Islam dan Hak-Hak Minoritas: Analisis tentang bagaimana Islam memandang hak-hak minoritas dan bagaimana konsep ini dapat diterapkan dalam masyarakat yang pluralism

Authors

  • Mulyadi Mulyadi Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Nofik Afriko Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Tamrin Kamal Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Riki Putra Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Julhadi Julhadi Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7953

Keywords:

Islam, hak-hak minoritas, pluralisme, Piagam Madinah, kewarganegaraan

Abstract

Pluralitas agama, etnis, dan budaya merupakan keniscayaan sosial yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan masyarakat modern. Dalam konteks ini, perlindungan terhadap hak-hak minoritas menjadi salah satu indikator utama keadilan sebuah peradaban. Makalah ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana Islam memandang hak-hak kelompok minoritas serta bagaimana konsep tersebut dapat diaplikasikan dalam masyarakat pluralistik kontemporer. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dengan analisis normatif-teologis dan historis terhadap sumber-sumber utama Islam, seperti al-Qur’an, hadis, serta praktik sejarah Nabi Muhammad saw., khususnya melalui Piagam Madinah.

Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Islam sejak awal mengakui pluralitas sebagai sunnatullah dan meletakkan prinsip keadilan, kebebasan beragama, serta perlindungan martabat manusia sebagai fondasi relasi sosial. Konsep ahl al-żimmī dalam fikih klasik memperlihatkan adanya jaminan hak-hak fundamental bagi minoritas non-Muslim, meliputi perlindungan jiwa dan harta, kebebasan beribadah, hak ekonomi, jaminan sosial, serta partisipasi terbatas dalam kehidupan politik. Praktik historis di Madinah membuktikan bahwa Islam mampu membangun tatanan masyarakat multikultural yang damai dan inklusif melalui Piagam Madinah sebagai konstitusi bersama.

Dalam konteks masyarakat plural modern, konsep perlindungan minoritas dalam Islam mengalami transformasi dari sistem żimmah menuju konsep kewarganegaraan setara (muwāṭanah), yang menekankan kesetaraan hak dan kewajiban seluruh warga negara tanpa diskriminasi agama. Dengan demikian, Islam memandang hak-hak minoritas bukan sekadar sebagai kompromi sosial-politik, melainkan sebagai kewajiban teologis dan etis yang berakar pada prinsip keadilan ilahi dan kemanusiaan universal. Konsep ini relevan untuk diterapkan dalam masyarakat plural seperti Indonesia guna memperkuat harmoni sosial dan semangat Bhinneka Tunggal Ika.

References

Al-Mubarakfuri Syaikh Safiyyurrahman, dkk.(2002). Tarikh al-Madinah al Munawwarah, Riyadh: Darussalam,

Al-Usairy, Ahmad (2003), Sejarah Islam: Sejak Zaman Nabi Adam hingga Abad XX, terj. H. Samson Rahman, Jakarta: Akbar Media Eka Sarana.

Abdurrahman,, M. (2002) Dinamika Masyarakat Islam dalam Wawasan Fikih, Bandung: Remaja Rosdakarya

Donner, Fred. M. (2004), Muhammad dan Kekhalifahan: Kekuasaan Pemerintahan Islam” dalam John L. Esposito (ed.), Islam: Kekuasaan, Pemerintahan, Doktrin Iman & Realitas Sosial, Jakarta: Inisiasi Press

Haq, Hamka (2002), Konsep Zimmi dalam Islam dalam, Lutfi Asyaukanie, Wajah Liberal Islam di Indonesia. Jakarta : JIL

Isre, Moh. Soleh (ed.) 2003, Konflik Etno Religius Indonesia Kontemporer, Jakarta: Departemen Agama RI

Khalik, Subehan, Hak-hak Minoritas dalam Hukum Islam, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Ad-Daulah, Vol. 5 / No. 2 / Desember 2016

Madjid, Nurcholish (2000), Islam Doktrin dan Peradaban: Sebuah Telaah Kritis Tentang Masalah Keimanan, Kemanusiaan dan Kemoderenan, Jakarta: Paramadina.

Mas’udi, Masdar Farid (2011), Syarah Konstitusi: UUD 1945 dalam Perspektif Islam, Jakarta: Pustaka Alvabet dan Lembaga Kajian Islam & Perdamaian (LaKIP

Shihab, M. Quraish (2004), Tafsir Al-Mishbah, Jakarta: Lentera, Jilid XV

Lihat teks Pigam Madinah, terutama Pasal 2, 15, 16 dan 44, dalam Munawir Sadzali, Islam dan Tata Negara (Jakarta: UI Press, 1993), h. 15-16.

Thohir, Adjid (2004), Kehidupan Umat Islam pada Masa Rasulullah, Bandung: Pustaka Setia.

Zuhdi, Muhammad Harfin, Pluralisme dalam Persfektif Islam, (IAIN Mataram, View of PLURALISME DALAM PERSPEKTIF ISLAM)

Downloads

Published

08-02-2026

How to Cite

Mulyadi, M., Afriko, N. ., Kamal, T. ., Putra, R. ., & Julhadi, J. (2026). Islam dan Hak-Hak Minoritas: Analisis tentang bagaimana Islam memandang hak-hak minoritas dan bagaimana konsep ini dapat diterapkan dalam masyarakat yang pluralism. Journal of Innovative and Creativity, 6(1), 10033–10041. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7953

Issue

Section

Articles