Penyalahgunaan Narkoba dan Krisis Ketahanan Keluarga: Studi Kasus Pemakai Narkoba di Kota Medan

Authors

  • Muhammad Hasan Nasution Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Medan
  • Pagar Hasibuan
  • Muhammad Iqbal Irham Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Muhammad Iqbal Irham Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7977

Keywords:

Penyalahgunaan Narkoba, Ketahanan Keluarga, Pemakai, , Kebijakan non-Penal, Kota Medan

Abstract

Penyalahgunaan narkoba merupakan persoalan sosial yang tidak hanya berdampak pada individu pengguna, tetapi juga menimbulkan krisis ketahanan keluarga sebagai unit sosial terkecil. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dampak penyalahgunaan narkoba terhadap ketahanan keluarga melalui studi kasus pemakai narkoba di Kota Medan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, yang disusun secara deskriptif-analitis berdasarkan data Primer berupa wawancara dengan pemakai, dan sekunder berupa laporan lembaga terkait, hasil penelitian terdahulu, serta studi literatur yang relevan dengan isu narkoba dan ketahanan keluarga. Data dianalisis dengan menitikberatkan pada aspek ekonomi keluarga, kondisi psikologis anggota keluarga, relasi suami istri, fungsi pengasuhan anak, serta dampak sosial yang ditimbulkan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba menyebabkan disfungsi ekonomi keluarga, meningkatnya konflik dan tekanan psikologis dalam rumah tangga, melemahnya fungsi pengasuhan anak, serta munculnya stigma sosial terhadap keluarga pengguna narkoba. Studi kasus ini juga mengungkap bahwa pendekatan penanganan narkoba yang berorientasi pada pemidanaan semata belum mampu memulihkan ketahanan keluarga, bahkan berpotensi memperdalam kerentanan sosial keluarga penyalahguna narkoba. Oleh karena itu, artikel ini menegaskan pentingnya pendekatan penanggulangan narkoba yang lebih komprehensif melalui kebijakan non-penal berbasis rehabilitasi, pendampingan psikososial, dan penguatan peran keluarga guna menjaga keberlanjutan ketahanan keluarga dan stabilitas sosial

Author Biography

Pagar Hasibuan

Penyalahgunaan narkoba merupakan persoalan sosial yang tidak hanya berdampak pada individu pengguna, tetapi juga menimbulkan krisis ketahanan keluarga sebagai unit sosial terkecil. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dampak penyalahgunaan narkoba terhadap ketahanan keluarga melalui studi kasus pemakai narkoba di Kota Medan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, yang disusun secara deskriptif-analitis berdasarkan data Primer berupa wawancara dengan pemakai, dan sekunder berupa laporan lembaga terkait, hasil penelitian terdahulu, serta studi literatur yang relevan dengan isu narkoba dan ketahanan keluarga. Data dianalisis dengan menitikberatkan pada aspek ekonomi keluarga, kondisi psikologis anggota keluarga, relasi suami istri, fungsi pengasuhan anak, serta dampak sosial yang ditimbulkan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba menyebabkan disfungsi ekonomi keluarga, meningkatnya konflik dan tekanan psikologis dalam rumah tangga, melemahnya fungsi pengasuhan anak, serta munculnya stigma sosial terhadap keluarga pengguna narkoba. Studi kasus ini juga mengungkap bahwa pendekatan penanganan narkoba yang berorientasi pada pemidanaan semata belum mampu memulihkan ketahanan keluarga, bahkan berpotensi memperdalam kerentanan sosial keluarga penyalahguna narkoba. Oleh karena itu, artikel ini menegaskan pentingnya pendekatan penanggulangan narkoba yang lebih komprehensif melalui kebijakan non-penal berbasis rehabilitasi, pendampingan psikososial, dan penguatan peran keluarga guna menjaga keberlanjutan ketahanan keluarga dan stabilitas sosial.

References

Al-Ghazali. Al-Mustasfa min ‘Ilm al-Usul. Jilid 1. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1993.

American Psychiatric Association. Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders. Washington, D.C: APA, 2013.

Auda, Jasser. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: International Institute of Islamic Thought, 2008.

Badan Narkoba Nasional Republik Indonesia. Laporan Kinerja BNN Tahun 2024. Jakarta: BNN RI, 2024.

Badan Pusat Statistik (BPS). Dampak Sosial Ekonomi Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia. Jakarta: BPS, 2023.

“BNN dan BRIN Bersinergi dalam Riset Nasional Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba 2025.” BNN.go.id, 22 Januari 2025. https://bnn.go.id/bnn-dan-brin-bersinergi-dalam-riset-nasional-prevalensi-penyalahgunaan-narkoba-2025/.

“BNN Ungkap Sebanyak 618 Kasus Narkoba Sepanjang 2024.” Media Indonesia, 27 Desember 2024. https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/728488.

“BNN: Perputaran Uang Hasil Narkoba Capai Rp 500 Triliun per Tahun.” Kompas, 5 Mei 2025. https://nasional.kompas.com/read/2025/05/05/11121851.

Ibn ‘Ashur. Maqasid al-Shari‘ah al-Islamiyyah. Amman: Dar al-Nafais, 2001.

Itriani, Laila. “Anak Pecandu Narkoba: Analisis Sosial atas Siklus Ketergantungan dalam Keluarga.” Jurnal Sosiohumaniora 25, no. 1 (2023)

Kementerian Agama RI. Panduan Bimbingan Keluarga Sakinah. Jakarta: Ditjen Bimas Islam, 2022.

Kementerian Sosial RI dan BNN. Survei Nasional Dampak Sosial Penyalahgunaan Narkoba. Jakarta: Kemensos RI, 2023.

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). Laporan Tahunan Perlindungan Anak 2023. Jakarta: LPAI, 2023.

Lestari, Dewi. “Perempuan dan Ketahanan Ekonomi Keluarga Pecandu Narkoba.” Jurnal Sosiologi dan Gender 4, no. 2 (2022)

Muslim ibn al-Hajjaj. Sahih Muslim, Kitab al-Imarah, No. 1829.

Nisa, Rina, dan Amalia Rahman. “Trauma Anak dari Keluarga Pecandu Narkoba.” Jurnal Psikologi Keluarga Indonesia 7, no. 1 (2023)

Rahmawati, Nurul. “Keharmonisan Rumah Tangga pada Keluarga Pecandu Narkoba.” Jurnal Psikologi Islam dan Budaya 5, no. 2 (2022)

Raisuni, Ahmad al-. Nazariyyat al-Maqasid ‘inda al-Imam al-Syatibi. Rabat: Dar al-Alamiyyah, 1992.

Shihab, M. Quraish. Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat. Bandung: Mizan, 2017.

Surah Ar-Rum (30): 21, Al-Qur’an.

Syatibi, Al-. Al-Muwafaqat fi Usul al-Shariah. Jilid 2. Beirut: Dar al-Ma‘rifah, 2004.

Wahbah al-Zuhaili. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Jilid 7 & 9. Damaskus: Dar al-Fikr, 1989.

Yusuf al-Qaradawi. Al-Kitab wa al-Sunnah: Manba‘ al-Hidayah wa al-Islah. Kairo: Maktabah Wahbah, 2000.

“Kepala BNN Ungkap 3,33 Juta Orang Usia 15-64 Tahun Salahgunakan Narkoba di Indonesia.” Kompas, 5 Mei 2025.

https://nasional.kompas.com/read/2025/05/05/10510261

Downloads

Published

07-02-2026

How to Cite

Nasution, M. H., Hasibuan, P. ., Irham, M. I., & Irham, M. I. (2026). Penyalahgunaan Narkoba dan Krisis Ketahanan Keluarga: Studi Kasus Pemakai Narkoba di Kota Medan. Journal of Innovative and Creativity, 6(1), 9657–9666. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7977

Issue

Section

Articles