ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN AKTA JUAL BELI TANAH YANG DILAKUKAN TANPA PERSETUJUAN ISTRI (STUDI PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANTEN PUTUSAN NOMOR 60/PDT/2018/PT BTN)

Authors

  • Ni Luh Gede Sri Cantika Alodia Faustina Universitas Pendidikan Nasional
  • Ketut Elly Sutrisni Universitas Pendidikan Nasional
  • Kadek Julia Mahadewi Universitas Pendidikan Nasional
  • ⁠Anak Agung Ayu Intan Puspadewi Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.8449

Keywords:

Akta Jual Beli, Harta Bersama, Pembatalan Akta, Persetujuan Istri, Putusan Pengadilan

Abstract

Penelitian ini menganalisis yuridis pembatalan akta jual beli tanah tanpa persetujuan istri berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 60 Pdt 2018 PT BTN, di mana transaksi harta bersama sering batal demi hukum akibat pelanggaran Pasal 1320 dan 1457 KUHPerdata serta Pasal 35-36 UU Perkawinan. Tujuan penelitian mencakup analisis keabsahan transaksi, pertimbangan hakim, dan perlindungan hukum bagi istri sebagai ahli waris. Jenis penelitian adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Populasi meliputi norma hukum terkait, dengan sampel purposive yaitu putusan tersebut. Instrumen utama adalah peneliti melalui studi pustaka, dianalisis secara yuridis kualitatif deskriptif induktif-deduktif. Hasil menunjukkan pembatalan akta karena cacat kesepakatan subjektif, mengakibatkan hilangnya kekuatan hukum, ganti rugi bagi tergugat, dan pemulihan hak penggugat. Kesimpulan menekankan verifikasi ketat PPAT dan edukasi hukum untuk cegah sengketa.

References

Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2025). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (5th ed.). SAGE Publications. https://doi.org/10.4135/9781071935110

Emzir. (2021). Metodologi penelitian kualitatif: Analisis data. Rajawali Pers.

Hakim, A. R., & Ilham, M. F. (2023). Akibat hukum dan pertanggungjawaban PPAT terhadap pembatalan akta jual beli dengan penggunaan kuasa mutlak. Yustitia Belen, 9(2), 182–191. https://journal.unita.ac.id/index.php/yustitia/article/view/828

Noer, C. N. R. (2021). Pembatalan akta jual beli (AJB) PPATs sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik sah. Al-Zayn: Jurnal Hukum, Ekonomi Syariah dan Fatwa, 6(1). https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/view/3415

Pinem, L. A. S. (2024). Pembatalan akta jual beli PPAT yang mengakibatkan peralihan hak atas objek sengketa tanah (Studi kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1572 K/Pdt/2023) [Tesis magister, Universitas Sumatera Utara]. Repositori USU. https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/97554

Sugiyono. (2022). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 60 Pdt 2018 PT BTN.

Downloads

Published

27-02-2026

How to Cite

Faustina, N. L. G. S. C. A., Sutrisni, K. E., Mahadewi, K. J., & Puspadewi, ⁠Anak A. A. I. (2026). ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN AKTA JUAL BELI TANAH YANG DILAKUKAN TANPA PERSETUJUAN ISTRI (STUDI PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANTEN PUTUSAN NOMOR 60/PDT/2018/PT BTN). Journal of Innovative and Creativity, 6(1), 14488–14494. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.8449

Issue

Section

Articles