Kejahatan Lingkungan oleh Korporasi dan Dampaknya terhadap Bencana Banjir: Studi Kasus di Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Tapanuli Tengah
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.8129Keywords:
Kejahatan Lingkungan, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Banjir, Hukum Lingkungan, Keadilan Ekologis.Abstract
Banjir yang terjadi secara berulang di Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Tapanuli Tengah selama beberapa tahun terakhir menunjukkan karakteristik bencana ekologis yang tidak dapat dilepaskan dari kerusakan lingkungan hidup. Penelitian ini bertujuan menganalisis kejahatan lingkungan oleh korporasi dan dampaknya terhadap terjadinya bencana banjir, sekaligus menilai pertanggungjawaban pidana korporasi serta peran negara dalam penegakan hukum lingkungan. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif–empiris dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta data empiris berupa laporan kebencanaan, laporan organisasi lingkungan, dan pemberitaan media nasional yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan di wilayah hulu daerah aliran sungai, yang berkaitan dengan aktivitas korporasi di sektor pertambangan, energi, dan perkebunan, berkontribusi langsung terhadap meningkatnya risiko dan dampak banjir. Banjir dalam konteks ini tidak dapat diposisikan sebagai bencana alam murni, melainkan sebagai akibat dari degradasi ekologis yang bersifat sistemik dan dapat diprediksi. Analisis yuridis memperlihatkan bahwa kerangka hukum lingkungan Indonesia telah menyediakan dasar normatif yang memadai untuk menuntut pertanggungjawaban pidana korporasi, termasuk melalui penerapan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability). Tidak optimalnya penerapan sanksi pidana terhadap korporasi menunjukkan adanya kegagalan struktural negara dalam mengoperasionalkan hukum lingkungan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa banjir harus dipahami sebagai konsekuensi hukum dari kejahatan lingkungan oleh korporasi dan kelalaian negara dalam pengawasan serta penegakan hukum. Kontribusi penelitian ini terletak pada penguatan konstruksi hukum yang menempatkan bencana banjir sebagai peristiwa hukum yang menuntut akuntabilitas korporasi dan negara, serta mendorong reformulasi penegakan hukum lingkungan yang berorientasi pada keadilan ekologis dan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
References
Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2024). Data dan informasi bencana Indonesia. BNPB. https://bnpb.go.id
Gunningham, N., Grabosky, P., & Sinclair, D. (2017). Smart regulation: Designing environmental policy. Oxford University Press.
Keraf, A. S. (2010). Etika lingkungan hidup. Kompas.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2023). Negara gugat perusahaan perusak lingkungan di Sumatera Utara. https://www.menlhk.go.id
Kompas. (2024). Kerusakan lingkungan dan banjir berulang di wilayah Tapanuli. https://www.kompas.com
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.
Moleong, L. J. (2021). Metodologi penelitian kualitatif. Remaja Rosdakarya.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.
Soemarwoto, O. (2004). Ekologi, lingkungan hidup, dan pembangunan. Djambatan.
Tempo. (2024). Aktivitas korporasi dan degradasi lingkungan di kawasan Tapanuli. https://www.tempo.co
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia. (2023). Catatan akhir tahun: Krisis ekologis dan bencana lingkungan di Sumatera Utara. WALHI.
World Health Organization. (2019). Flooding and health risk management. WHO Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Pranjono Pranjono, Ridwan Rangkuti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







