Tradisi Uang Lompek Paga di Nagari Sungai Baringin Perspektif Mashlahah
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.8314Keywords:
Tradisi Lompek Paga, Maslahah, PernikahanAbstract
Tradisi uang lompek paga merupakan salah satu adat yang masih dipraktikkan dalam prosesi pernikahan masyarakat Minangkabau, khususnya di Nagari Sungai Baringin, yang mewajibkan calon mempelai laki-laki dari luar nagari untuk membayar sejumlah uang sebagai bentuk penghormatan terhadap adat setempat. Tradisi ini menimbulkan perdebatan karena di satu sisi berfungsi melestarikan budaya dan memperkuat tatanan sosial, namun di sisi lain berpotensi menimbulkan beban ekonomi bagi pihak tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan tradisi uang lompek paga di Nagari Sungai Baringin serta menganalisisnya dari perspektif mashlahah dalam hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah field research dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, dengan sumber data utama berasal dari tokoh adat, alim ulama, pasangan pengantin, dan perangkat nagari. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi lompek paga dipahami sebagai simbol penghormatan terhadap adat dan memiliki fungsi sosial, seperti mendukung kegiatan nagari dan mempererat hubungan antarkeluarga, serta sebagian besar masyarakat menerimanya sebagai kebiasaan yang wajar. Dari perspektif mashlahah, tradisi ini mengandung unsur kemanfaatan selama tidak memberatkan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariat Islam, namun juga berpotensi menimbulkan kemudaratan apabila diterapkan secara kaku tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Kesimpulannya, tradisi uang lompek paga dapat diterima sebagai bagian dari mashlahah mursalah sepanjang dilaksanakan secara fleksibel, adil, dan tidak menghambat terlaksananya pernikahan yang sah menurut syariat Islam.
References
Amelia, Y. (2023). Peran Kebudayaan Dalam Pembentukan Kesadaran Sosial Dan Lingkungan. Jurnal Pendidikan Sosial Indonesia, 1(1), 4–6.
Dahlan, A. R. (2016). Usnul Fiqh. Sinar Grafika Offset.
Dahlan, R. (2010). Ushul Fiqh. Amzah.
Ghozali, A. R. (2003). Fiqih Munakahat. Prenadamedia Group.
Hasanah, A. N. (2024). Mîtsâqan Ghalîzan Dan Problematika Kotemporer Dalam Pernikahan : Kajian Tafsiran Ayat Al-Qur ’ An Dan Hadis. Al-Manhaj: Journal Of Indonesian Islamic Family Law, 6(1), 44–67.
Kurnia, H. F. (2019). Tradisi Unik Pernikahan Adat Minangkabau Yang Hanya Ada Di Minangkabau. Jurnal Adat Dan Budaya Alam Minangkabau.
Maimun. (2014). Konsep Supermasi Maslahat Al-Thufi Dan Implementasinya Dalam Pemabaruan Hukum Islam. Asas: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah.
Rakib, A. (2019). Abdur Raqib, Pergaulan Dalam Pertunangan Dan Khalwat Fi Ma’na Al-Haml. At-Turats Jurnal Studi Keislaman, 6(1), 35–55. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.33650/At-Turas.V6i1.547
Romli. (2017). Pengantar Ilmu Ushul Fiqh Metodologi Penetapan Hukum Islam. Kencana.
Sigoto, D. (2025). Wawancara.
Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D. Alfabeta, Cv.
Syarifuddin, A. (2009). Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Prenada Media Grup.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fani Rahma Yulia, Arsal Arsal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







