Rekonstruksi Urgensi Pencatatan Perkawinan Di Indonesia Analisis Perspektif Mashlahah

Authors

  • Muhamad Awaluddin Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al Syaikh Abdul Wahid Baubau
  • Nurhijah Nurhijah Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al Syaikh Abdul Wahid Baubau,
  • Falah Sabirin Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al Syaikh Abdul Wahid Baubau,
  • Yudhi Asfar Fahruddin Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al Syaikh Abdul Wahid Baubau

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.8393

Keywords:

Pencatatan Perkawinan, Hukum Keluarga, Mashlahah.

Abstract

Dikotomi pandangan antara perkawian adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya dengan perkawinan adalah sah apabila tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan masih terus berlanjut di Indonesia. Ketidakpastian ini berimplikasi pada tingginya angka perkawinan tidak tercatat (nikah siri) yang berdampak pada lemahnya perlindungan hukum bagi istri dan anak. Penelitian ini bertujuan menganalisis tujuan pencatatan perkawinan dalam hukum nasional serta dengan pendekatan perspektif Mashlahah. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, hasil penelitian menunjukkan bahwa pencatatan perkawinan bertujuan mewujudkan ketertiban hukum dan memiliki relevansi kuat dengan Maqashid al-Syari’ah, khususnya perlindungan jiwa (hifz al-nafs), harta (hifz al-mal), dan keturunan (hifz al-nasl). Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa pencatatan perkawinan seharusnya direkonstruksi sebagai bagian dari syarat sah perkawinan untuk menjamin kemaslahatan hakiki dalam kehidupan bernegara.

References

Abdurrahman, S. H. (1986). Himpunan Peraturan Perundang-Undangan tentang Perkawinan (1st ed.). Akademika Pressindo.

Alfa Singgani. (2024). Hakikat Tujuan Pernikahan dalam Pandangan Hukum Islam. KIIIES 5.0, 0, 194–197.

Apeldoorn, L. J. van. (2011). Pengantar Ilmu Hukum (34th ed.). PT Pradnya Pramata.

Arso Sosroatmodjo &, & Aulawi, A. W. (1981). Hukum Perkawinan di Indonesia. Bulan Bintang.

As-Samaluti, N. M. T. (1987). Pengaruh Agama Terhadap Struktur Keluarga. PT Bina Ilmu.

Djamil, F. (1996). Filsafat Hukum Islam. LPH.

Ghzali, A. R. (2012). Fiqh Munakahat (5th ed.). Kencana.

Harahap, Y. (2010). Hukum Acara Perdata. Sinar Grafika.

Hasan, M. A. (2003). Pedoman Hidup Berumah Tangga dalam Islam. Fajar Interpratama.

Hamzani, (1991). Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Al Qalam,

Ifran, N. (2013). Nasab & Status Anak dalam Hukum Islam. Amzah.

Indonesia, M. A. R. (2024). Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Indonesia, P. R. (1991). Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Indonesia, P., & Republik. (1974). UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Kansil, C. S. T. (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (8th ed.). PT Balai Pustaka.

Mardani. (2009). Hukum Perkawinan Islam. Graha Ilmu.

Marzuki, P. M. (2014). Penelitian Hukum (9th ed.). Kencana.

Munib, A. (2022). Compilation of the Purpose of Marriage in Positive Law , Customary Law , and Islamic Law Kompilasi Tujuan Perkawinan dalam Hukum Positif , Hukum Adat , dan Hukum Islam.

Muntamah, A. L., Latifiani, D., & Arifin, R. (2016). Pernikahan Dini Di Indonesia : Faktor Dan Peran Pemerintah ( Perspektif Penegakan Dan Perlindungan Hukum Bagi Anak ). 21(1), 1–12.

Nasution, K. (2002). Status Wanita di Asia Tenggara: Studi Terhadap Perundang-Undangan Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia. INIS.

Neng Djubaidah, S.H., M. H. (2012). Pencatatan Perkawinan & Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam (2nd ed.). Sinar Grafika.

Nisa (2025). Ada Jutaan Pernikahan Tidak Tercatat, Kemenag Ingatkan Aspek Perlindungan Hukum. Kemenag.Go.Id.

Purbacaraka, P. (1993). Perihal Kaedah Hukum (6th ed.). PT. Citra Aditya Bakti.

Rofiq, A. (2003). Hukum Islam di Indonesia. PT Raja Grafindo.

Sholeh, A. N. (2008). Fatwa-Fatwa Masalah Pernikahan dan Keluarga. eLSAS.

Summa, M. A. (2004). Hukum Keluarga Islama di Dunia Islam. Rajawali Pers.

Susanto, H. (2007). Nikah Siri Apa Untungnya? Visimedia.

Syarifuddin, A. (2009). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (3rd ed.). Kencana.

Wignjosoebroto, S. (2013). Hukum dalam Masyarakat. Graha Ilmu.

Downloads

Published

16-02-2026

How to Cite

Muhamad Awaluddin, Nurhijah, N., Falah Sabirin, & Yudhi Asfar Fahruddin. (2026). Rekonstruksi Urgensi Pencatatan Perkawinan Di Indonesia Analisis Perspektif Mashlahah. Journal of Innovative and Creativity, 6(1), 11913–11922. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.8393

Issue

Section

Articles