Efektivitas Gugatan Perdata sebagai Instrumen Perlindungan Konsumen dalam Sengketa Bisnis Digital

Authors

  • Anisa Aprilia Santosa Universitas Sahid
  • Ani Purwati Universitas Sahid

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.8092

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Sengketa Bisnis Digital, Gugatan Perdata, Kontrak Elektronik

Abstract

Perkembangan bisnis digital yang pesat telah mengubah pola hubungan antara pelaku usaha dan konsumen, terutama melalui transaksi elektronik yang cenderung menempatkan konsumen pada posisi yang lemah secara struktural. Meskipun gugatan perdata tersedia sebagai instrumen perlindungan hukum, efektivitasnya dalam menyelesaikan sengketa konsumen bisnis digital masih menjadi persoalan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas gugatan perdata sebagai instrumen perlindungan konsumen dalam sengketa bisnis digital serta mengidentifikasi hambatan yuridis dan praktis dalam penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung oleh telaah terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum terkait perlindungan konsumen dan transaksi elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gugatan perdata secara normatif tetap relevan dan dapat digunakan sebagai sarana penyelesaian sengketa konsumen digital, namun efektivitasnya masih terbatas akibat ketimpangan posisi para pihak, dominasi kontrak baku elektronik, kesulitan pembuktian berbasis data digital, serta prosedur peradilan yang kurang efisien. Penelitian ini menyimpulkan bahwa gugatan perdata memerlukan penyesuaian konseptual, prosedural, dan regulatif agar mampu memberikan perlindungan konsumen yang adil dan efektif dalam lingkungan bisnis digital.

References

Asshiddiqie, J. (2023). Negara Hukum, Demokrasi, dan Perkembangan Teknologi. Jakarta: Konstitusi Press.

Brownsword, R. (2021). Law, Technology and Society. Oxford University Press.

Fuady, M. (2022). Hukum Kontrak: Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hadjon, P. M. (2020). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Era Digital. Surabaya: Airlangga University Press.

Hodges, C. (2020). Law and Corporate Behaviour: Integrating Theories of Regulation. Hart Publishing.

Howells, G., Ramsay, I., & Wilhelmsson, T. (2022). Consumer Law and Policy: Text and Materials on Regulating Consumer Markets. Hart Publishing

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum: Pendekatan Normatif. Jakarta: Kencana.

Mertokusumo, S. (2021). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Cahaya Atma Pustaka.

Rahardjo, S. (2021). Hukum dan Masyarakat Digital. Yogyakarta: Genta Publishing.

Reidenberg, J. R. (2021). Governing Privacy in the Digital Age. Stanford University Press.

Sjahdeini, S. R. (2020). Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian. Jakarta: Prenadamedia Group.

Twigg-Flesner, C. (2023). Research Handbook on EU Consumer and Contract Law. Edward Elgar Publishing.

Zuboff, S. (2020). The Age of Surveillance Capitalism. PublicAffairs.

Downloads

Published

09-02-2026

How to Cite

Aprilia Santosa, A., & Purwati, A. . (2026). Efektivitas Gugatan Perdata sebagai Instrumen Perlindungan Konsumen dalam Sengketa Bisnis Digital. Journal of Innovative and Creativity, 6(1), 10125–10136. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.8092

Issue

Section

Articles