Aspek Hukum Dagang dalam Kemitraan Usaha Start-Up Kreatif di Kota Bandung
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.8186Keywords:
Hukum Dagang, Kemitraan Usaha, start-up Kreatif, Ekonomi Digital, Kekayaan IntelektualAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis aspek hukum dagang dalam kemitraan usaha start-up kreatif di Kota Bandung dengan fokus pada kepastian hukum, pengaturan kontrak bisnis, serta perlindungan kekayaan intelektual dalam ekosistem ekonomi kreatif digital. Pertumbuhan pesat start-up kreatif mendorong terbentuknya berbagai kemitraan antara pelaku usaha, investor, komunitas kreatif, platform digital, dan pemerintah daerah. Namun, perkembangan model bisnis digital sering kali melampaui kerangka hukum dagang konvensional sehingga menimbulkan tantangan dalam aspek legalitas dan perlindungan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan mengombinasikan analisis normatif terhadap regulasi hukum dagang dan data empiris yang diperoleh melalui wawancara, studi dokumentasi, serta studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku start-up telah menyadari pentingnya legalitas usaha dan kontrak tertulis, namun kualitas pengaturan kontrak, perlindungan kekayaan intelektual, serta literasi hukum bisnis masih bervariasi. Penelitian ini menegaskan perlunya regulasi hukum dagang yang lebih adaptif, peningkatan literasi hukum bagi pelaku usaha kreatif, serta penguatan perlindungan kekayaan intelektual guna mendukung keberlanjutan kemitraan usaha start-up kreatif
References
Blank, S., & Dorf, B. (2012). The startup owner’s manual: The step-by-step guide for building a great company. K&S Ranch.
Fuady, M. (2016). Hukum bisnis dalam teori dan praktik. Citra Aditya Bakti.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.
Ries, E. (2011). The lean startup. Crown Business.
Widjaja, G. (2008). Seri hukum bisnis: Persekutuan perdata, firma, dan CV. RajaGrafindo Persada.
Soekanto, S. (2014). Pengantar penelitian hukum. UI Press.
Nasution, B. J. (2016). Metode penelitian ilmu hukum. Mandar Maju.
Lindsey, T., Butt, S., & Utomo, S. (2018). Indonesian law. Oxford University Press.
Bainbridge, S. M. (2020). Corporate law. Foundation Press.
Davison, M., Monotti, A., & Wiseman, L. (2015). Australian intellectual property law. Cambridge University Press.
OECD. (2019). SME and entrepreneurship outlook. OECD Publishing.
UNCTAD. (2021). Digital economy report. United Nations.
Schumpeter, J. A. (1934). The theory of economic development. Harvard University Press.
Mazzucato, M. (2018). The entrepreneurial state. Penguin Books.
WIPO. (2020). World intellectual property indicators. World Intellectual Property Organization.
Porter, M. E. (2008). Competitive strategy. Free Press.
Kotler, P., Kartajaya, H., & Setiawan, I. (2021). Marketing 5.0: Technology for humanity. Wiley.
Cunningham, S. D. (2019). Creative industries and innovation policy. Routledge.
Howkins, J. (2013). The creative economy. Penguin Books.
Tapscott, D. (2014). The digital economy. McGraw-Hill.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Virly Vidiasti Sabijanto, Siska Ferawati, Rusli Subrata

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







