Implementasi Rehabilitasi Terhadap Penyalahguna Narkotika: Studi Kualitatif terhadap Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penegakan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7995Keywords:
Rehabilitasi, Penyalahguna Narkotika, Keadilan Restoratif, Kualitatif Hukum, Persamaan HukumAbstract
Penanganan perkara penyalahgunaan narkotika di Indonesia menunjukkan pergeseran dari pendekatan punitif menuju pendekatan rehabilitatif yang berorientasi pada pemulihan. Penelitian ini mengkaji implementasi rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif dengan menggunakan metode penelitian hukum kualitatif. Analisis dilakukan terhadap kasus-kasus pada periode 2023–2024, dengan menggunakan metode penelitian hukum kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan rehabilitasi masih menghadapi berbagai kendala, seperti inkonsistensi di tingkat penyidikan dan penuntutan, disparitas akses rehabilitasi antara kelompok tertentu dan masyarakat umum, serta keterbatasan fasilitas dan tenaga profesional. Temuan ini mengindikasikan adanya persepsi ketidakadilan dalam pemberian rehabilitasi yang berpotensi bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penguatan asesmen terpadu yang objektif, standardisasi prosedur rehabilitasi, perluasan fasilitas rehabilitasi sesuai standar nasional, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan rehabilitasi.
References
Abdul Kadir, M. (2015). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Penelitian. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti., 8(1).
Ashworth, A. (2015). Sentencing and Criminal Justice, Sixth edition. In Sentencing and Criminal Justice, Sixth edition. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415270
Badan Narkotika Nasional. (2024). BNN Rehabilitasi 13.852 Penyalahguna Narkotika Sepanjang 2024. Siaran Pers, 27 Desember 2024. https://www.bnn.go.id
Barda Nawawi dan Muladi. (2010). Teori-teori dan Kebijakan Pidana. In MaPPI FHUI.
Braithwaite, J. (2021). Street-Level Meta-Strategies: Evidence on Restorative Justice and Responsive Regulation. In Annual Review of Law and Social Science (Vol. 17). https://doi.org/10.1146/annurev-lawsocsci-111720-013149
Braithwaite, J. B. (2017). Restorative Justice and Responsive Regulation: The Question of Evidence. SSRN Electronic Journal. https://doi.org/10.2139/ssrn.2839086
Brechmans Hadrian Kadju, Y., Tungga, I., & Rebeka Masu, R. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dugaan Tindak Pidana Narkotika. COMSERVA : Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 3(02). https://doi.org/10.59141/comserva.v3i02.795
Christie, N. (1977). Conflicts as property. British Journal of Criminology, 17(1). https://doi.org/10.1093/oxfordjournals.bjc.a046783
Damayanti, T., & Ravizki, E. N. (2024). Penerapan Keadilan Restoratif terhadap Penyalahguna Narkotika pada Tahap Penuntutan. JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 14(1). https://doi.org/10.30999/mjn.v14i1.2729
Joharsah, & Seri Mughni Sulubara. (2025). Pendekatan Holistik Rehabilitasi Narkotika: Integrasi Medis, Sosial, dan Komunitas: Tujuan Pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2). https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1101
Kompas. (2026). Epy Kusnandar Selesai Jalani Rehabilitasi Narkoba, Istri: Alhamdulillah. Kompas.Com. https://www.kompas.com/hype/read/2024/09/06/132628466/epy-kusnandar-selesai-jalani-rehabilitasi-narkoba-istri-alhamdulillah
Nurfatlah, T., & Taufik, Z. (2025). Pidana Mati Bersyarat dalam KUHP Nasional Ditinjau Berdasarkan Tujuan Pemidanaan. Jurnal Risalah Kenotariatan, 6(1). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v6i1.348.
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif
Romli, O., & Fikma Edrisy, I. (2025). EFEKTIVITAS REHABILITASI SEBAGAI ALTERNATIF PEMIDANAAN BAGI PENYALAHGUNA NARKOBA DI INDONESIA. Cetak) Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(9).
Soekarto, S. (2019). Pengantar Penelitian Ilmu Hukum. Bandung Conference Series: Law Studies, 2(2).
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017
Tiana, R. E. (2024). Polri Tindak 41.116 Kasus Narkoba hingga November 2024. GoodStats.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 54.
United Nation. (2020). Handbook on restorative justice programmes. Criminal Justice Handbook Series.
Zahra, A., & Sularto, R. (2017). PENERAPAN ASAS ULTIMUM REMEDIUM DALAM RANGKA PERLINDUNGAN ANAK PECANDU NARKOTIKA. LAW REFORM, 13(1). https://doi.org/10.14710/lr.v13i1.15948
Zehr, H., & Ali, G. (2003). The Little Book of Restorative Justice. In The Little Book of Restorative Justice.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Taufik Rachman, Andika Wijaya, Claudia Yuni Pramita

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







