Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi Yang Dilakukan Oleh Bhabinkamtibmas Terkait Penyerobotan Tanah Di Perumahan Lansano Permai Kabupaten Agam
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.8495Keywords:
Penyelesaian Sengketa, Tanah, Mediasi, Penyerobotan TanahAbstract
Penelitian ini mengkaji mengenai penyelesaian sengketa tanah terkait kasus penyerobotan lahan di Perumahan Lansano Permai, Kabupaten Agam. Masalah utama dalam penelitian ini adalah adanya tindakan warga yang membangun pagar permanen di atas tanah milik Adrian Taufik tanpa izin, yang mengakibatkan kerugian materiil sebesar Rp100.000.000 dan terhambatnya proses pembangunan perumahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis proses mediasi yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi jalannya mediasi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Data dikumpulkan melalui wawancara semi-terstruktur dengan kuasa hukum pihak pelapor, observasi lapangan, serta studi dokumen. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk mendapatkan gambaran komprehensif mengenai fenomena hukum yang terjadi di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses mediasi yang dipimpin oleh Bhabinkamtibmas, Aiptu Winerson, S.H., berhasil mencapai kesepakatan damai (win-win solution). Setelah dilakukan pengukuran ulang oleh BPN Kabupaten Agam yang membuktikan adanya penyerobotan lahan, para pihak sepakat untuk membongkar pagar permanen tersebut dan membangun kembali pembatas di batas tanah yang sah. Namun, proses ini menghadapi beberapa hambatan, baik faktor internal seperti temperamen emosional para pihak, tingkat pendidikan yang rendah, dan ketidakjelasan batas tanah, maupun faktor eksternal berupa campur tangan pihak keluarga. Penelitian ini menyimpulkan bahwa mediasi melalui peran Bhabinkamtibmas efektif dalam meredam konflik sosial dan memberikan kepastian hukum yang cepat tanpa melalui jalur litigasi yang mahal dan lama.
References
Damajanti, S. U. (2025). Tanah Negara dan Keadilan Pergeseran Makna Ganti Rugi dalam Pengadaan Tanah. Surabaya: Jakad Media Publishing.
Bangun, A. G., dkk. (2022). Analisis Hukum Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi. Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, 3(2), 482-483.
Dewi, N. N., & Setiasih, H. (2024). Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 14(1), 78.
Dino, E. B., dkk. (2021). Peran Bhabinkamtibmas Dalam Menyelesaikan Masalah Sosial Kemasyarakatan Di Desa Kolam Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya. Nyuli, 2(2), 140.
Hartana, & Darmika, P. (2022). Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi Sebagai Jalur Alternatif. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(3), 333.
Ilham, M., dkk. (2025). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Efektivitas Peran Lurah Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Kelurahan Benteng. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 7(1), 247.
Maulaya, M. Z., dkk. (2024). Analisis Yuridis Bentuk Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi Dan Arbitrase. Journal of Contemporary Law Studies, 2(1), 76-77.
Mustawir, & Khairudin. (2024). Bhabinkamtibmas Sebagai Mediator Sengketa: Analisis Kewenangan dan Dampaknya Pada Keamanan Masyarakat. Abdurrauf Law and Sharia, 1(1), 3.
Nasution, A., & Charyati, T. (2025). Efektifitas Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Atas Pendirian Bangunan di Desa Laut Dendang. Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, 3(3), 1385.
Ningsih, R. K., & Tuasikal, H. (2025). Tantangan dan Solusi dalam Implementasi Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Tanah. Journal of Dual Legal Systems, 2(1), 73-74.
Rosiana, & Tarigan, J. (2022). Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 4(2), 33.
Sukmawati, P. D. (2022). Hukum Agraria Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 2(2), 9.
Sugianto, Fira Amalia dan Devi Siti Hamzah Marpaung, (2022), Efektifitas Peranan Mediasi Dalam Upaya Alternatif Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual, Jurnal Meta-Yuridis, Vol.5 No.1, Maret.
Prawira, Suwardhie Sasro dan Muhammad Ilyas, (2020), Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi: Studi Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng, Journal of Philosophy (JLP), Vol.1 No.1, Juni
Peraturan Perundang-undangan: Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Annisa Belva Prima, Syuryani Syuryani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





