaten Aceh Besar, dengan sampel ditentukan secara purposive terdiri dari kepala KUA, penghulu, hakim Mahkamah Syariah, dan peserta bimbingan perkawinan. Instrumen penelitian berupa pedoman wawancara, observasi, dan dokumentasi, sedangkan teknik analisis data dilakukan secara kualitatif deskriptif melalui reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bimbingan perkawinan telah dilaksanakan secara terstruktur dan mampu meningkatkan kesiapan mental serta pemahaman hak dan kewajiban suami istri. Namun, angka perceraian masih tergolong tinggi karena dipengaruhi oleh faktor ekonomi, pernikahan dini, komunikasi yang buruk, dan kekerasan dalam rumah tangga. Kesimpulan penelitian menyatakan bahwa bimbingan perkawinan belum efektif secara optimal dalam menekan angka perceraian, sehingga diperlukan penguatan materi, metode interaktif, dan evaluasi pasca-pernikahan.
References
Amin, S. M. (2015). Bimbingan dan konseling Islam. Amzah.
Arief, B. N. (2014). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Kencana.
Badan Pusat Statistik. (2021). Statistik perceraian di Indonesia tahun 2021. BPS Republik Indonesia.
Bisri, C. H. (2004). Model penelitian fiqih: Paradigma penelitian fiqih dan fiqih penelitian (Vol. 1). RajaGrafindo Persada.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. (2009). Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/491 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Calon Pengantin. Kementerian Agama Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. (2017). Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 373 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin. Kementerian Agama Republik Indonesia.
Ekofitriyanto, M. (2020). Efektivitas bimbingan perkawinan pra-nikah dan pengaruhnya terhadap kesiapan calon pengantin di KUA Kecamatan Batang Kabupaten Batang (Skripsi sarjana). Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2018 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin. Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kertamuda, F. E. (2009). Konseling pernikahan untuk keluarga Indonesia. Salemba Humanika.
Mahkamah Syariah Jantho. (2025). Data perkara perceraian Kabupaten Aceh Besar tahun 2023–2025. Mahkamah Syariah Jantho.
Moleong, L. J. (2007). Metodologi penelitian kualitatif. Remaja Rosdakarya.
Muhammad, A. (2012). Hukum perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Rahman, A. (2022). Efektivitas bimbingan perkawinan dalam menekan angka perceraian. Jurnal Bimbingan Keluarga Islam, 4(2), 45–58.
Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Salsabila, A. (2024). Efektivitas bimbingan pranikah dalam menciptakan keharmonisan keluarga di KUA Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 2(4), 210–221.
Siti Aminah. (2022). Efektivitas bimbingan calon pengantin dalam membentuk keluarga harmonis di KUA Kecamatan Dukun. Jurnal Hukum Islam Nusantara, 5(1), 33–47.
Soekanto, S. (2013). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. RajaGrafindo Persada.
Walgito, B. (2007). Bimbingan dan konseling perkawinan. Andi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nadia Triwulandari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







