Pemilihan Presiden Oleh DPR : Analisis Yuridis Terhadap Prinsip Demokrasi Konstitusional

Authors

  • Evalina Sonya Djehamur Universitas Aryasatya Deo Muri
  • Sam Meldrian Althonsius Oematan Universitas Aryasatya Deo Muri

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7937

Keywords:

Pemilihan Presididen, DPR, Demokrasi, Konstitusional

Abstract

Wacana pemilihan presiden oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mengemuka dalam diskursus ketatanegaraan Indonesia dan menimbulkan perdebatan mengenai kesesuaiannya dengan prinsip demokrasi konstitusional yang dianut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasca-amandemen. Di satu sisi, mekanisme pemilihan oleh DPR dipandang berpotensi meningkatkan efisiensi politik, menekan biaya pemilu, serta mengurangi konflik elektoral. Namun di sisi lain, wacana tersebut dinilai berisiko mereduksi kedaulatan rakyat, melemahkan legitimasi presiden, serta mengganggu desain sistem presidensial yang dibangun pasca reformasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis pengaturan pemilihan presiden dalam UUD 1945, serta menguji kesesuaian wacana pemilihan presiden oleh DPR dalam perspektif demokrasi konstitusional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis terbatas, menggunakan bahan hukum primer berupa UUD 1945, risalah amandemen, dan putusan Mahkamah Konstitusi, serta bahan hukum sekunder dan tersier yang relevan, yang dianalisis secara kualitatif melalui penalaran dan argumentasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat pasca-amandemen merupakan pilihan desain konstitusional yang sadar untuk mengembalikan kedaulatan rakyat secara nyata, memperkuat legitimasi demokratis presiden, serta membangun mekanisme checks and balances yang seimbang dalam sistem presidensial. Sebaliknya, pemilihan presiden oleh DPR secara normatif tidak memiliki dasar konstitusional tekstual dalam UUD 1945 yang berlaku saat ini. Dari perspektif demokrasi konstitusional, mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan kelemahan dalam aspek representasi substantif, akuntabilitas demokratis, dan perlindungan hak politik rakyat, serta berimplikasi yuridis pada melemahnya pemisahan kekuasaan dan independensi presiden sebagai pemegang mandat rakyat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemilihan presiden oleh DPR tidak sejalan dengan prinsip demokrasi konstitusional dan desain sistem presidensial UUD 1945 pasca-amandemen, kecuali dilakukan melalui perubahan konstitusi yang sah dan demokratis. Oleh karena itu, disarankan agar penguatan demokrasi di Indonesia difokuskan pada penyempurnaan mekanisme pemilihan langsung presiden, peningkatan kualitas representasi dan akuntabilitas DPR, serta penguatan pendidikan politik rakyat, guna menjaga konsistensi pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam kerangka negara hukum yang demokratis.

References

Asshiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Hukum Tata Negara Jilid II. Jakarta: Konstitusi Press, 2007.

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

Asshiddiqie, Jimly. Peradilan Konstitusi di Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.

Dahl, Robert A. Democracy and Its Critics. New Haven: Yale University Press, 1989.

Dahl, Robert A. On Democracy. New Haven: Yale University Press, 1998.

Dahl, Robert A. Polyarchy: Participation and Opposition. New Haven: Yale University Press, 1971.

Held, David. Models of Democracy. Cambridge: Polity Press, 2006.

Hatta, Mohammad. Demokrasi Kita. Jakarta: UI Press, 2014.

Hertanto, Teori-Teori Politik dan Pemikiran Politik di Indonesia Universitas Lampung. 2006.

Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. Cambridge: Harvard University Press, 1945.

Manin, Bernard. The Principles of Representative Government. Cambridge: Cambridge University Press, 1997.

Mahfud MD, Moh. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Mahfud MD, Moh. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.

Pitkin, Hanna Fenichel. The Concept of Representation. Berkeley: University of California Press, 1967.

Sahya Anggara; Sistem Politik Indonesia; Pustaka Setia Bandung, 2013

Suratin Eko Supomo. Politik Hukum Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia (Kajian Terkait Penegakkan Konstitusi untuk Menemukan Konsep yang Ideal tentang Politik Hukum Pemilihan Kepala Daerah dalam Mewujudkan Otonomi Daerah di Indonesia), ANDI Yogyakarta. 2023

Schumpeter, Joseph A. Capitalism, Socialism and Democracy. New York: Harper & Brothers, 1942.

Soepomo. Bab-Bab tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita, 1983.

Jurnal Ilmiah

Linz, Juan J. “The Perils of Presidentialism.” Journal of Democracy 1, no. 1 (1990).

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber Lain

Black’s Law Dictionary. Black’s Law Dictionary. Edisi ke-9. St. Paul: West Publishing, 2009.

Lincoln, Abraham. “Gettysburg Address.” 1863.

Downloads

Published

02-02-2026

How to Cite

Evalina Sonya Djehamur, & Sam Meldrian Althonsius Oematan. (2026). Pemilihan Presiden Oleh DPR : Analisis Yuridis Terhadap Prinsip Demokrasi Konstitusional. Journal of Innovative and Creativity (Joecy), 6(1), 7534–7548. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7937

Issue

Section

Articles