Kewenangan Bawaslu Dalam Penegakan Hukum Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 (Studi Kasus Bawaslu Kbupaten Berau)
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7888Keywords:
Kewenangan Bawaslu, Penegakan Hukum, Pilkada Serentak 2024, Netralitas ASNAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kompleksitas penegakan hukum pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Berau yang menghadapi tantangan praktik politik uang, pelanggaran administrasi, dan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kewenangan Bawaslu serta implementasinya dalam menangani pelanggaran pemilihan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris (socio-legal) dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan sosiologis di Bawaslu Kabupaten Berau. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, status permanen Bawaslu memperkuat fungsi pengawasan, namun terdapat kelemahan pada kewenangan pemutusan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang tersentralisasi di tingkat provinsi serta ketiadaan daya eksekusi langsung terhadap sanksi ASN. Secara empiris, Bawaslu Kabupaten Berau berhasil menjalankan fungsi check and balances terhadap KPU dalam sengketa administrasi (kasus jadwal debat) dan menindak pidana pemilihan melalui Sentra Gakkumdu (kasus kepala kampung). Namun, efektivitas penegakan hukum masih terhambat oleh faktor sosiologis berupa budaya balas budi, ketiadaan hak panggil paksa (subpoena power) terhadap saksi yang mangkir, serta ketergantungan eksekusi sanksi ASN pada instansi lain yang seringkali tidak memberikan efek jera.
References
Ali, A. (2012). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Konstitusi Press.
Asshiddiqie, J. (2014). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.
Banakar, R., & Travers, M. (2005). Theory and Method in Socio-Legal Research. Oxford: Hart Publishing.
Basah, S. (1992). Perlindungan Hukum Terhadap Sikap Tindak Administrasi Negara. Bandung: Alumni.
Carto, M. A. N., & Murya, A. (2024). Analisis Penegakan Hukum Pemilu Dan Pemilihan (Study Penanganan Pelanggaran Di Bawaslu Kabupaten Indramayu). Jurnal Yustitia, 4(2).
Cornelis, V. I. (2016). Hukum pemerintahan daerah: Pengaturan dan pembentukan daerah otonomi baru di wilayah perbatasan dan pedalaman dalam perspektif kedaulatan bangsa. Malang: Aswaja Pressindo.
Diamond, L. (1999). Developing Democracy: Toward Consolidation. Baltimore: Johns Hopkins University Press.
Dicey, A. V. (1959). Introduction to the Study of the Law of the Constitution. London: Macmillan.
Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.
Hadjon, P. M. (1997). Tentang Wewenang. Surabaya: Yuridika.
Huda, N. (2014). Hukum Pemerintahan Daerah. Bandung: Nusa Media.
Indroharto. (1993). Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
International IDEA. (2010). Electoral Justice: The International IDEA Handbook. Stockholm: International IDEA.
Isra, S. (2017). Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Junaidi, V. (2019). Hukum Penyelesaian Sengketa Pemilu. Jakarta: Konstitusi Press.
Mahfud MD, M. (2010). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks: SAGE Publications.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Ridwan HR. (2016). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Rusmana, E. (2024). Kewenangan Antara Bawaslu Dan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu. Jurnal Rechtens, 13(2).
Santi, N. A. (2025). Tinjauan Yuridis Sosiologis Kewenangan Bawaslu Dalam Proses Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu Tahun 2024. Tesis. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.
Santoso, T. (2019). Penegakan Hukum Pemilu: Praktik dan Tantangan. Jakarta: Perludem.
Siregar, F. E. (2019). Menegakkan keadilan pemilu: Memaksimalkan pencegahan, menguatkan pengawasan. Jakarta: Bawaslu RI.
Siregar, F. E. (2021). Aparatur sipil negara dalam perebutan kekuasaan di pilkada. Jakarta: Konstitusi Press.
Siregar, F. E. (2021). Dimensi hukum pelanggaran administrasi pemilu. Jakarta: Konstitusi Press.
Soekanto, S. (2015). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Surbakti, R., et al. (2015). Integritas Pemilu dan Keadilan Pemilu. Jakarta: Kemitraan.
Waluyo, B. (2008). Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.
Yin, R. K. (2018). Case Study Research and Applications: Design and Methods (6th ed.). Los Angeles: SAGE Publications.
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Peraturan Bawaslu Republik Indonesia terkait Penanganan Pelanggaran.
Dokumen:
Bawaslu Kabupaten Berau. (2024). Laporan Hasil Pengawasan Tahapan Pilkada.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jamhari, Vieta Imelda Cornelis, Vallencia Nadya Paramita, Fitri Ayuningtyas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







