ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN AKTA JUAL BELI TANAH YANG DILAKUKAN TANPA PERSETUJUAN ISTRI (STUDI PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANTEN PUTUSAN NOMOR 60/PDT/2018/PT BTN)
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.8449Keywords:
Akta Jual Beli, Harta Bersama, Pembatalan Akta, Persetujuan Istri, Putusan PengadilanAbstract
Penelitian ini menganalisis yuridis pembatalan akta jual beli tanah tanpa persetujuan istri berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 60 Pdt 2018 PT BTN, di mana transaksi harta bersama sering batal demi hukum akibat pelanggaran Pasal 1320 dan 1457 KUHPerdata serta Pasal 35-36 UU Perkawinan. Tujuan penelitian mencakup analisis keabsahan transaksi, pertimbangan hakim, dan perlindungan hukum bagi istri sebagai ahli waris. Jenis penelitian adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Populasi meliputi norma hukum terkait, dengan sampel purposive yaitu putusan tersebut. Instrumen utama adalah peneliti melalui studi pustaka, dianalisis secara yuridis kualitatif deskriptif induktif-deduktif. Hasil menunjukkan pembatalan akta karena cacat kesepakatan subjektif, mengakibatkan hilangnya kekuatan hukum, ganti rugi bagi tergugat, dan pemulihan hak penggugat. Kesimpulan menekankan verifikasi ketat PPAT dan edukasi hukum untuk cegah sengketa.
References
Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2025). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (5th ed.). SAGE Publications. https://doi.org/10.4135/9781071935110
Emzir. (2021). Metodologi penelitian kualitatif: Analisis data. Rajawali Pers.
Hakim, A. R., & Ilham, M. F. (2023). Akibat hukum dan pertanggungjawaban PPAT terhadap pembatalan akta jual beli dengan penggunaan kuasa mutlak. Yustitia Belen, 9(2), 182–191. https://journal.unita.ac.id/index.php/yustitia/article/view/828
Noer, C. N. R. (2021). Pembatalan akta jual beli (AJB) PPATs sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik sah. Al-Zayn: Jurnal Hukum, Ekonomi Syariah dan Fatwa, 6(1). https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/view/3415
Pinem, L. A. S. (2024). Pembatalan akta jual beli PPAT yang mengakibatkan peralihan hak atas objek sengketa tanah (Studi kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1572 K/Pdt/2023) [Tesis magister, Universitas Sumatera Utara]. Repositori USU. https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/97554
Sugiyono. (2022). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 60 Pdt 2018 PT BTN.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ni Luh Gede Sri Cantika Alodia Faustina, Ketut Elly Sutrisni, Kadek Julia Mahadewi, Anak Agung Ayu Intan Puspadewi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







