Eksploitasi Anak Berkedok Konten Keluarga: Menggugat Fenomena Sharenting dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan dan Privasi Anak

Authors

  • Meiria Nurphi STEBI Tanggamus Lampung
  • Nurheti Nurheti STEBI Tanggamus Lampung
  • Ditha Alvira STEBI Tanggamus Lampung

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.8016

Keywords:

Sharenting, Eksploitasi Anak, Kidfluencers, Hukum Ketenagakerjaan, Privasi Data Anak

Abstract

Penelitian ini mengkaji fenomena sharenting komersial di Indonesia, di mana aktivitas anak dalam konten digital bertransformasi dari dokumentasi keluarga menjadi komodifikasi ekonomi. Melalui metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, studi ini menganalisis kekosongan hukum dalam perlindungan tenaga kerja anak digital (kidfluencers) dan pelanggaran hak privasi anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sharenting yang dimonetisasi memenuhi unsur hubungan kerja namun sering kali lolos dari jerat hukum ketenagakerjaan karena berlindung di bawah narasi "minat dan bakat", mengakibatkan eksploitasi ekonomi tanpa jaminan upah atau batasan jam kerja. Di sisi lain, praktik ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan hak anak atas privasi karena data anak disebar secara permanen tanpa persetujuan yang valid (informed consent), menempatkan anak pada risiko jangka panjang. Penelitian ini merekomendasikan revisi regulasi ketenagakerjaan untuk mengakui child influencer sebagai pekerja anak dengan perlindungan khusus, serta penegakan hukum privasi yang lebih ketat terhadap orang tua dan platform digital.

References

Aldiansyah, D., & Ronaboyd, I. (2025). The Comparison Of Laws On Child Labor Involvement In Indonesia And France As Subjects In Commercialized Digital Content. Indonesian Journal of Labour Law and Industrial Relations, 2(01), 45-56.

Ayalew, Y. E., Verdoodt, V., & Lievens, E. (2024). General Comment No. 25 on children’s rights in relation to the digital environment: implications for children’s right to privacy and data protection in Africa. Human Rights Law Review, 24(3).

Baxter, K., & Czarnecka, B. (2025). Sharing images of children on social media: British motherhood influencers and the privacy paradox. PloS one, 20(1), e0314472.

Cahn, N. (2024). Trusting Remedies for the Child Influencer Space: Blocked Trust Accounts and Child Beneficiaries. Drexel L. Rev., 17, 971.

Clark, D. R., & Jno-Charles, A. B. (2025). The Child Labor in Social Media: Kidfluencers, Ethics of Care, and Exploitation. Journal of Business Ethics, 1-28.

Haley, K. (2020). Sharenting and the (potential) right to be forgotten. Ind. LJ, 95, 1005.

Lee, T. R., & Mouritsen, S. C. (2017). Judging ordinary meaning. Yale Law Journal, 127(4), 788.

Lendvai, G. F. (2024). Sharenting as a regulatory paradox–a comprehensive overview of the conceptualization and regulation of sharenting. International Journal of Law, Policy and the Family, 38(1).

Negara, T. A. S. (2023). Normative legal research in Indonesia: Its originis and approaches. Audito Comparative Law Journal (ACLJ), 4(1), 1-9.

Petronio, S., & Child, J. T. (2020). Conceptualization and operationalization: Utility of communication privacy management theory. Current opinion in psychology, 31, 76-82.

Prasetyo, Y. (2021). Development of Legal Studies in Indonesia. The Indonesian Journal of Legal Thought (IJLETH), 1(1), 11-25.

Rahayu, S. W. (2020). Perlindungan Hukum Ketenagakerjaan Terhadap Eksploitasi Ekonomi Anak Sebagai Artis Cilik Dalam Lembaga Penyiaran Swasta Berbadan Hukum (Doctoral dissertation, Podomoro University).

Reich, C. J., Bøyum, L., Steinnes, K. K., & Teigen, H. F. (2024). “You don’t have to share every single small moment on social media” Exploring Tensions Between Parents and Children in Sharenting Practices. Nordisk tidsskrift for ungdomsforskning, 5(2), 1-20.

Rizki, M. A., Azizah, V. R., & Fuady, M. Z. (2024). Eksploitasi Anak melalui Konten Youtube Menurut Undang-Undang dan Hukum Pidana Islam. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 5(2), 190-209.

Steinberg, S. B. (2017). "Sharenting: Children’s Privacy in the Age of Social Media". Emory Law Journal, 66(4), 839–884.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Konvensi PBB tentang Hak Anak (UN Convention on the Rights of the Child).

Downloads

Published

10-02-2026

How to Cite

Nurphi, M., Nurheti, N., & Alvira, D. . (2026). Eksploitasi Anak Berkedok Konten Keluarga: Menggugat Fenomena Sharenting dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan dan Privasi Anak. Journal of Innovative and Creativity, 6(1), 10416–10422. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.8016

Issue

Section

Articles