Arah Pengaturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.8002Keywords:
Kebijakan Kriminal, KUHP 2023, Pemidanaan Humanis, Politik Hukum Pidana, Rehabilitasi NarkotikaAbstract
Penyalahgunaan narkotika merupakan persoalan kompleks yang tidak hanya berdimensi hukum pidana, tetapi juga berkaitan erat dengan aspek kesehatan dan sosial. Selama ini, kebijakan hukum pidana narkotika di Indonesia didominasi oleh pendekatan represif yang berorientasi pada pemidanaan penjara, namun terbukti kurang efektif dalam menekan angka penyalahgunaan dan justru menimbulkan berbagai persoalan struktural. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis arah politik hukum pengaturan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, mengkaji konstruksi normatif rehabilitasi dalam KUHP baru, serta menilai implikasinya terhadap sistem pemidanaan dan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang undangan dan konseptual, serta dianalisis secara kualitatif deskriptif dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP 2023 mengandung pergeseran paradigma menuju pendekatan rehabilitatif yang lebih humanis dan responsif dengan menempatkan rehabilitasi sebagai bagian dari sistem pemidanaan non penjara. Meskipun demikian, penguatan regulasi dan harmonisasi kebijakan masih diperlukan agar rehabilitasi benar benar berfungsi sebagai instrumen utama kebijakan kriminal narkotika. Artikel ini menegaskan pentingnya rehabilitasi sebagai wujud hukum pidana yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan serta perlindungan masyarakat secara berkelanjutan.
References
Adrian, Adrian. 2021. “Penegakan Hukum Terhadap Penyalah Guna Narkotika Melalui Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial.”
Afrizal, Riki, and Iwan Kurniawan. 2024. “Rehabilitasi Sebagai Tindakan Dalam KUHP Nasional Dan Implikasinya Terhadap Politik Hukum Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika.” Unes Journal of Swara Justisia 8(3):666–75.
Arafat, Muhammad. 2025. “Paradigma Pemidanaan Baru Dalam KUHP 2023: Alternatif Sanksi Dan Transformasi Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum 2(1):33–46.
Ardiansyah, M. Rico, and Ibrahim Fikma Edrisy. 2025. “Tinjauan Pembaruan Sistem Pemida Tinjauan Pembaruan Sistem Pemidanaan Di Indonesia Dalam KUHP Baru.” Journal Evidence Of Law 4(3):1527–36.
Btr, Teriyanti, Arika Palapa, and Iksan Saifudin. 2024. “Pidana Pengawasan Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia.” Syntax Idea 6(7).
Cholid, Idham. 2025. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Dalam Prespektif Ultimum Remidium.”
Disemadi, Hari Sutra. 2022. “Lenses of Legal Research: A Descriptive Essay on Legal Research Methodologies.” Journal of Judicial Review 24(2):289–304. doi: https://doi.org/10.37253/jjr.v24i2.7280.
Gizella, Balqis Beta Achlam. 2025. “Menuju Sistem Pemidanaan Berkeadilan Untuk Mewujudkan Keseimbangan Antara Kepastian Hukum Dan Kemanusiaan Dalam Pembaharuan KUHP.” Al-Balad: Journal of Constitutional Law 7(2):21–30.
Hidayat, Abdi Fahmil, and Saka Andriyansa. 2025. “Dekriminalisasi Dan Rehabilitasi Dalam KUHP Baru Sebagai Solusi Untuk Mengatasi Overkapasitas Lapas Di Indonesia.” Judge: Jurnal Hukum 6(04):1273–83.
Ismawati, Sri, and Mega Fitri Hertini. 2025. “Transformasi Kebijakan Pemidanaan Dalam Kuhp Nasional: Menuju Sistem Pemidanaan Yang Berkeadilan Dan Humanis.” Simbur Cahaya 283–306.
Khan, Muhammad Imran, Adnan Nisar, and Sidra Kanwell. 2023. “From Punishment to Progress: The Legal Evolution of Criminal Rehabilitation.” Pakistan JL Analysis & Wisdom 2:556.
Nugraha, Satriya. 2024. Metode Penelitian Hukum. Banjarmasin: Ruang Karya Bersama.
Nuryanto, Nugroho Tri. 2024. “Rekonstruksi Regulasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Pengguna Narkotika Melalui Pendekatan Restorative Justice Berbasis Nilai Keadilan.”
Pambudi, Pambudi, and Ahmad Redi. 2024. “Criminal Law Politics and Reform to Strengthen Law Enforcement Roles in Indonesia in Combatting Narcotics Crimes.” Asian Journal of Social and Humanities 3(3):660–72.
Putra, I. Putu Renatha Indra. 2026. “Hilangnya Ancaman Minimum Khusus Dalam Tindak Pidana Narkotika.” Https://Dandapala.Com/. Retrieved (https://dandapala.com/article/detail/hilangnya-ancaman-minimum-khusus-dalam-tindak-pidana-narkotika).
Putri, Dian Syah. 2024. “Implementasi Kebijakan Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif Dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia (Studi Kasus Pada Kejaksaan Negeri Takalar).”
Ramadhani, Rizka. 2022. “PEMBINAAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN TERHADAP NARAPIDANA RESIDIVIS NARKOTIKA (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Jakarta).”
Sunarto. 2023. “EFEKTIVITAS PELAKSANAAN REHABILITASI BAGI PENYALAHGUNA DAN PECANDU NARKOTIKA DI KOTA CIREBON.”
Suryadinata, Wawan. 2025. “Restorative Justice Pada Tindak Pidana Perpajakan Berbasis Hak Asasi Manusia Berlandaskan Asas Keadilan.”
Suryantha, I. Putu Jaya. 2023. “Analisis Yuridis Model Pemidanaan Bagi Penyalahguna Narkotika Berbasis Keadilan Substantif.”
Taena, Markus, and Hudi Yusuf. 2025. “KRIMINOLOGI HUKUM PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOBA PADA GENERASI MUDA INDONESIA.” Integrative Perspectives of Social and Science Journal 2(2 Mei):2775–84.
Venerdi, Ahmad Jundy, and Ibrahim Fikma Edrisy. 2025. “Pendekatan Hukum Pidana Terhadap Pecandu Narkotika: Antara Pemidanaan Dan Kewajiban Rehabilitasi.” Journal Evidence Of Law 4(1):300–309.
Wijaya, Ananta, and Ahmad Ruslie. 2024. “Kendala Dan Permasalahan Dalam Rehabilitasi Pelaku Tindak Pidana Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Journal Evidence Of Law 3(3):302–13.
Wijaya, Obbi, and Ibrahim Fikma Edrisy. 2025. “Konsep Rehabilitasi Bagi Pecandu Dan Penyalahguna Narkotika Dalam Perspektif Keadilan.” Journal Evidence Of Law 4(3):1887–95.
Yofarrel, M. 2025. “Kriminalisasi Berlebihan (Overcriminalization) Sebagai Faktor Struktural Overcrowding Lapas.” Review-UNES Law Journal.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Andhyka Triwan Putra, Rizki Setyobowo Sangalang, Satriya Nugraha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







