Transformasi Hukum Islam di Era Digital: Analisis Maqashid Syariah terhadap Dinamika Hukum Kontemporer
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.8079Keywords:
Hukum Islam, Era Digital, Maqashid Syariah, Transformasi Hukum, Hukum KontemporerAbstract
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam praktik dan dinamika hukum Islam. Digitalisasi menghadirkan tantangan baru berupa munculnya persoalan hukum kontemporer yang belum sepenuhnya terakomodasi oleh pendekatan fiqh klasik yang cenderung tekstual dan parsial. Kondisi ini menuntut adanya transformasi paradigma dalam pengembangan hukum Islam agar tetap relevan, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat modern. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis transformasi hukum Islam di era digital melalui pendekatan maqashid syariah sebagai kerangka analisis utama. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan jenis penelitian normatif (library research), menggunakan pendekatan konseptual dan filosofis. Data diperoleh dari sumber hukum Islam berupa Al-Qur’an dan Hadis, karya-karya ulama klasik dan kontemporer, serta hasil penelitian terdahulu yang dipublikasikan dalam lima tahun terakhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa maqashid syariah memiliki peran strategis sebagai paradigma transformasi hukum Islam, karena mampu menekankan prinsip kemaslahatan, keadilan, dan pencegahan kemudaratan dalam merespons isu-isu digital seperti perlindungan data pribadi, keamanan siber, dan transaksi elektronik. Dengan menjadikan maqashid syariah sebagai paradigma, hukum Islam tidak hanya diposisikan sebagai sistem normatif yang statis, tetapi sebagai sistem hukum yang dinamis dan kontekstual tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar syariat. Penelitian ini berkontribusi dalam memperkuat kerangka teoretis pembaruan hukum Islam serta menawarkan arah metodologis bagi pengembangan hukum Islam di tengah tantangan era digital.
References
Auda, J. (2020). Maqasid al-shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. London: The International Institute of Islamic Thought.
Az-Zuhaili, W. (2019). Ushul al-fiqh al-Islami (Vol. 1–2). Damascus: Dar al-Fikr.
Hallaq, W. B. (2021). An introduction to Islamic law. Cambridge: Cambridge University Press.
https://doi.org/10.1017/9781108555796
Hallaq, W. B. (2021). Shari’a: Theory, practice, transformations. Cambridge: Cambridge University Press.
Kamali, M. H. (2019). Shari‘ah law: An introduction. Oxford: Oneworld Publications.
Masud, M. K. (2018). Shatibi’s philosophy of Islamic law. Islamabad: Islamic Research Institute.
Mujiburrahman. (2022). Maqashid syariah dan tantangan hukum Islam di era digital. Jurnal Hukum Islam, 20(2), 145–162.
https://doi.org/10.28918/jhi.v20i2.XXXX
Rahman, F. (2017). Islam and modernity: Transformation of an intellectual tradition. Chicago: University of Chicago Press.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Syarifuddin, A. (2020). Ushul fiqh (Vol. 2). Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Syatibi, A. I. (2004). Al-muwafaqat fi ushul al-shari‘ah (Vol. 1–4). Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Zainuddin. (2023). Otoritas keagamaan di era digital dan tantangan metodologi hukum Islam. Jurnal Studi Hukum Islam, 15(1), 1–18.
https://doi.org/10.21043/jshi.v15i1.XXXX
Zuhdi, M. H. (2021). Reformulasi maqashid syariah dalam pembaruan hukum Islam kontemporer. Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, 31(2), 203–220.
https://doi.org/10.21580/ahkam.2021.31.2.XXXX
Al-Qur’an al-Karim.
Al-Bukhari, M. I. (2002). Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar Ibn Kathir.
Muslim, I. H. (2003). Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya’ al-Turath al-‘Arabi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sri Haryanti1, Endah Robiatul Adawiyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





