Disparitas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Golongan I: Analisis Putusan Pengadilan Negeri Medan

Authors

  • Gandik Prasetyo Budi Universitas Palangka Raya
  • Rizki Setyobowo Sangalang Universitas Palangka Raya
  • Satriya Nugraha Universitas Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7993

Keywords:

Disparitas Putusan, Narkotika, Penyalahgunaan, Keadilan Substantif

Abstract

Disparitas putusan dalam perkara tindak pidana narkotika telah menjadi permasalahan krusial yang mengancam prinsip kepastian hukum dan keadilan di Indonesia. Penelitian ini menganalisis fenomena disparitas melalui studi komparatif terhadap dua putusan Pengadilan Negeri Medan yang memiliki karakteristik serupa namun menghasilkan vonis berbeda secara signifikan, yakni Putusan Nomor 2202/Pid.Sus/2023/PN.Mdn dengan hukuman 6 tahun penjara dan Putusan Nomor 2184/Pid.Sus/2024/PN.Mdn dengan hukuman 2 tahun penjara. Kedua terdakwa sama-sama didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah yang tidak jauh berbeda. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disparitas terjadi karena tidak adanya pedoman pemidanaan yang bersifat mengikat, ruang diskresi hakim yang sangat luas, serta perbedaan dalam mempertimbangkan faktor-faktor yuridis dan non-yuridis seperti kehadiran atau ketiadaan penasihat hukum. Disparitas semacam ini berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan mencederai asas persamaan di hadapan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Penelitian merekomendasikan pembentukan pedoman pemidanaan nasional yang lebih konkret, peningkatan kapasitas hakim dalam memahami aspek substantif keadilan, serta penjaminan hak pendampingan hukum bagi setiap terdakwa guna mewujudkan peradilan yang adil dan konsisten.

References

Arief, B. N. (2017). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana : Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP baru. In Kencana.

Ashworth, A. (2015). Sentencing and Criminal Justice, Sixth edition. In Sentencing and Criminal Justice, Sixth edition. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415270

Badan Narkotika Nasional. (2023). BNN RI Selenggarakan Uji Publik Hasil Pengukuran Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2023. Bnn.Go.Id.

Badan Narkotika Nasional. (2024). "Survei Prevalensi Penyalahgunaan Narkotika Tahun 2023". Diakses dari https://www.bnn.go.id pada 10 Januari 2026.

Davoli, M., Amato, L., Clark, N., Farrell, M., Hickman, M., Hill, S., Magrini, N., Poznyak, V., & Schünemann, H. J. (2015). The role of Cochrane reviews in informing international guidelines: A case study of using the grading of recommendations, assessment, development and evaluation system to develop World Health Organization guidelines for the psychosocially assisted pharmacological treatment of opioid dependence. Addiction, 110(6). https://doi.org/10.1111/add.12788

Garth, B. G., & Cappelletti, M. (1978). Access to Justice: The Newest Wave in the Worldwide Movement to Make Rights Effective. Articles by Maurer Faculty, 27(1142).

Harahap, S. A., Prihatinah, T. L., & Faradz, H. (2024). Penetapan Pencatatan Perkawinan Beda Agama Pasca Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Nomor: 423/Pdt.P/2023/Pn.Jkt.Utr). Soedirman Law Review, 6(2). https://doi.org/10.20884/1.slr.2024.6.2.16070

Harkisnowo, H. (2003). Rekonstruksi Konsep Pemidanaan: Suatu Gugatan Terhadap Proses Legislasi dan Pemidanaan di Indonesia. KHN Newsletter.

McCullough, K. P. (1996). Sentencing matters. Journal of Criminal Justice, 24(6). https://doi.org/10.1016/s0047-2352(97)81182-8

Meldito, M. (2024). Rehabilitasi Medis Terhadap Pelaku Penyalah Guna Narkotika Dalam Peraturan Perundang-Undangan Narkotika Di Indonesia. RIO LAW JURNAL, 6(1). https://doi.org/10.36355/rlj.v6i1.1616

Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2202/Pid.Sus/2023/PN.Mdn.

Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2184/Pid.Sus/2024/PN.Mdn

Radbruch, G. (2006). Statutory lawlessness and supra-statutory law (1946). Oxford Journal of Legal Studies, 26(1). https://doi.org/10.1093/ojls/gqi041

Tyler, T. R. (2021). Why People Obey the Law. In Why People Obey the Law. https://doi.org/10.2307/j.ctv1j66769

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyimpangan Pidana Minimum Khusus.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemidanaan bagi Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

United Nations Office on Drugs and Crime. (2023). The World Drug Report 2023. In New Directions for Youth Development (Vol. 2012, Issue 133).

Downloads

Published

06-02-2026

How to Cite

Prasetyo Budi, G., Setyobowo Sangalang, R., & Nugraha, S. (2026). Disparitas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Golongan I: Analisis Putusan Pengadilan Negeri Medan. Journal of Innovative and Creativity, 6(1), 9425–9433. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7993

Issue

Section

Articles