KEADILAN KONTRAKTUAL DALAM FIDUSIA DIGITAL: TANTANGAN PERLINDUNGAN HUKUM DEBITUR GENERASI Z DALAM EKOSISTEM PEMBIAYAAN BERBASIS KONTRAK BAKU
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.8208Keywords:
Fidusia Digital, Generasi Z, Keadilan Kontraktual, Kontrak Baku, TransparansiAbstract
Transformasi digital pembiayaan Indonesia menggeser pendaftaran fidusia ke sistem AHU Online, namun menimbulkan persoalan keadilan kontraktual bagi debitur Generasi Z pengguna kontrak baku. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan doctrinal menganalisis UU No. 42/1999 dan PP No. 21/2015 dengan statute, konseptual, dan case approach fokus Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019. Populasi seluruh norma fidusia digital, sampel purposif memilih regulasi utama dan literatur terkini (2021-2025). Analisis data deskriptif-analitis dengan interpretasi gramatikal, sistematis, teleologis. Hasil temukan kepatuhan prosedural namun kegagalan transparansi substansial melalui sertifikat minimalis dan persetujuan elektronik formal tanpa pemahaman debitur. Putusan MK pembatas eksekusi sepihak belum terimplementasi di tengah klausul sepihak persistensi. Kesimpulan merekomendasikan penguatan edukasi notaris, penyederhanaan bahasa kontrak, optimalisasi AHU sebagai platform perlindungan debitur.
References
Akbar, A. F. (2023). Peran notaris pada pembuatan akta jaminan fidusia dengan objek jaminan berupa hak cipta. Jurnal Hukum, 3(1).
Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th ed.). SAGE Publications.
Emzir. (2018). Metodologi penelitian hukum: Normatif dan empiris. Rajawali Pers.
Hidayat, M. F., et al. (2024). Perlindungan hukum bagi pemegang jaminan fidusia atas dirampasnya objek jaminan yang digunakan sebagai alat kejahatan. Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 179–194.
Indira, W., Putra, P., & Djajaputra, G. (2024). Perlindungan hukum kreditur atas wanprestasi perjanjian kredit yang dilakukan oleh debitur dalam hal jaminan disita pihak lain. Jurnal Hukum Bisnis, 6(1), 480–492.
Irawan, F. S. (2025). Keseimbangan hak dan kewajiban para pihak dalam hukum kontrak. Jurnal Hukum Perdata, (April).
Jaudah, T. M. (n.d.). Problematika pendaftaran jaminan fidusia melalui sistem AHU Online. Jurnal Hukum Administrasi, 180–188.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2019). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Nugraha, E. Y., & Trihastuti, N. (2025). Jaminan fidusia sebagai jaminan kebendaan yang memberi hak mendahulu dalam perolehan pelunasan utang. Jurnal Hukum & Pembangunan, 5(5), 3779–3785.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Riskawati, S. (2021). Perubahan konstruksi norma eksekusi dan wanprestasi dalam sistem hukum jaminan fidusia pasca Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019. Jurnal Konstitusi, 5, 33–48.
Sitorus, F. J. (2022). Pendaftaran objek fidusia sebagai jaminan utang. Jurnal Verstek, 1(1), 11–21. https://doi.org/10.37893/jv.v1i1.32
Sugiyono. (2019). Metode penelitian hukum normatif. Alfabeta.
Wilianita, A., Rahmatiar, Y., & Abas, M. (2024). Akibat hukum jaminan fidusia yang tidak didaftarkan secara elektronik (online) dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jurnal Hukum, 4(6), 2799–2811.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhamad Walid Supendi, Muhamad Hasan Muaziz

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







