Problematika Harta Bersama dalam Perkawinan Poligami: Perspektif Islamic Family Law Malaysia
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7987Keywords:
harta sepencarian, poligami, Islamic Family Law, keadilan substantif, maqāṣid al-sharī‘ahAbstract
Artikel ini membahas permasalahan pengaturan dan penerapan harta sepencarian dalam perkawinan poligami berdasarkan Islamic Family Law Malaysia. Kajian ini menitikberatkan pada sejauh mana norma hukum mampu memberikan keadilan dan melindungi hak ekonomi istri dalam praktik poligami. Penelitian dilakukan dengan metode hukum normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, konsep hukum, dan analisis kasus, dengan mengkaji Islamic Family Law (Federal Territories) Act 1984 (Act 303) doktrin hukum keluarga Islam, serta praktik peradilan mahkamah syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persoalan utama harta sepencarian dalam poligami bukan terletak pada kekosongan aturan hukum, melainkan pada penerapan hukum yang masih bersifat formal dan administratif. Tidak adanya kewajiban pemisahan dan pencatatan harta sepencarian sebelum poligami, serta pembuktian yang lebih menekankan kontribusi finansial, menyebabkan peran dan kontribusi domestik istri kurang dihargai secara hukum dan memicu ketimpangan ekonomi antar istri. Dari sudut pandang maqāṣid al-sharī‘ah, khususnya perlindungan harta dan martabat perempuan, kondisi ini menunjukkan adanya jarak antara tujuan ideal hukum keluarga Islam dan praktik peradilannya. Oleh karena itu, artikel ini menekankan pentingnya perlindungan harta sepencarian sebagai syarat utama dalam pemberian izin poligami, agar keadilan dan kemaslahatan keluarga dapat terwujud secara nyataArtikel ini membahas permasalahan pengaturan dan penerapan harta sepencarian dalam perkawinan poligami berdasarkan Islamic Family Law Malaysia. Kajian ini menitikberatkan pada sejauh mana norma hukum mampu memberikan keadilan dan melindungi hak ekonomi istri dalam praktik poligami. Penelitian dilakukan dengan metode hukum normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, konsep hukum, dan analisis kasus, dengan mengkaji Islamic Family Law (Federal Territories) Act 1984 (Act 303) doktrin hukum keluarga Islam, serta praktik peradilan mahkamah syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persoalan utama harta sepencarian dalam poligami bukan terletak pada kekosongan aturan hukum, melainkan pada penerapan hukum yang masih bersifat formal dan administratif. Tidak adanya kewajiban pemisahan dan pencatatan harta sepencarian sebelum poligami, serta pembuktian yang lebih menekankan kontribusi finansial, menyebabkan peran dan kontribusi domestik istri kurang dihargai secara hukum dan memicu ketimpangan ekonomi antar istri. Dari sudut pandang maqāṣid al-sharī‘ah, khususnya perlindungan harta dan martabat perempuan, kondisi ini menunjukkan adanya jarak antara tujuan ideal hukum keluarga Islam dan praktik peradilannya. Oleh karena itu, artikel ini menekankan pentingnya perlindungan harta sepencarian sebagai syarat utama dalam pemberian izin poligami, agar keadilan dan kemaslahatan keluarga dapat terwujud secara nyata
References
Abū Isḥāq al-Shāṭibī, Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Sharī‘ah, Beirut: Dār al-Ma‘rifah,
Agus Hermanto, Problematika Hukum Keluarga Islam di Indonesia, Yogyakarta: Litnus, 2021.
Ahmad Hidayat Buang, Administration of Islamic Estates in Malaysia, Kuala Lumpur: Malayan Law Journal, 2018.
Ahmad Ibrahim dan Ahilemah Joned, The Malaysian Legal System, 3rd ed., Kuala Lumpur: LexisNexis, 2016.
Ahmad Ibrahim, Family Law in Malaysia, Kuala Lumpur: Malayan Law Journal, 1997.
Ahmad Ibrahim, Family Law in Malaysia, Kuala Lumpur: Malayan Law Journal, 2011.
Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013.
Ahmad Tholabi Kharlie, Hukum Keluarga Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Amina Wadud, Inside the Gender Jihad, Oxford: Oneworld, 2016.
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.
Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No. 1 Tahun 1974 sampai KHI, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016.
Ani Purwati, Metode Penelitian Hukum: Teori dan Praktik, Surabaya: Jakad Media Publishing, 2020.
Euis Nurlaelawati, Women, Islam and Everyday Life: Renegotiating Polygamy in Indonesia, London: Routledge, 2019.
Farid Sufian Shuaib, Powers and Jurisdiction of Syariah Courts in Malaysia, Kuala Lumpur: LexisNexis, 2018.
Happy Susanto, Pembagian Harta Bersama dalam Perkawinan, Jakarta: Visimedia, 2008.
Jamila Hussain, Islamic Law and Society, Sydney: Federation Press, 2007.
Jasser Auda, Maqāṣid al-Sharī‘ah as Philosophy of Islamic Law, London: IIIT, 2008.
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing, 2018.
M. Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Bismar Siregar, Pagar Pagar, M. Iqbal Irham

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







