Implementasi Prinsip Hifz Al-Mal Dalam UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

Authors

  • Ayu Nuryanti STAI Riyadhul Jannah
  • Endah Robiatul Adawiyah STAI Riyadhul Jannah

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.8027

Keywords:

hifz al-ma, maqashid syariah, Islamic banking, Law No. 21 of 2008, digitalization, Islamic fintech

Abstract

Penelitian ini menganalisis hifz al-mal sebagai maqashid syari’i yang terimplementasi dalam UU Perbankan syariah nomor 21 tahun 2008 serta tantangan dan peluangnya dalam era digital. Dengan metode normatif kualitatif yuridis, penelitian ini belajar tentang hifz al-mal dalam regulasi perbankan syariah Indonesia melalui analisis isi berdasarkan kerangka maqashid syariah. Hasil penelitian menunjukkan prinsip hifz al-mal telah terakomodasi secara normatif melalui pilar prinsip kehati-hatian, kejelasan akad, dan mekanisme DPS. Namun, implementasinya menghadapi tantangan berupa rendahnya literasi keuangan syariah, variasi kualitas pengawasan DPS, serta risiko baru di era digital seperti keamanan siber, potensi gharar dalam transaksi daring, dan lemahnya regulasi fintech syariah. Transformasi digital memberikan peluang besar untuk memperluas inklusi keuangan dan inovasi produk syariah, namun memerlukan penguatan regulasi turunan yang adaptif, peningkatan kapasitas pengawasan, dan literasi digital masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan penyusunan regulasi khusus fintech syariah, penguatan infrastruktur digital lembaga perbankan, peningkatan literasi masyarakat, serta pengembangan kajian lanjutan mengenai integrasi regulasi syariah dan teknologi keuangan modern.

References

Amiruddin, Amiruddin, ‘Solusi Pembiayaan Pemilikan Rumah Melalui Model

Musyārakahmutanāqishah Dalam Perspektif Al-Qur’an’ (Institut PTIQ Jakarta, 2023)

Arifa, Nurul, Mutia Urdatul Usqho, and Muhammad Dinul, ‘Efektivitas Peluang Transaksi

Online Di Era Digital Perspektif Maqasid Syariah (Hifz Al-Mal)’, ICMIL Proceedings, 1

(2024), pp. 51–58

Bakry, Muammar, and Rahman Ambo Masse, ‘Diskursus Prinsip Syariah Dalam Akad

Transaksi Murabahah Pada Perbankan Syariah Di Makassar’, Jurnal Istinbat, 19.1 (2020)

Fattah, Abdul, ‘Implementasi Maqashid Syariah Dalam Ekosistem Ekonomi Dan Keuangan

Syariah Di Indonesia: Analisis Pencapaian Kesejahteraan Sosial Dan Ekonomi

Berkelanjutan’, El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2024, pp. 194–208

Febriadi, Sandy Rizki, ‘Aplikasi Maqashid Syariah Dalam Bidang Perbankan Syariah’,

Amwaluna: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 1.2 (2017), pp. 231–45

Hasanah, Nor, M Noor Sayuti, and Lisnawati Lisnawati, ‘Optimalisasi Regulasi Perbankan

Syariah Oleh Bank Indonesia Dan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Akselerasi

Transformasi Digital’, Jurnal Manajemen Terapan Dan Keuangan, 13.03 (2024), pp.

–23

Hidayah, Nur, Ekonomi Syariah Di Indonesia: Tinjauan Aspek Hukum (Deepublish, 2023)

Iskandar, Iskandar, ‘PENGUATAN EKONOMI SYARIAH MELALUI KEUANGAN

SOSIAL ISLAM’, Al-Haramain, 2025

Izzati, Nur, and Muhammad Yazid, ‘Prinsip Dasar Operasional Perbankan Syariah’, AlMaqashid: Journal of Economics and Islamic Business, 4.1 (2024), pp. 1–9

Jasmiko, Aryo, and others, ‘Perbandingan Perlindungan Harta (Hifdz Al-Mal) Antara

Perbankan Syariah Dan Konvensional’, Journal of Economics and Business, 2.1 (2024),

pp. 87–98

Jauhari, Jauhari, ‘Penerapan Prinsip Maqashid Syariah Dalam Perundang-Undangan Di

Indonesia’, Karimiyah, 4.1 (2024), pp. 1–14

Madihah, Maysa, and Muhammad Maksum, ‘KONTRAK TRANSAKSI ELEKTRONIK

ANAK DI BAWAH UMUR DALAM GAME ONLINE: PERSPEKTIF HUKUM

SYARIAH AHLIYYAH AL-ADA’’, Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam,

1 (2025), pp. 78–99

Mu’allim, Amir, and M I S Co-Promotor, ‘INTERPRETASI PRODUK PEMBIAYAAN PT.

BPR SYARIAH DINAR ASHRI NTB BERBASIS FIKIH MUAMALAH’

Nathania, Aqilah Belva, Muhammad Adzkiya Azam, and Renita Rachel Elizabeth Voll,

‘Menanggulangi Ancaman Keamanan Siber Di Sektor Perbankan: Upaya Melindungi

Data Nasabah Di Zaman Digital’, Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11.6. D (2025), pp.

–39

Ningsih, Tri Widyastuti, ‘Pengaruh Islamic Corporate Governance Terhadap Pengungkapan

Islamic Social Reporting Pada Perbankan Syariah’, Jurnal Ilmu Ekonomi Dan Bisnis

Islam, 3.1 (2021), pp. 31–53

Nuraini, Umul, ‘Dinamika Perbankan Syariah Di Era Digital: Tantangan, Inovasi, Dan Arah

Masa Depan’, ACTIVA: Jurnal Ekonomi Syariah, 6.2 (2023), pp. 1–12

Nurhayati, Sri, and others, Pemberdayaan Digital (PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2025)

Rahmah, Amanda Taskia, and Muhammad Iqbal Fasa, ‘Pengaruh Transformasi Digital Dan

Pengembangan Financial Technology (Fintech) Terhadap Inovasi Layanan Perbankan

Syariah’, Jurnal Media Akademik (JMA), 2.10 (2024)

Rofiullah, Ahmad Hendra, ‘Pengembangan Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Maqashid

Syariah Di Era Ekonomi Digital’, SAUJANA: Jurnal Perbankan Syariah Dan Ekonomi

Syariah, 7.2 (2025), pp. 24–43

Tohari, Ilham, and Moh Anas Kholish, ‘Maqasid Syariah Sebagai Pijakan Konseptual Dalam

Pembaruan Hukum Keluarga Islam Indonesia’, Arena Hukum, 13.2 (2020), pp. 314–28

Trizuwani, Siti, Muhammad Zen, and Fatmawati Fatmawati, ‘Fintech Syariah Dalam

Mendistribusikan Produk Keuangan Islam Dan Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi

Umat’, Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah, 5.1 (2025)

Windani, Nur Lia, and Anis Sulalah, ‘Linguistik Forensik Dalam Penanganan Plagiarisme

Akademik: Analisis Komprehensif Berbasis Hukum Nasional Dan Maqashid Syariah’,

Al-Hikmah, 1.2 (2025), pp. 139–60

Downloads

Published

23-02-2026

How to Cite

Nuryanti, A., & Adawiyah, E. R. . (2026). Implementasi Prinsip Hifz Al-Mal Dalam UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Journal of Innovative and Creativity, 6(1), 13382–13386. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.8027

Issue

Section

Articles