Implikasi Yuridis Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi terhadap Model Bisnis Digital di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7911Keywords:
Perlindungan Data Pribadi, UU PDP, Bisnis DigitalAbstract
Perkembangan ekonomi digital di Indonesia mendorong munculnya berbagai model bisnis berbasis teknologi yang sangat bergantung pada pemrosesan data pribadi pengguna. Data pribadi telah bertransformasi menjadi aset ekonomi strategis yang digunakan untuk personalisasi layanan, analisis perilaku konsumen, serta monetisasi berbasis data. Di sisi lain, intensitas pemanfaatan data tersebut meningkatkan risiko pelanggaran privasi, kebocoran data, dan ketimpangan posisi antara pelaku usaha dan konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan perlindungan data pribadi dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta implikasi hukumnya terhadap model bisnis digital di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach) serta dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PDP menetapkan prinsip legalitas, pembatasan tujuan, transparansi, keamanan, dan akuntabilitas dalam pemrosesan data pribadi, sekaligus memperkuat hak subjek data serta kewajiban pengendali dan prosesor data. Ketentuan tersebut membawa konsekuensi langsung terhadap struktur dan strategi model bisnis digital, khususnya yang berbasis personalisasi, profiling, dan integrasi data lintas layanan. UU PDP tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan hak privasi, tetapi juga membentuk standar baru tata kelola bisnis digital melalui penerapan perlindungan data sejak tahap perancangan sistem dan penguatan manajemen risiko kepatuhan. Dengan demikian, keberlanjutan bisnis digital di Indonesia sangat ditentukan oleh kemampuan pelaku usaha mengintegrasikan perlindungan data pribadi ke dalam strategi bisnisnya.
Kata Kunci: Perlindungan Data Pribadi, UU PDP, Bisnis Digital
References
Akbar, N., Sitorus, H. K., & Nasution, M. Y. A. P. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Data Diri Konsumen Dalam Transaksi Digital. Indonesian Journal Of Law, 2(1), 12–22.
Cahyadi, N., Junianto, P., Hakim, A. L., Fuadi, F., Nuryanto, U. W., Nalendra, A. K., Pratiwi, I., Prihatin, J., Nababn, H. S., Gunawan, A., & Mahanani, E. (2022). Bisnis Digital Sebuah Peluang Di Era Digital (Kodri (ed.); 1st ed.). CV. Adanu Abimata.
Couldry, N., & Mejias, U. A. (2020). The Costs of Connection: How Data Are Colonizing Human Life and Appropriating It for Capitalism. Stanford University Press, 99(1), e6. https://doi.org/https://doi.org/10.1093/sf/soz172
Diah, A. S., & Wiraguna, S. A. (2025). Tanggung Jawab Hukum Platform E-commerce atas Kebocoran Data Pribadi dalam Tanggung Jawab Hukum Platform E-commerce atas Kebocoran Data dalamPerspektif UU No . 27 Tahun 2022. 2(2), 1089–1096. https://doi.org/10.58344/jws.v3i3.584.6
Faisal, M. T., & Fasa, M. I. (2025). Transformasi Digital : Peran E-commerce Dalam Pertumbuhan Ekonomi Digital Di Indonesia. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(4). https://doi.org/10.62281
Gunawan, P. W. (2025). Kesadaran Keamanan Data Pribadi : Perbandingan Implementasi UU PDP dan GDPR. Jurnal Teknik Informatika Unika ST. Thomas (JTIUST), 10(02), 254–258.
Kaharuddin, Fakhirah, N. R., Hisyam, C. M., & Wirasmara, A. P. (2025). Urgensi Penerapan UU PDP Nomor 27 Tahun 2022 dalam Pertanggungjawaban Hukum atas Kasus Kebocoran Data NPWP. Jurnal Takuana, 4(3), 876–887. https://doi.org/10.56113/takuana.v4i3.249
Kehista, A. P., Fauzi, A., Tamara, A., Putri, I., Fauziah, N. A., Klarissa, S., & Damayanti, V. B. (2023). Analisis Keamanan Data Pribadi pada Pengguna E-commerce : Ancaman, Risiko, Strategi Keamanan (Literature Review). Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 4(5), 625–632.
Khairi, M., Rianto, B., & Jalil, M. (2025). Pengaruh Teknologi Dalam Transformasi Ekonomi dan Bisnis di Era Digital. Jurnal Perangkat Lunak, 7, 71–78. https://doi.org/https://doi.org/10.32520/jupel.v7i1.3947
Kurnianingrum, T. P. (2020). Urgensi Perlindungan Data Pribadi Konsumen Di Era Ekonomi Digital. Jurnal Kajian, 25(3), 197–216.
Lesmana, R., & Nasution, M. I. P. (2025). Kebocoran Data di Media Sosial : Analisis Pola dan Strategi Pencegahannya. 2(10), 123–128. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.15388529 Kebocoran
Ma’sumatul Maghfiroh, F., Natalina, S. A., & Efendi, R. (2023). Transformasi Ekonomi Digital : Connection Integration E-commerce Dan S-Commerce Dalam Upaya Perkembangan Ekonomi Berkelanjutan Penyebaran Novel Coronavirus Disease atau biasa disebut Covid-19 telah. Proceedings Of Islamic Economics, Business, and Philanthropy, 2(1).
Sulistianingsih, D., Ihwan, M., Setiawan, A., & Prabowo, M. S. (2023). Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi Di Era Metaverse ( Telaah Yuridis Undang-Uundan Perlindungan Data Pribadi ). Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 52(1), 97–106.
Taufiq, M., & Kenyo, A. S. (2025). The Legal Protection of Personal Data in the Digital Era : A Comparative Study of Indonesian Law and the GDPR. 6(2), 1260–1268.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi (2022).
Wijayanto, D. D., Indrayanti, K. W., & W, D. A. W. (2025). Personal Data Protection in Digital Business Based on the Law on Personal Data Protection. International Journal of Research in Social Science and Humanities (IJRSS), 6(8), 6–12. https://doi.org/10.47505/IJRSS.2025.8.2
Wiraguna, S. A., Sulaiman, A., & Barthos, M. (2024). Impelmentation Of Consumer Personal Data Protection In E-commerce From The Perspective Of Law No. 27 Of 2022. Journal Of World Science, 3(3), 410–418. https://doi.org/10.58344/jws.v3i3.584
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Kristina Andini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







