Implementasi Kewajiban Pasien Dalam Pemberian Informasi Kesehatan Secara Jujur Pada Praktik Dokter Gigi Mandiri Di Kota Dumai Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i2.8341Keywords:
Dokter gigi, Informasi jujur, Undang- undang KesehatanAbstract
Implementasi kewajiban pasien dalam pemberian informasi kesehatan secara jujur pada praktik dokter gigi mandiri di Kota Dumai belum berjalan secara optimal. Hambatan utama meliputi rendahnya kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat mengenai hak dan kewajiban pasien, faktor ekonomi yang menimbulkan kekhawatiran pasien terhadap peningkatan biaya perawatan, serta keterbatasan infrastruktur pelayanan kesehatan, khususnya penggunaan sistem rekam medis manual yang belum terintegrasi. Upaya mengatasi hambatan tersebut dilakukan melalui peningkatan edukasi dan sosialisasi hukum kesehatan secara berkelanjutan kepada masyarakat, penguatan peran tokoh masyarakat dan kader kesehatan, integrasi materi hak dan kewajiban pasien dalam pendidikan kesehatan, serta peningkatan kualitas pelayanan melalui pelatihan komunikasi efektif bagi dokter gigi dan tenaga kesehatan. Upaya-upaya tersebut diharapkan dapat membangun kesadaran hukum pasien, meningkatkan kejujuran dalam pemberian informasi kesehatan, serta mewujudkan praktik dokter gigi mandiri yang aman, profesional, dan sesuai dengan prinsip perlindungan hukum kesehatan.
References
Ernst Utrecht, 1959, Kepastian Hukum, Jakarta: PT. Penerbit Balai Buku Ichtiar.
Fitzgerald, 2002, Perlindungan Hukum, Yogyakarta: Grafika.
Gustav Radbruch dan So Wong Kim, 2022, Legal Philosophy, Edisi 3, Korea: Sam Young Sa.
John Kenedi, 2005, Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy), Jakarta:Sinar Grafik.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2017, Pedoman Komunikasi Efektif dalam Pelayanan Kesehatan, Jakarta: Kemenkes RI.
----------------------, 2018, Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
----------------------, 2019, Sistem Informasi Kesehatan Nasional, Jakarta: Kemenkes RI.
---------------------, 2022, Pedoman Implementasi Platform SATUSEHAT, Jakarta, Kesehatan.
Konsil Kedokteran Indonesia, 2015, Standar Kompetensi Dokter Gigi Indonesia, Jakarta: KKI.
Machfoedz, Ircham, 2009, Komunikasi Kesehatan, Yogyakarta: Fitramaya.
Ridwan, H.R, 2006, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soerjono Soekanto, 2018, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali Pers: Jakarta.
Veronica Komalawati, 2017, Hukum Kesehatan di Indonesia, Edisi Revisi, Citra Aditya Bakti: Bandung.
Amin, Nur Fadilah, & Sabaraddin Garancang, Kamaluddin Abunawas, Konsep Umum Populasi dan Sampel Dalam Penelitian, Jurnal Pilar, Vol. 14, No. 1, Hlm 57.
Andi Setiawan, Implikasi Ketidakjujuran Pasien terhadap Keselamatan Pasien dalam Pelayanan Kesehatan, Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, Vol. 11 No. 1, 2022, hlm. 67.
Budi Sampurno, Aspek Hukum Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 16 No. 3, 2019, hlm. 286.
Diah Ayu Lestari, Stigma Sosial dan Dampaknya terhadap Kejujuran Pasien dalam Pelayanan Kesehatan, Jurnal Kesehatan Masyarakat Nasional, Vol. 15 No. 2, 2021, hlm. 98.
Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Data Fasilitas Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut Provinsi Riau, 2022.
Fitriani dan Yusran, Pengaruh Beban Kerja dan Keterbatasan Waktu terhadap Kualitas Komunikasi Tenaga Kesehatan, Jurnal Administrasi Rumah Sakit Indonesia, Vol. 6 No. 3, 2019, hlm. 162.
M. Ridwan dan Nurul Hidayah, Hambatan Komunikasi Dokter dan Pasien dalam Pelayanan Kesehatan Multikultural, Jurnal Komunikasi Kesehatan, Vol. 8 No. 1, 2020, hlm. 45.
Maria Anindita dan Yuliana Anggraini, Asimetri Informasi dalam Komunikasi Dokter dan Pasien, Jurnal SCRIPTURA, Vol. 9 No. 2, 2019, hlm. 112.
Rina Marlina, dkk., Keamanan Data Rekam Medis Elektronik dan Perlindungan Privasi Pasien, Jurnal Sistem Informasi Kesehatan, Vol. 9 No. 3, 2022, hlm. 198.
----------------------------------------, Perlindungan Kerahasiaan Data Medis Pasien sebagai Bagian dari Hak Asasi Manusia, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 17 No. 4, 2020, hlm. 489.
-----------------------------------------, Keamanan Informasi Rekam Medis Elektronik dalam Perspektif Hukum, Jurnal Sistem Informasi Kesehatan, Vol. 10 No. 1, 2023, hlm. 45.
Sanyoto, Penegakan Hukum di Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 8, No. 3 September 2008, hlm 199.
------------, Standar Prosedur Operasional sebagai Instrumen Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan, Jurnal Administrasi Kesehatan Indonesia, Vol. 11 No. 2, 2023, hlm. 134.
Veronica Strini, Hambatan Implementasi Informed Consent dalam Pelayanan Kesehatan, Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, Vol. 11 No. 2, 2021, hlm. 98.
Yuniarti, Hak dan Kewajiban Pasien dalam Pelayanan Kesehatan, Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, Vol. 13 No. 1, 2023, hlm. 55.
Yusof, Z. Y., & Jaafar, N, Hambatan Pengungkapan Informasi oleh Pasien dalam Praktik Kedokteran Gigi, Jurnal Penelitian Kedokteran Gigi, Vol 3, No. 2, Tahun 2018, hlm. 204.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Winda Levony

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





