Implementasi Kebijakan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat/ Call Center 112 untuk Pelayanan Darurat di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang Panjang

Authors

  • Harri Afri Reza Institut Teknologi dan Bisnis Haji Agus Salim Bukittinggi
  • Delfia Tanjung Sari Institut Teknologi dan Bisnis Haji Agus Salim Bukittinggi

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.8542

Keywords:

Call Center 112, Kebijakan, Pelayanan Darurat

Abstract

Penyelenggaraan layanan nomor tunggal panggilan darurat/ Call Center adalah salah satu inovasi di bidang kebijakan publik, yang dirancang sebagai layanan yang bebas pulsa dan bisa diakses oleh seluruh masyarakat.Kebijakan publik layanan Call Center 112 diimplementasikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang Panjang, yang merupakan komitmen pemerintah kota dalam mengoptimalkan pelayanan keadaan darurat kepada masyarakat kota Padang Panjang (Perwako No. 24 tahun 2022). Desain penelitian adalah kualitatif, pengumpulan data menggunakan wawancara mendalam, observasi, dan telaah  dokumen. Analisis data dilakukan secara triangulasi sumber dan metode dengan teori Teori Edward III. Hasil penelitian implemantasi layanan Call Center 112 masih belum berjalan secara optimal, khususnya dalam faktor komunikasi dan struktur birokrasi. Dalam proses implementasi kebijakan tersebut, belum terbangun komunikasi yang baik antara Diskominfo dengan dinas teknis, baik dari aspek transmisi, kejelasan dan konsistensi. Sedangkan untuk struktur birokrasi, belum adanya SOP yang mengatur mekanisme Call Center 112 mengakibatkan belum terarahnya dan terukurnya kinerja dari layanan Call Center 112 itu sendiri. Sedangkan untuk faktor sumber daya dan disposisi relatif sudah terlaksana dengan baik walaupun belum maksimal. Selain itu, hambatan dalam penyelenggaraan layanan Call Center 112 di Kota Padang Panjang adalah adanya kebijakan yang serupa mengenai penyelenggaraan layanan Call Center yang dikeluarkan oleh instansi pusat lainnya, seperti Permenkes 19/2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu yang menimbulkan kebingungan dalam penerapan layanan Call Center di daerah. Hal ini berpengaruh terhadap sikap dan komitmen implementor terhadap kebijakan yang telah diputuskan, sehingga perlu formulasi yang tepat agar semua kepentingan bisa terakomodir.

References

Alfari, M. J., & Pualillin, J. R. (2024). Implementasi Kebijakan Terkait Pelayanan Nomor Panggilan Darurat Terhadap Keadaan Darurat Di Dinas Kominfo Kota Bengkulu.

Arif, L., Febrianto, W., & Widiatmaka, R. P. (2020). Inovasi Administratif Dalam Sektor Publik. Jurnal Sosial Ekonomi Dan Politik.

BNPB. (2021). Layanan Penanggulangan Bencana.

Boucouvala, M. (2011). US Virgin Islands 911 Call Center Project: A Theoretical and Practical Review. In Researchgate.Net.

BPBD SUMBAR. (2022). Laporan Tahunan 2022: Penanggulangan Bencana dan Sinergi Layanan Darurat di Sumatera Barat. BPBD Sumatera Barat.

Fadoli, M. I., & Warsono, H. (2020). Collaborative Innovation Model on 112 Call Center Service. Jurnal Administrasi Publik, 10(1), 63–73.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2020). Layanan Medis Darurat 118/119. Diakses Dari.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2019). Kepdirjen_PPI_1122019_tentang_Pedoman_Teknis_Penyediaan_Layanan_Nomor_Panggilan_112.pdf (p. 34).

Kementerian Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat. Peraturan Mentri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia, 1–14.

Maulana, A., Listiani, T., & Gedeona, H. T. (2024). Terapan Evaluation of Emergency Call Services : Implementation of Call Center 112 in. Jurnal Media Administrasi, 05(1), 45–56.

Muyu, Y. L., Londa, V. Y., & Lotulung, L. (2023). Implementasi Program Layanan Call Center Manado Siaga 112 Studi Di Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Manado Implementation Of The Manado Alert 112 Study Call Center Service Program At The Office Of Communication And Information Of The City Of Manado. Agri-SosioEkonomi Unsrat, 19, 1267–1276.

PMKI/14/2018. (2018). Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional. 209.

Polri. (2021). Sistem Layanan Call Center 110. Diakses Dari.

Santoso, P., & Setia Ningtias, I. (2022). Implementasi Kebijakan Anggaran Infrastruktur Jalan di Kabupaten Bandung Barat. JEKP (Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Publik), 9(2), 79–95.

Tentang Layanan Panggilan Darurat 112. (n.d.).

Wali Kota Padang Panjang. (2022). Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 24 Tahun 2022. Padang Panjang: Pemerintah Kota Padang Panjang.

Downloads

Published

26-02-2026

How to Cite

Reza, H. A., & Sari, D. T. (2026). Implementasi Kebijakan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat/ Call Center 112 untuk Pelayanan Darurat di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang Panjang. Journal of Innovative and Creativity, 6(1), 14079–14091. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.8542

Issue

Section

Articles