Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Penganiayaan Ringan Ditinjau Dari Perspektif Keadilan Restoratif (Studi Putusan Nomor 4/Pid.C/2024/PN Unr)
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.8281Abstract
Praktik penanganan tindak pidana ringan dalam sistem peradilan pidana Indonesia masih didominasi oleh pendekatan retributif, meskipun secara normatif telah tersedia landasan hukum bagi penerapan keadilan restoratif. Kondisi tersebut tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Ungaran Nomor 4/Pid.C/2024/PN Unr mengenai perkara penganiayaan ringan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam memutus perkara penganiayaan ringan berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku serta menilai sejauh mana perspektif keadilan restoratif diakomodasi dalam pertimbangan putusan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi putusan, yang diperkuat dengan pendekatan empiris melalui penelaahan praktik penegakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim masih berfokus pada pemenuhan unsur Pasal 352 KUHP dan penjatuhan pidana denda, tanpa mengaitkannya secara memadai dengan upaya pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. Perspektif keadilan restoratif belum dijadikan dasar pertimbangan utama dalam putusan. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan orientasi pemulihan dalam pertimbangan hakim pada perkara tindak pidana ringan.
References
Angrayni, L. (2016). Kebijakan Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Perspektif Restorative Justice. Jurnal Hukum Respublica, 16(1), 88–102.
Arief, H., & Ambarsari, N. (2018). Penerapan prinsip restorative justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Al-Adl: Jurnal Hukum, 10(2), 173–190.
Dewanto, P. (2020). Rekonstruksi pertimbangan hakim terhadap putusan sengketa perdata berbasis nilai keadilan. Jurnal Ius Constituendum, 5(2), 303–324.
Dwitarani, D. (2021). Kesesuaian Pembuktian Penuntut Umum Dalam Tindak Pidana Penyertaan Disertai Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dengan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP (Studi Putusan No. 19/Pid. B/2021/Pn. Trk). Verstek, 10(2), 336–343.
Flora, H. S. (2018). Keadilan restoratif sebagai alternatif dalam penyelesaian tindak pidana dan pengaruhnya dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. University Of Bengkulu Law Journal, 3(2), 142–158.
Gagundali, D. N. (2017). Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lex Administratum, 5(9).
Gultom, P. (2022). Analisis Sosiologi Hukum Terhadap Kemungkinan Dapat Diterapkannya Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia (Sociological Analysis of Law on the Possibility of Implementing Restorative Justice in Corruption Crime Cases in Indonesia). Jurnal Hukum Dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, 3(1).
Hakiki, I. (2025). Penerapan Konsep Keadilan Restoratif pada Perkara Tindak Pidana Ringan dalam mewujudkan Nilai-nilai Pancasila. Universitas Islam Indonesia.
Joko Prawoko, J. P. (2023). Peran Bhabinkamtibmas Dalam Membantu Penyelesaian Masalah Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Dengan Cara Restorative Justice Di Kelurahan Kupang Kecamatan Ambarawa. UNDARIS.
No, U.-U. (48 C.E.). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Paripurna, A., Cahyani, P., & Kurniawan, R. A. (2021). Viktimologi dan sistem peradilan pidana. Deepublish.
PUTRIYADI, T. (2024). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT DI KOTA JAMBI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 418/Pid. B/2023/PN Jmb). UNIVERSITAS BATANGHARI JAMBI.
Rimporok, R. C. (2021). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian Menurut Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Crimen, 10(9).
Sulistyawan, A. Y., & Atmaja, A. F. P. (2021). Arti Penting Legal Reasoning Bagi Hakim Dalam Pengambilan Putusandi Pengadilan Untuk Menghindari Onvoldoende Gemotiveerd. Jurnal Ius Constituendum, 6(2), 482–496.
Sunarso, H. S., Sh, M. H., & Kn, M. (2022). Viktimologi dalam sistem peradilan pidana. Sinar Grafika.
Sutiyoso, B. (2010). Mencari format ideal keadilan putusan dalam peradilan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 17(2), 217–232.
WINARTA, A. A. (2025). EFEKTIVITAS PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN BERBASIS KEADILAN RESTORATIVE (STUDI KASUS DI POLSEK BATAM KOTA). Universitas Islam Sultan Agung.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Novembryan Prayitno Putra, Hani Irhamdessetya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







