Perlindungan Hukum Bagi Pasien Yang Menerima Layanan Medis Dari Dokter

Authors

  • Dodi Mustika Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7936

Keywords:

Perlindungan hukum, pasien, layanan medis, dokter.

Abstract

Pelayanan medis yang diberikan oleh dokter merupakan bagian penting dalam memastikan hak masyarakat atas kesehatan. Namun, dalam situasi nyata, hubungan antara dokter dan pasien dapat menjadi tidak adil. Pasien seringkali memiliki pengetahuan yang lebih sedikit tentang masalah medis, yang menempatkan mereka pada posisi yang lebih lemah. Hal ini dapat mengakibatkan pelanggaran hak-hak mereka, misalnya ketika dokter melakukan kesalahan, melakukan perawatan tanpa persetujuan yang tepat, atau gagal memenuhi standar profesional. Untuk mencegah hal ini, penting untuk memiliki perlindungan hukum bagi pasien agar tercipta keadilan dalam perawatan medis. Studi ini meneliti berbagai cara pasien dapat dilindungi secara hukum ketika menerima perawatan dari dokter, serta bagaimana dokter dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum jika mereka melanggar aturan. Penelitian ini menggunakan metode hukum yang meneliti undang-undang, gagasan hukum, dan putusan pengadilan untuk memahami masalah-masalah ini. Studi ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum pasien tercakup oleh beberapa perangkat hukum, seperti undang-undang tentang perawatan medis, peraturan kesehatan, dan pedoman etika medis. Aturan-aturan ini membantu mencegah masalah dan juga menangani masalah ketika terjadi. Namun, penerapan perlindungan ini sulit dilakukan karena hal-hal seperti kasus yang sulit dibuktikan dan kurangnya pengetahuan pasien tentang hukum. Penelitian ini menyarankan bahwa untuk melindungi pasien dengan lebih baik, perlu ada lebih banyak edukasi tentang hukum, informasi yang lebih jelas dari penyedia layanan medis, dan penegakan aturan yang lebih kuat. Hal ini akan membantu menciptakan hubungan yang lebih adil dan seimbang antara dokter dan pasien

References

Bahder Johan Nasution. 2023, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, (Rineka Cipta, Jakarta)

Beauchamp, T. L. & Childress, J. F., 2013, Principles of Biomedical Ethics, 7th ed., New York: Oxford University Press,

Diah Sulistyani RS, 2022. Hukum Kedokteran: Perspektif Perlindungan Pasien, Yogyakarta: Genta Publishing

Indriyanto Seno Adji, 2023, Pertanggungjawaban Hukum Tenaga Medis, Jakarta: Diadit Media

Isfandyarie, A., 2017, Hukum Kesehatan dan Perlindungan Pasien di Indonesia, Jakarta: Prestasi Pustaka,

Nuryanto A. Daim, 2022, Informed Consent dalam Pelayanan Medis, Prenadamedia Group, Jakarta

Rawls, J., A 1999, Theory of Justice, Revised Edition, Cambridge, MA: Harvard University Press

Soekidjo Notoatmodjo. 2021, Etika dan Hukum Kesehatan, (Rineka Cipta, Jakarta)

Suryono, A., 2019, Hukum Kesehatan: Tanggung Jawab Profesi Medis dan Standar Pelayanan, Yogyakarta: Genta Publishing

Syahrul Mahmud. 2023, Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Dokter yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek, Mandar Maju, Bandung

Bambang Tri Bawono, 2011, Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Malpraktik Profesi Medis, Jurnal Hukum, Vol. 25, No.1, April

Endang Wahyati Yustina, 2021, “Informed Consent sebagai Instrumen Perlindungan Hukum Pasien,” Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 50 No. 3

Hall, L. H., Johnson, J., Watt, I., Tsipa, A., & O’Connor, D. B., 2016, “Healthcare Staff Wellbeing, Burnout, and Patient Safety: Implications for Beneficence and Non-Maleficence,” BMJ Open, Vol. 6, No. 2,

Lira, A., 2023, “Kriminalisasi Tindakan Medis dan Dilema Itikad Baik Dokter dalam Praktik Kedokteran,” Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, Vol. 9, No. 2,

Prasetyo, T., 2020, “Perlindungan Hukum Pasien dalam Hubungan Terapeutik Dokter dan Pasien,” Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, Vol. 7, No. 2

--------------------, 2021, “Perlindungan Hukum Hak Pasien dalam Undang-Undang Kesehatan,” Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, Vol. 9, No. 1

Yulianty, S., et al., 2023, “Relasi Terapeutik dan Asimetri Informasi dalam Pelayanan Kesehatan,” Jurnal Etika dan Hukum Kesehatan, Vol. 5, No. 1,

----------------, dkk., 2023, “Komunikasi Kesehatan antara Tenaga Medis dan Pasien dalam Meningkatkan Mutu Pelayanan Rumah Sakit,” Jurnal Administrasi Kesehatan Indonesia, Vol. 10, No. 10

Sari, M., 2020, Pertanggungjawaban Hukum Dokter terhadap Keputusan Medis dalam Kondisi Ketidakpastian, Tesis, Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Gadjah Mada

Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Downloads

Published

02-02-2026

How to Cite

Dodi Mustika. (2026). Perlindungan Hukum Bagi Pasien Yang Menerima Layanan Medis Dari Dokter. Journal of Innovative and Creativity (Joecy), 6(1), 7516–7533. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7936

Issue

Section

Articles