Tata Kelola Ruang Terbuka Hijau (RTH) Bagi Pembangunan Kota Hijau (Green City) Di Kota Kupang
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.8387Keywords:
Tata Kelola, Ruang Terbuka Hijau, Kota Hijau, Administrasi Publik.Abstract
Pembangunan kota yang berkelanjutan menuntut adanya keseimbangan antara pembangunan fisik dan pelestarian lingkungan hidup, salah satunya melalui penyediaan dan pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tata kelola ruang terbuka hijau dalam mendukung pembangunan kota hijau di Kota Kupang. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan menggunakan perspektif collaborative governance menurut (Thomson&Perry, 2007) yang meliputi dimensi tata kelola, administratif, otonomi, kesalingtergantungan, serta kepercayaan dan timbal balik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tata kelola RTH di Kota Kupang belum berjalan secara optimal. Hal ini ditandai dengan belum tercapainya target 30% RTH sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, lemahnya koordinasi antarinstansi, keterbatasan anggaran daerah, serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan RTH. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kolaborasi antaraktor, peningkatan pengawasan kebijakan penataan ruang, serta pelibatan masyarakat secara aktif agar pembangunan kota hijau di Kota Kupang dapat terwujud secara berkelanjutan.
References
Dinanti, A. T. (2021). Ruang Terbuka Hijau di Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung Tahun 2020 (Skripsi, Universitas Lampung).
Hastuti. (2018). Implementasi Kebijakan Ruang Terbuka Hijau. (Skripsi Universitas Muhammadiyah Makassar).
https://digilibadmin.unismuh.ac.id/upload/3189-Full_Text.pdf
Matthew B. Miles A. Michael Huberman Johnny Saldaña. (2014). Qualitative Data Analysis A Methods
https://www.metodos.work/wp-content/uploads/2024/01/Qualitative-Data-Analysis.pdf
Thomson&Perry. (2007). Conceptualizing and Measuring Collaboration. Journal of Public Administration Research and Theory, 19(1), 23–56.
https://doi.org/10.1093/jopart/mum036
Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang
https://peraturan.bpk.go.id/Download/29499/UU Nomor 26 Tahun 2007.pdf
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Carin Theresa Patut, I Putu Y. B. Pradana, Aspri B. Oktavianto, Theny I. B. K. Pah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







