Perlindungan Hukum Perusahaan Gadai terhadap Risiko Penadahan melalui Penerapan Standar Operasional Prosedur (Studi pada PT Gadai Syariah Berkat Bersama)

Authors

  • Ang Denny Wijaya Universitas Ngudi Waluyo
  • Hani Irhamdessetya Universitas Ngudi Waluyo

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.8280

Abstract

Usaha pergadaian memiliki risiko hukum berupa penadahan apabila barang jaminan yang diterima berasal dari tindak pidana. Risiko tersebut menuntut perusahaan pergadaian untuk menerapkan prinsip kehati-hatian melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan SOP dalam penerimaan barang jaminan di PT Gadai Syariah Berkat Bersama sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap risiko penadahan serta pengaruhnya terhadap pertanggungjawaban pidana perusahaan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan didukung data empiris terbatas melalui penelaahan SOP perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SOP yang memuat due diligence, identifikasi barang dan nasabah, akad tertulis dengan pernyataan keabsahan barang, dokumentasi transaksi, dan mekanisme customer care telah selaras dengan POJK Nomor 39 Tahun 2024. Penerapan SOP tersebut berfungsi sebagai perlindungan hukum preventif dan dapat menegasikan unsur kesalahan serta niat jahat perusahaan dalam tindak pidana penadahan

References

Friedman, L. M. 2022. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.

Hamzah, A. 2022. Hukum Pidana Ekonomi. Jakarta: Sinar Grafika.

Muladi, & Priyatno, D. 2022. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana.

Organisation for Economic Co-operation and Development. 2023. OECD Principles of Corporate Governance. Paris: OECD Publishing.

Sjahdeini, S. R. 2023. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Grafiti.

Soekanto, S., & Mamudji, S. 2023. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Asnawir, & Makka. 2023. Evaluasi implementasi manajemen risiko dan kepatuhan hukum pada praktik gadai syariah. Jurnal Legislasi Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Azzahra, V., & Tarigan, T. M. 2024. Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana ekonomi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Coffee, J. C. 2023. Corporate misconduct and compliance systems. Columbia Law Review, Columbia University, United States.

Fauzan, M. 2024. Sistem pengendalian internal sebagai pencegah kejahatan korporasi. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Gobert, J., & Punch, M. 2022. Rethinking corporate crime. Crime, Law and Social Change, Springer, Netherlands.

Hidayat, R. 2023. Penerapan prinsip kehati-hatian pada lembaga keuangan nonbank berbasis syariah. Jurnal Al-Ahkam, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Irhamdessetya, R., Nugroho, A., & Prasetyo, D. 2023. Implementasi prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan risiko hukum lembaga keuangan nonbank. Jurnal Hukum Universitas Ngudi Waluyo, Universitas Ngudi Waluyo.

Lestari, D. 2022. Perlindungan hukum bagi lembaga gadai terhadap risiko penerimaan barang hasil kejahatan. Jurnal Rechtsvinding, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

McBarnet, D. 2022. Corporate compliance and the limits of law. British Journal of Criminology, Oxford University Press, United Kingdom.

Nita, S. Y. 2023. Analisis manajemen risiko dalam proses penerimaan barang gadai elektronik pada pegadaian syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung.

Pratama, A. R. 2023. Due diligence dalam transaksi keuangan sebagai upaya pencegahan tindak pidana penadahan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Putri, L. M. 2024. Manajemen risiko hukum pada lembaga keuangan nonbank. Jurnal Kajian Hukum Universitas Ngudi Waluyo, Universitas Ngudi Waluyo.

Rahman, F., & Ali, S. 2023. Corporate criminal liability and compliance-based defense. International Journal of Law, Crime and Justice, Elsevier, United Kingdom.

Rahmawati, I. 2022. Prinsip kehati-hatian sebagai instrumen pencegahan tindak pidana ekonomi. Jurnal Yuridika, Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Sari, M. P., & Wibowo, B. A. 2022. Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perspektif PERMA Nomor 13 Tahun 2016. Jurnal Hukum dan Peradilan, Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Sokolov, Y. V., Lenshin, S. I., & Myshko, F. G. 2022. Legal risks in pawnshop activities: Innovations and compliance challenges. Journal of Financial Crime, Emerald Publishing, United Kingdom.

Utami, D. S. 2022. Perlindungan hukum preventif dalam kegiatan usaha lembaga pembiayaan. Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jember.

Williams, R. 2024. Preventive compliance as a shield against corporate criminal liability. Journal of Corporate Law Studies, Routledge, United Kingdom.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. Diakses melalui https://jdih.ojk.go.id

Downloads

Published

14-02-2026

How to Cite

Ang Denny Wijaya, & Hani Irhamdessetya. (2026). Perlindungan Hukum Perusahaan Gadai terhadap Risiko Penadahan melalui Penerapan Standar Operasional Prosedur (Studi pada PT Gadai Syariah Berkat Bersama). Journal of Innovative and Creativity, 6(1), 10966–10977. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.8280

Issue

Section

Articles