Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Publik dalam Kejahatan Kebocoran Data Pribadi: Analisis Pasca Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi

Authors

  • Indra Purba Harahap Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
  • Anwar Sulaiman Nasution Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.8131

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Pejabat Publik, Kebocoran Data Pribadi, Pelindungan Data Pribadi, Hukum Pidana

Abstract

Digitalisasi penyelenggaraan pemerintahan menempatkan data pribadi warga negara sebagai elemen penting dalam pelaksanaan fungsi publik. Kondisi tersebut meningkatkan risiko kebocoran data pribadi yang melibatkan instansi pemerintah dan pejabat publik sebagai pengelola data. Pembentukan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi memperkenalkan sanksi pidana sebagai instrumen perlindungan hukum, sehingga menimbulkan persoalan mengenai konstruksi pertanggungjawaban pidana pejabat publik dalam kejahatan kebocoran data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan pejabat publik sebagai subjek pertanggungjawaban pidana serta menentukan batas antara kesalahan administratif dan kesalahan pidana pasca berlakunya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang dianalisis terdiri atas peraturan perundang-undangan, doktrin hukum pidana, dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pejabat publik dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas kebocoran data pribadi apabila perbuatan atau kelalaiannya memenuhi unsur tindak pidana dan prinsip kesalahan dalam hukum pidana. Jabatan tidak dapat dijadikan dasar penghapusan pidana ketika kebocoran data terjadi akibat penyalahgunaan kewenangan atau kelalaian serius dalam pengelolaan data pribadi. Penelitian ini menegaskan bahwa kebocoran data pribadi dalam lingkup pemerintahan tidak selalu dapat dikualifikasikan sebagai kesalahan administratif, melainkan dapat menjadi kejahatan pidana yang mengancam hak privasi warga negara. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi dalam memperkuat kepastian hukum dan kerangka penegakan hukum pidana terhadap pejabat publik dalam era pemerintahan digital.

References

Ashworth, A. (2015). Principles of criminal law (7th ed.). Oxford University Press.

Asshiddiqie, J. (2016). Konstitusi dan hak asasi manusia. Rajawali Pers.

Atmasasmita, R. (2018). Rekonstruksi asas tiada pidana tanpa kesalahan. Gramedia Pustaka Utama.

Brenner, S. W. (2019). Cybercrime: Criminal threats from cyberspace. Praeger.

Bygrave, L. A. (2014). Data privacy law: An international perspective. Oxford University Press.

Hamzah, A. (2017). Hukum pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Ridwan HR. (2018). Hukum administrasi negara. Rajawali Pers.

Simons, D. (1937). Leerboek van het Nederlands strafrecht. W.E.J. Tjeenk Willink.

Solove, D. J. (2021). Understanding privacy (2nd ed.). Harvard University Press.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan DataPribadi.

Downloads

Published

12-02-2026

How to Cite

Harahap, I. P., & Nasution, A. S. . (2026). Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Publik dalam Kejahatan Kebocoran Data Pribadi: Analisis Pasca Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi . Journal of Innovative and Creativity, 6(1), 10730–10737. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.8131

Issue

Section

Articles