Penolakan Anak Buah Kapal (Abk) Perikanan Sebagai Pekerja Resmi dalam Hukum Perikanan Indonesia

Authors

  • Rawia Salsabilla Universitas Asahan
  • Faizal Muslim Universitas Asahan
  • Sahara Intan Sari Universitas Asahan
  • Dedek Purnama Sari Universitas Asahan
  • Sunarko Sunarko Universitas Asahan
  • Emiel Salim Siregar Universitas Asahan
  • Ananda Nabila Pasya universitas asahan

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.8008

Keywords:

Ship’s Crew, Fishery, Law, Worker, Protection, Anak Buah Kapal, Perikanan, Hukum, Pekerja, Perlindungan

Abstract

Anak Buah Kapal (ABK) adalah aktor penting dalam kegiatan penangkapan ikan yang menopang sektor perikanan nasional. Namun, hingga saat ini anak buah kapal perikanan belum menerima pengakuan tegas sebagai pekerja resmi dalam sistem hukum nasional. Penolakan pengakuan menyebabkan berbagai masalah hukum, terutama terkait dengan perlindungan hak-hak buruh anak buah kapal perikanan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penolakan pengakuan anak buah kapal perikanan sebagai pekerja resmi dalam perspektif hukum perikanan Indonesia dani implikasi hukum yang ditimbulkannya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan lehislatif dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada kurangnya sinkronisasi antara peraturan dalam perundang-undangan perikanan dan undang-undang ketenagakerjaan yang menyebabkan anak buah kapal perikanan berada dalam posisi hukum yang tidak pasti. Penolakan pengakuan berdampak pada perlindungan hak-hak dasar anak buah kapal yang lemah, seperti upah jaminan sosial, keselamatan kerja, dan akses ke perlindungan hukum. Oleh karena itu, perlu untuk menyelaraskan peraturan dan kebijakan hukum yang secara eksplisit mengakui anak buah kapal perikanan sebagai pekerja resmi untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak mereka.

References

Agnescia, P., & Jamba, P. (2024). Perlindungan hukum terhadap pelanggaran HAM yang terjadi pada

anak buah kapal (ABK). SCIENTIA JOURNAL: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 6(2).

https://doi.org/10.33884/scientiajournal.v6i2.8266

Agnescia, R. (2024). Sinkronisasi hukum perikanan dan ketenagakerjaan di Indonesia. Jakarta: Penerbit

Hukum Nusantara.

Asikin, Z. (2018). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Kusumaatmadja, M. (2004). Pokok-pokok Hukum dan Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Gramedia

Pustaka Utama.

Manulang, S. (2016). Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Mochtar, K. (2004). Pengantar Hukum dan Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers.

Molumbot, J. A., Waha, C. J. J., & Tangkere, I. A. (2025). Perlindungan hukum anak buah kapal (ABK)

Indonesia yang bekerja di kapal penangkapan ikan asing. Lex Crimen, 14(1).

Prisnasari, I. (2019). Modern slavery pada anak buah kapal (ABK) perikanan dalam perspektif hak

asasi manusia. Jurist-Diction, 2(2), 475. https://doi.org/10.20473/jd.v2i2.14229

Sitompul, H. (2018). Hukum Maritim dan Perlindungan Anak Buah Kapal. Medan: Fakultas Hukum

Universitas Sumatera Utara Press.

Sitompul, R. (2018). Perlindungan hukum anak buah kapal dalam kontrak kerja dengan PT. Samudra

di Belawan. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 2(2), 162–168.

https://doi.org/10.31289/jiph.v2i2.2071

Sjaaf, S. (2017). Perlindungan Hak Pekerja di Sektor Maritim. Surabaya: Pustaka Maritim.

Soekanto, S. (2016). Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Thesalonika, T. (2024). Kesejahteraan Anak Buah Kapal Perikanan di Indonesia. Jakarta: Lembaga Studi

Perikanan.

Thesalonika, T., Rahmawati, T., & Hidayat, E. N. (2024). Peran pekerja sosial dalam eksploitasi anak

buah kapal (ABK) perikanan. Kaganga: Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora,

(1), 159–166. https://doi.org/10.31539/kaganga.v7i1.9045

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2016 tentang Perjanjian Kerja Laut bagi

Awak Kapal Perikanan.

Downloads

Published

16-03-2026

How to Cite

Salsabilla, R. ., Muslim, F. ., Sari, S. I. ., Sari, D. P. ., Sunarko, S., Siregar, E. S. ., & Pasya, A. N. . (2026). Penolakan Anak Buah Kapal (Abk) Perikanan Sebagai Pekerja Resmi dalam Hukum Perikanan Indonesia. Journal of Innovative and Creativity, 6(1), 17886–17892. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.8008

Issue

Section

Articles