Penolakan Anak Buah Kapal (Abk) Perikanan Sebagai Pekerja Resmi dalam Hukum Perikanan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.8008Keywords:
Ship’s Crew, Fishery, Law, Worker, Protection, Anak Buah Kapal, Perikanan, Hukum, Pekerja, PerlindunganAbstract
Anak Buah Kapal (ABK) adalah aktor penting dalam kegiatan penangkapan ikan yang menopang sektor perikanan nasional. Namun, hingga saat ini anak buah kapal perikanan belum menerima pengakuan tegas sebagai pekerja resmi dalam sistem hukum nasional. Penolakan pengakuan menyebabkan berbagai masalah hukum, terutama terkait dengan perlindungan hak-hak buruh anak buah kapal perikanan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penolakan pengakuan anak buah kapal perikanan sebagai pekerja resmi dalam perspektif hukum perikanan Indonesia dani implikasi hukum yang ditimbulkannya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan lehislatif dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada kurangnya sinkronisasi antara peraturan dalam perundang-undangan perikanan dan undang-undang ketenagakerjaan yang menyebabkan anak buah kapal perikanan berada dalam posisi hukum yang tidak pasti. Penolakan pengakuan berdampak pada perlindungan hak-hak dasar anak buah kapal yang lemah, seperti upah jaminan sosial, keselamatan kerja, dan akses ke perlindungan hukum. Oleh karena itu, perlu untuk menyelaraskan peraturan dan kebijakan hukum yang secara eksplisit mengakui anak buah kapal perikanan sebagai pekerja resmi untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak mereka.
References
Agnescia, P., & Jamba, P. (2024). Perlindungan hukum terhadap pelanggaran HAM yang terjadi pada
anak buah kapal (ABK). SCIENTIA JOURNAL: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 6(2).
https://doi.org/10.33884/scientiajournal.v6i2.8266
Agnescia, R. (2024). Sinkronisasi hukum perikanan dan ketenagakerjaan di Indonesia. Jakarta: Penerbit
Hukum Nusantara.
Asikin, Z. (2018). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Kusumaatmadja, M. (2004). Pokok-pokok Hukum dan Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Gramedia
Pustaka Utama.
Manulang, S. (2016). Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Mochtar, K. (2004). Pengantar Hukum dan Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers.
Molumbot, J. A., Waha, C. J. J., & Tangkere, I. A. (2025). Perlindungan hukum anak buah kapal (ABK)
Indonesia yang bekerja di kapal penangkapan ikan asing. Lex Crimen, 14(1).
Prisnasari, I. (2019). Modern slavery pada anak buah kapal (ABK) perikanan dalam perspektif hak
asasi manusia. Jurist-Diction, 2(2), 475. https://doi.org/10.20473/jd.v2i2.14229
Sitompul, H. (2018). Hukum Maritim dan Perlindungan Anak Buah Kapal. Medan: Fakultas Hukum
Universitas Sumatera Utara Press.
Sitompul, R. (2018). Perlindungan hukum anak buah kapal dalam kontrak kerja dengan PT. Samudra
di Belawan. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 2(2), 162–168.
https://doi.org/10.31289/jiph.v2i2.2071
Sjaaf, S. (2017). Perlindungan Hak Pekerja di Sektor Maritim. Surabaya: Pustaka Maritim.
Soekanto, S. (2016). Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Thesalonika, T. (2024). Kesejahteraan Anak Buah Kapal Perikanan di Indonesia. Jakarta: Lembaga Studi
Perikanan.
Thesalonika, T., Rahmawati, T., & Hidayat, E. N. (2024). Peran pekerja sosial dalam eksploitasi anak
buah kapal (ABK) perikanan. Kaganga: Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora,
(1), 159–166. https://doi.org/10.31539/kaganga.v7i1.9045
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2016 tentang Perjanjian Kerja Laut bagi
Awak Kapal Perikanan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rawia Salsabilla, Faizal Muslim, Sahara Intan Sari, Dedek Purnama Sari, Sunarko Sunarko, Emiel Salim Siregar, Ananda Nabila Pasya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







