Sanksi Tindak Pidana Pelaku Aborsi Perspektif Hukum Pidana Islam dan Pasal 194 Undang-Undang Kesehatan

Authors

  • Mutiara Cristal UIN Sunan Gunung Djati
  • Dewi Sulastri UIN Sunan Gunung Djati
  • Muhammad Kholid UIN Sunan Gunung Djati

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.8007

Keywords:

Sanctions For Criminal Acts, Abortion, Islamic Criminal Law, Article 194 of The Health Law, Sanksi Tindak Pidana, Aborsi, Hukum Pidana Islam , Pasal 194 Undang-Undang Kesehatan

Abstract

Artikel ini membahas Sanksi Tindak Pidana Pelaku Aborsi Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam Dan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Studi Putusan Nomor 1136/Pid.Sus/2019/Pn.Bdg). Kajian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam putusan nomor 1136/Pid.Sus/2019/Pn.Bdg terhadap sanksi tindak pidana pelaku aborsi. Dan mengetahui perspektif hukum pidana islam dan pasal 194 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan terhadap tindak pidana aborsi dalam putusan nomor 1136/Pid.Sus/2019/Pn.Bdg. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, yang menggambarkan suatu gejala peristiwa yang terjadi dan yang akan datang dengan pendekatan kualitatif, adapun sumber data digunakan dalam penelitian ini, yaitu: sumber data primer diambil berkas putusan pengadilan negeri bandung Nomor 1136/Pid.Sus/2019/PN.Bdg; sumber data sekunder dilihat dari buku dan referensi lain terkait penelitianya; sumber data tersier dilihat dari kamus dan ensiklopedia yang berkaitan dengan penelitian penulis. Jenis penelitian ini adalah studi pustaka (library research) dengan membaca referensi-referensi yang berkaitan dengan masalah penelitian. Dalam penyusunan penelitian teknik pengumpulan data yang digunakan penulis studi dokumen dan wawancara.  Teknis analisis data dilakukan secara interpretasi. Hasilnya bahwa perspektif hukum pidana islam mengenai sanksi terhadap kasus pelaku yaitu diat janin senilai dengan lima ekor unta. Sedangkan menurut pasal 194 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan mengenai sanksi terhadap kasus tidak memenuhi unsur-unsur hukum karena di dalam putusan tersebut berlaku asas lex specialis derogat legi generalis. Hal ini dikarenakan Undang-Undang Perlindungan Anak bersifat khusus dan Undang-Undang Kesehatan bersifat umum.

References

Al-Izazy, A. Y. (2011). Panduan lengkap kehamilan dalam hukum Islam. Yogyakarta: Gala Ilmu Semesta.

Dasuki, H. A. H. (1997). Suplemen ensiklopedi Islam. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.

Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam (Ed.). (1993). Ensiklopedi Islam (Cet. 1). Jakarta: Ichtiar Baru Van

Hoeve.

Djamil, F. (1997). Filsafat hukum Islam. Pemalang: Logos Cahaya Ilmu.

Fitriani, E. (2019). Sanksi tindak pidana aborsi dalam Pasal 346 KUHP perspektif hukum pidana

Islam. Jurusan Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam

Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.

Hasan, M. A. (1998). Masail fiqhiyah al-haditsah pada masalah-masalah kontemporer hukum Islam (1st ed.).

Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Irfan, N. (2014). Gratifikasi dan kriminalitas seksual. Jakarta: Amzah.

Moleong, L. J. (2007). Metode penelitian kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Mudzhar, H. A. (2005). Reinterpretasi hukum Islam tentang aborsi. Jakarta: Universitas Yarsi.

Muslich, A. W. (2005). Hukum pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Nisa, D. S. (2019). Studi perbandingan sanksi aborsi buatan/sengaja (abortus provocatus criminalis)

menurut hukum pidana Indonesia dan hukum pidana Islam. Jurusan Hukum Pidana Islam

(Jinayah), Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Surakarta.

Prasetyo, T. B. E. (2021, Januari 8). Hasil wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Indonesia Depdikbud RI. (1995). Kamus besar bahasa

Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Aborsi.org. (2004). Resiko aborsi. http://www.aborsi.org/resiko.htm

Ristiyanti, D. (2019). Tindak pidana aborsi menurut hukum positif dan hukum pidana Islam (studi

putusan Nomor 31Pid.Sus/2018/Pn.Byl) di Pengadilan Boyolali. Jurusan Hukum Pidana

Islam (Jinayah), Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Surakarta.

Suherman, A. M. (2004). Pengantar perbandingan sistem hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Triwibowo, C. T. (2014). Etika hukum dan kesehatan (1st ed.). Yogyakarta: Nuha Medika.

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan [JDIH BPK RI]. (2009).

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38778/uu-no-36-tahun-2009

Zuhaili, W. (1989). Al-Fiqih al-Islami wa adillatuhu (Juz VI). Damaskus: Dar Al-Fikr

Downloads

Published

15-03-2026

How to Cite

Cristal, M. ., Sulastri, D. ., & Kholid, M. . (2026). Sanksi Tindak Pidana Pelaku Aborsi Perspektif Hukum Pidana Islam dan Pasal 194 Undang-Undang Kesehatan. Journal of Innovative and Creativity, 6(1), 17834–17846. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.8007

Issue

Section

Articles