Implikasi Hukum Artificial Intelligence Dalam Pengambilan Keputusan Bisnis Terhadap Prinsip Itikad Baik

Authors

  • Rudi Haryanto Universitas Sahid
  • Ani Purwati Universitas Sahid

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.8004

Keywords:

Artificial Intelligence, Pengambilan Keputusan Bisnis, Itikad Baik, Hukum Bisnis, Tanggung Jawab Hukum

Abstract

Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam pengambilan keputusan bisnis berkembang pesat seiring dengan transformasi digital di sektor ekonomi. Artificial Intelligence digunakan dalam berbagai aktivitas strategis, seperti penilaian risiko, penentuan harga, dan seleksi konsumen, yang secara langsung memengaruhi hak dan kewajiban para pihak. Di sisi lain, penggunaan Artificial Intelligence menimbulkan tantangan hukum baru, khususnya terkait penerapan prinsip itikad baik sebagai asas fundamental dalam hukum perjanjian dan hukum bisnis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum penggunaan Artificial Intelligence dalam pengambilan keputusan bisnis terhadap prinsip itikad baik dalam perspektif hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan Artificial Intelligence tidak menghilangkan kewajiban pelaku usaha untuk bertindak dengan itikad baik, melainkan memperluas makna itikad baik ke dalam kewajiban kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas atas keputusan berbasis algoritma. Oleh karena itu, pelaku usaha tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap keputusan bisnis yang dihasilkan oleh sistem Artificial Intelligence.

References

Abdullahi, A., & Abubakar, M. (2024). Artificial Intelligence in Decision-making: Literature Review. International Journal of Advanced Academic Research (IJAAR).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kusumadewi, S. (2013). Artificial Intelligence : Teknik dan Aplikasinya. Yogyakarta : Graha Ilmu.

Muqtadiroh, F. A., Pahlawan, M. R., & Purnomo, M. H. (2020). Aplikasi Kecerdasan Buatan dalam Pengambilan Keputusan. Yogyakarta : Andi Publisher.

Pasaribu, M. (2024). Penerapan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) Dalam Proses Legislasi dan Sistem Peradilan di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Bisnis (Selisik), 10(2), 163–181.

Purnomo, Mauridhi Hery, dkk. (2020). Aplikasi Kecerdasan Buatan dalam Pengambilan Keputusan. Yogyakarta : Graha Ilmu.

Setyawan, Rachmat. (2024). The Ethical Dilemmas of AI-Driven Decision- Making in Business: A Multi-Perspective Case Study on Corporate Accountability and Transparency. Jurnal Manajemen Sosial Ekonomi (Dinamika), Vol 4, No.1, Mei 2024.

Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang- undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Downloads

Published

09-02-2026

How to Cite

Haryanto, R., & Purwati, A. . (2026). Implikasi Hukum Artificial Intelligence Dalam Pengambilan Keputusan Bisnis Terhadap Prinsip Itikad Baik. Journal of Innovative and Creativity, 6(1), 10113–10118. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.8004

Issue

Section

Articles