Analisis Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pertambangan Batubara dalam Perspektif KUHP Indonesia dan UU Minerba 2025

Authors

  • Agustina Rahayu Husein UIN Palangka Raya
  • Adied Najiyurrahman UIN Palangka Raya
  • Muhammad Aulia Rahman UIN Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.8080

Keywords:

Kebijakan hukum pidana, pelaku tindak pidana, tambang mineral dan batubara

Abstract

Pertumbuhan dan perkembangan kejahatan pertambangan mineral dan batubara disebabkan oleh proliferasi eksploitasi sumber daya alam. Ini mengharuskan pemerintah untuk menetapkan kebijakan untuk mengatasi kejahatan tertentu di bidang pertambangan mineral dan batu bara, salah satu cara dalam membentuk kebijakan hukum pidana.

Fokus penelitian ini adalah bagaimana kebijakan hukum pidana dalam KUHP terbaru menangani pelaku kejahatan pertambangan mineral dan batubara. Penelitian ini merupakan kajian hukum normatif berupa studi literatur tentang prinsip hukum, dan penelitian sistemik hukum. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer peraturan hukum pidana dan data sekunder opini hukum dalam literatur dan jurnal

Kajian bahwa kebijakan hukum pidana terhadap mereka yang terpidana karena tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara mengacu pada ketentuan pidana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur secara khusus (lex specialis) mengenai tindak pidana di bidang pertambangan. secara ketat berisi aturan pidana sebagaimana tertuang dalam 158-165 yang memperjelas bahwa hukum administrasi mencakup hukum pidana untuk memperkuat hukum administrasi saat ini. Hukum pidana sebagai undang-undang yang dapat mengendalikan kegiatan masyarakat dalam hal ini, kegiatan pertambangan memberikan ketentuan pidana jika terdapat unsur kejahatan, dan kebijakan yang dibuat melalui undang-undang ini bertindak sebagai pencegah setiap tindak pidana administratif di tambang.

Penelitian ini berfokus masalah pada problematika taspen otentikasi dalam layanan pembayaran pensiun. Masalah ini muncul karena ditemukan adanya beberapa bentuk penolakan terhadap pembaruan pembayaran digital dengan menggunakan aplikasi taspen otentikasi. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui problematika penggunaan taspen otentikasi dalam layanan pembayaran pensiun. Metode penelitian pada tulisan ini adalah metode kepustakaan, yaitu mengumpulkan data dari buku, jurnal, dan artikel. Hasil temuan kajian ini menunjukkan bahwa adanya bentuk penolakan terhadap pembaruan tersebut dengan beberapa faktor yang mempengaruhi, pertama kondisi jaringan, kedua prosesnya yang di anggap rumit, ketiga jarak waktu pelaksannya cukup lama, keempat adanya bentuk penolakan mutlak dari pensiunan itu sendiri.

Dalam hal ini berdasarkan teori aguste comte maka kondisi tersebut masuk dalam tahap pemikiran manusia tahap kedua atau metafisis. Sedangkan diluar dari pada golongan tersebut di temukan juga para pensiunan yang menerima dengan baik adanya bentuk kebijakan pembaruan tersebut, ini artinya pada golongan ini tahap pemikiran telah mencapai pada tahap tertinggi atau tahap positif dimana segala bentuk pembaruan dapat diterima dan dipertimbangkan berdasarkan ilmu pengetahuan. Adapun upaya yang di lakukan pihak PT. Taspen sendiri adalah dengan memberikan wawasan para nasabah pensiun yang datang ke kantor terkait kendala yang kemungkinan terjadi pada saat penggunaan taspen otentikasi, memberitahu bahwa pelaksaan otentikasi tidak dibatasi waktu dalam rentan tanggal tertentu mengingat mayoritas pensiunan akan dominan melakukan otentikasi pada tgl 1, memberi contoh penggunaan aplikasi taspen otentikasi, mengingatkan bahwa jika 3 bulan berturut turut tidak melakukan otentikasi maka pembayaran pensiun akan di berhentikan karena di khawatirkan yang bersangkutan telah meninggal dunia dan dana pensiunan harus di limpahkan pada ahli waris yang berhak dan harus melapor pada pihak Taspen.

References

Adhie, R.B, S., & Gutami, B. (2013). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana di Bidang Pertamangan Mineral dan Batubara dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Diponegoro.

Ancel, M. (11965). Pertahanan Sosial, A. Pendekatan Modern untuk Masalah Kriminal. Routledge & Kogan Paul.

Arief, B. N. (2020). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Kertha Semaya, 8(4), 570.

Brigitta. (2025). Amendment to the Mineral and Coal Mining Law. Brigitta I. Rahayoe & Partners, 1.

CNB. (n.d.). Naik Tajam Laba Bersih Bumi.

ESDM. (n.d.). Cadangan Batubara Indonesia. https://www.esdm.go.id/id/media-center/news-archives/cadangan-batubara-indonesia-sebesar-26-miliar-ton

Herlina, B., & Ainun, A. A. (2023). Penggunaan Aplikasi Taspen Otentikasi Dalam Meningkatkan Efektifitas Pelayanan Pembayaran Pensiun Di Kantor Pos Sengkang. Journal Of Social Science Research, 3, 10514–10526.

Hidayat, A., & Samekto, F. A. (2007). Kajian Kritis Penegakan Hukum Lingkungan di Era Otonomi Daerah. Genta Press.

Hoefnagels, P. G. (1973). Sisi Lain Kriminologi. Kluwer & Deventer.

HS, S. (2004). Hukum Pertambangan di Indonesia. PT. Raja Grafindo Persada.

Husin, S. (2008). Peranan Hukum Pidana dalam Memerangi Kejahatn Lingkungan di Indonesia. Sinar Grafika.

Kalteng, M. (2025). Perusahaan Tambang Di Kalteng. https://www.matakalteng.com/daerah/kalimantan-tengah/2025/09/20/31-perusahaan-tambang-di-kalteng-disanksi-penghentian-sementara-oleh-kementerian-esdm?utm

Luthan, S. (2009). Asas dan Kriteria Kriminalisasi. Jurnal Hukum, 1, 17.

Mahrus, A., & Elvany, I. A. (2014). Hukum Pidana Lingkungan: Sistem Pemidanaan Berbasis Konservasi Lingkungan Hidup Yogykarta. UII Press.

Marcus. (2009). Sikap Memidana yang Berorientasi pada Tujuan Pemidanaan. Mimbar Hukum, 21(1), 107.

Masrohatin, S., Mutmainah, S., Dewi, Y. F., & Mukaromah, L. T. (2023). Peran Sosialisasi Ketaspenan Untuk Mengetahui Program Layanan dan Produk Pada PT. Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Jember. Jurnal Pengabdian Masyarakat: Pemberdayaan, Inovasi Dan Perubahan, 3(2), 43–50. https://doi.org/10.59818/jpm.v3i2.529

Mayasmi, S. A., & Helmi, R. F. (2024). Otentikasi Penerima Pensiun Pt Taspen Di Kota Padang Otentikasi Penerima Pensiun Pt Taspen Di Kota Padang. 8073–8081.

Muladi. (1995). Sisi Lain Kriminologi.

Muladi, & Arief, B. N. (1984). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni.

N.H.T, S. (2004). Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Erlangga.

Rajuna, F., & Safrina. (2020). FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA PEMENUHAN HAK KENYAMANAN NASABAH DALAM LAYANAN APLIKASI OTENTIKASI PT. TASPEN (Suatu Penelitian di PT Taspen Cabang Banda Aceh) FULFILLMENT OF CUSTOMER CONVENIENCE IN THE APPLICATION SERVICE OTENTIKASI PT TASPEN (A S. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan, 4(4), 725–732.

Retno Sri Rindi Yani, Muhammad Arif, & Riska Wulandari Sitorus. (2024). Analisis Digitalisasi Pelayanan Pembayaran Pensiun Melalui Aplikasi Taspen Otentikasi Di PT. Taspen (Persero) Kantor Cabang Utama Medan. Journal Islamic Global Network for Information Technology and Entrepreneurship, 2(2), 01–13. https://doi.org/10.59841/ignite.v2i2.996

Rizkillah, R. W. (2023). Ontologi dan Klasifikasi Ilmu. Al-Fiqh, 1(1), 28–36. https://doi.org/10.59996/al-fiqh.v1i1.96

Rosana, E. (2014). Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal TAPIs, 10(1), 14.

Saleh, A. M. (2003). Menegakkan Hukum dan Mendirikan Hukum. Biona Mnadiri Press.

Silalahi, Daud, & Kristanto. (2025). Hukum Lingkungan dalam Perkembangannyadi Indonesia. CV Keni Media.

Supramono, & Gatot. (2012). Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia. Rineka Cipta.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral Dan Batu Bara.

Downloads

Published

11-02-2026

How to Cite

Husein, A. R., Najiyurrahman, A. ., & Rahman, M. A. (2026). Analisis Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pertambangan Batubara dalam Perspektif KUHP Indonesia dan UU Minerba 2025. Journal of Innovative and Creativity (Joecy), 6(1), 10618–10634. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.8080

Issue

Section

Articles