Gratifikasi Sebagai Modus Operandi Korupsi dalam Sistem Peradilan: Analisis Yuridis Kasus Putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur dan Perkembangannya Hingga 2026

Authors

  • John Travolta Universitas Palangka Raya
  • Ivans Januardy Universitas Palangka Raya
  • Claudia Yuni Pramita Universitas Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.8034

Keywords:

Gratifikasi, Hakim, Independensi Peradilan, Korupsi, Teori Pemidanaan

Abstract

Penelitian ini mengkaji praktik gratifikasi dalam sistem peradilan Indonesia melalui studi kasus putusan bebas Gregorius Ronald Tannur yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2024 dan perkembangannya hingga 2026. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, menganalisis ketentuan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam perspektif Teori Gabungan Pemidanaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga hakim terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp4,67 miliar yang memenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi. Perkembangan penegakan hukum hingga akhir 2025 memperlihatkan adanya pertanggungjawaban pidana terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk hakim, pengacara, dan pemberi gratifikasi. Analisis Teori Gabungan menunjukkan bahwa putusan-putusan tersebut telah mencerminkan tujuan pemidanaan berupa pembalasan, pencegahan, dan perlindungan masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pencegahan gratifikasi di lingkungan peradilan memerlukan penguatan pengawasan, peningkatan integritas hakim, serta penerapan sanksi yang tegas guna menjaga independensi dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

References

ANTARA News. (2024). Tiga hakim “vonis bebas” Ronald Tannur didakwa terima suap Rp4,67 M. antaranews.com/berita/4547466/tiga-hakim-vonis-bebas-ronald-tannur-didakwa-terima-suap-rp467-m?utm_source=chatgpt.com

ANTARA News. (2025). MA tolak kasasi Lisa Rachmat, vonis tetap 14 tahun penjara. https://www.antaranews.com/berita/5316541/ma-tolak-kasasi-lisa-rachmat-vonis-tetap-14-tahun-penjara

Arief, B. N. (2018). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. In PT Citra Aditya Bakti.

Ashworth, A. (2015). Sentencing and Criminal Justice, Sixth edition. In Sentencing and Criminal Justice, Sixth edition. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415270

Asshiddiqie, J. (2019). PENGANTAR ILMU HUKUM TATA NEGARA. In Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI (Vol. 11, Issue 1).

Barda Nawawi dan Muladi. (2010). Teori-teori dan Kebijakan Pidana. In MaPPI FHUI.

Detik.com. (2024). Dituntut 12 Tahun Tapi Divonis Bebas, Ini Kronologi Kasus Ronald Tannur. https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-7455640/dituntut-12-tahun-tapi-divonis-bebas-ini-kronologi-kasus-ronald-tannur?utm_source=chatgpt.com

Detik.com. (2025). Senyapnya Bui 3 Tahun Bagi Ibu Ronald Tannur. https://news.detik.com/berita/d-8245999/senyapnya-bui-3-tahun-bagi-ibu-ronald-tannur

Friedman, L. M. (2015). Lawrence M. Friedman - The Legal System_ A Social Science Perspective-Russell Sage Foundation (1987). In Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents (Vol. 3, Issue April).

Gross, S. (2005). Sebastiaan Pompe, The Indonesian Supreme Court: A Study of Institutional Collapse. The American Journal of Comparative Law, 53(4). https://doi.org/10.1093/ajcl/53.4.947

Hadiz, V. (2020). Localising Power in Post-Authoritarian Indonesia. In Localising Power in Post-Authoritarian Indonesia. https://doi.org/10.1515/9780804773522

Hidayat, A. (2021). Critical Review Buku “Penelitian Hukum” Peter Mahmud Marzuki Penelitian Hukum Ad Quemtentang Norma. YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum, 7(2). https://doi.org/10.33319/yume.v7i2.109

Hukum Online. (2025). Karier sebagai Hakim Tamat! Heru Hanindyo Divonis 10 Tahun Penjara. https://www.hukumonline.com/berita/a/karier-sebagai-hakim-tamat-heru-hanindyo-divonis-10-tahun-penjara-lt681ca4925c70e/

Ibrahim, J. (2010). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif -Edisi Revisi. In Teori Metodologi Penelitian a.

Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874.

Indonesia. (2001). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150.

Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076.

Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.

Indonesia Corruption Watch. (2024). Laporan tren penindakan kasus korupsi tahun 2023. https://www.antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/Narasi Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2023.pdf

Kompas. (2024). Kronologi OTT Hakim PN Surabaya yang Membebaskan Ronald Tannur. https://www.kompas.id/artikel/kronologi-penangkapan-hakim-pemvonis-bebas-ronald-tannur

Kompas. (2025). Dua hakim kasus Ronald Tannur divonis 7 tahun penjara. https://nasional.kompas.com/read/2025/05/08/17131511/dua-hakim-pembebas-ronald-tannur-divonis-7-tahun-penjara

Muladi. (1995). Hak Azasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana析Title. In Badan Penerbit Universitas Diponegoro (Vol. 10, Issue 1).

Robert, K. (2019). Membasmi Korupsi (Penerjemah Hermojo). In Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Rose-Ackerman, S., & Palifka, B. J. (2016). Corruption and government: Causes, consequences, and reform: Second edition. In Corruption and Government: Causes, Consequences, and Reform: Second Edition. https://doi.org/10.1017/CBO9781139962933

Saputro, A., Hutasoit, E., Tay, S., Rahmah, V., & Suriana, R. K. (2025). Urgensi Penegakan Etika Profesi Hukum Dalam Menjaga Integritas Sistem Peradilan di Indonesia. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 4(02). https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i02.2296

Tempo. (2024a). 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Duit Miliaran Rupiah. https://www.tempo.co/hukum/3-hakim-pn-surabaya-yang-vonis-bebas-ronald-tannur-didakwa-terima-duit-miliaran-rupiah-1185508

Tempo. (2024b). PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur, Siapa Tanggung Jawab Kematian Dini Sera Afrianti? https://www.tempo.co/hukum/pn-surabaya-bebaskan-ronald-tannur-siapa-tanggung-jawab-kematian-dini-sera–36348

Tempo. (2025). Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Divonis 7 Tahun Bui. https://www.tempo.co/hukum/eks-ketua-pn-surabaya-rudi-suparmono-divonis-7-tahun-bui-2061811.

Downloads

Published

06-02-2026

How to Cite

Travolta, J., Januardy, I., & Yuni Pramita, C. (2026). Gratifikasi Sebagai Modus Operandi Korupsi dalam Sistem Peradilan: Analisis Yuridis Kasus Putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur dan Perkembangannya Hingga 2026. Journal of Innovative and Creativity, 6(1), 9447–9455. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.8034

Issue

Section

Articles