Tata Kelola Ruang Terbuka Hijau (RTH) Bagi Pembangunan Kota Hijau (Green City) Di Kota Kupang

Authors

  • Carin Theresa Patut Universitas Nusa Cendana
  • I Putu Y. B. Pradana Universitas Nusa Cendana
  • Aspri B. Oktavianto Universitas Nusa Cendana
  • Theny I. B. K. Pah Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.8387

Keywords:

Tata Kelola, Ruang Terbuka Hijau, Kota Hijau, Administrasi Publik.

Abstract

Pembangunan kota yang berkelanjutan menuntut adanya keseimbangan antara pembangunan fisik dan pelestarian lingkungan hidup, salah satunya melalui penyediaan dan pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tata kelola ruang terbuka hijau dalam mendukung pembangunan kota hijau di Kota Kupang. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan menggunakan perspektif collaborative governance menurut (Thomson&Perry, 2007) yang meliputi dimensi tata kelola, administratif, otonomi, kesalingtergantungan, serta kepercayaan dan timbal balik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tata kelola RTH di Kota Kupang belum berjalan secara optimal. Hal ini ditandai dengan belum tercapainya target 30% RTH sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, lemahnya koordinasi antarinstansi, keterbatasan anggaran daerah, serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan RTH. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kolaborasi antaraktor, peningkatan pengawasan kebijakan penataan ruang, serta pelibatan masyarakat secara aktif agar pembangunan kota hijau di Kota Kupang dapat terwujud secara berkelanjutan.

References

Dinanti, A. T. (2021). Ruang Terbuka Hijau di Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung Tahun 2020 (Skripsi, Universitas Lampung).

http://digilib.unila.ac.id/

Hastuti. (2018). Implementasi Kebijakan Ruang Terbuka Hijau. (Skripsi Universitas Muhammadiyah Makassar).

https://digilibadmin.unismuh.ac.id/upload/3189-Full_Text.pdf

Matthew B. Miles A. Michael Huberman Johnny Saldaña. (2014). Qualitative Data Analysis A Methods

https://www.metodos.work/wp-content/uploads/2024/01/Qualitative-Data-Analysis.pdf

Thomson&Perry. (2007). Conceptualizing and Measuring Collaboration. Journal of Public Administration Research and Theory, 19(1), 23–56.

https://doi.org/10.1093/jopart/mum036

Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang

https://peraturan.bpk.go.id/Download/29499/UU Nomor 26 Tahun 2007.pdf

Downloads

Published

25-02-2026

How to Cite

Carin Theresa Patut, I Putu Y. B. Pradana, Aspri B. Oktavianto, & Theny I. B. K. Pah. (2026). Tata Kelola Ruang Terbuka Hijau (RTH) Bagi Pembangunan Kota Hijau (Green City) Di Kota Kupang. Journal of Innovative and Creativity, 6(1), 17136–17143. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.8387

Issue

Section

Articles