Tinjauan Yuridis Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Properti Terhadap Perlindungan Konsumen Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999

Authors

  • Zaini Universitas Dr. Soetomo Surabaya
  • Subekti Universitas Dr. Soetomo Surabaya
  • Sri Astutik Universitas Dr. Soetomo Surabaya
  • M. Syahrul Borman Universitas Dr. Soetomo Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7887

Keywords:

PPJB, Asas Kebebasan Berkontrak, Perlindungan Konsumen, Wanprestasi, Kepailitan Pengembang.

Abstract

Industri properti di Indonesia sering kali menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebagai sarana transaksi awal sebelum bangunan selesai didirikan (pre-project selling). Namun, praktik ini kerap menimbulkan permasalahan hukum ketika terdapat ketidakseimbangan klausula dalam kontrak baku dan kegagalan pengembang dalam memenuhi prestasinya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum PPJB dikaitkan dengan asas kebebasan berkontrak serta mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi konsumen apabila pengembang melakukan wanprestasi atau dinyatakan pailit. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan terkait perdata, perlindungan konsumen, dan kepailitan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Secara hukum, PPJB sah mengikat para pihak berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, namun penerapan asas kebebasan berkontrak dalam PPJB terdistorsi oleh penggunaan kontrak baku yang menempatkan konsumen pada posisi tawar yang lemah; (2) Perlindungan hukum konsumen secara preventif diatur melalui persyaratan ketat pemasaran dalam UU Perumahan dan Kawasan Permukiman. Secara represif, konsumen dapat menggugat ganti rugi akibat wanprestasi. Namun, dalam kasus kepailitan pengembang, posisi konsumen sangat rentan karena umumnya dikategorikan sebagai kreditor konkuren yang tidak memiliki hak didahulukan dalam pembagian aset, kecuali ditentukan lain oleh putusan pengadilan.

References

Arifin, J. (2019). Perlindungan Konsumen Atas Wanprestasi Developer Terhadap Bangunan KPR Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Yustitia, 5(2), 226-235.

Astutik, S. (2024). Hukum Perlindungan Konsumen dan Kontrak Baku. Surabaya: Unitomo Press.

Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik Perumahan dan Permukiman 2023. Jakarta: Badan Pusat Statistik.

Barkatullah, A. H. (2008). Hukum Perlindungan Konsumen: Kajian Teoretis dan Perkembangannya di Indonesia. Bandung: Nusa Media.

Cornelis, V. I. (2010). Relevansi Sistem Civil Law dan Common Law dalam Pengaturan Hukum Perjanjian Baku di Indonesia. Jurnal Hukum Universitas Dr. Soetomo, 2(2), 120-128.

Dewi, A. A. I. A., & Santoso, B. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Perumahan Akibat Wanprestasi Pengembang. Jurnal Kertha Semaya, 9(1).

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Hafriady, M. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Sistem Pre Project Selling Pada Bisnis Properti. Jurnal Ilmiah Universitas Mataram.

Harsono, B. (2007). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Hernoko, A. Y. (2010). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Kusumawati, M., et al. (2025). Wanprestasi Pengembang dan Perlindungan Konsumen. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 9(4), 939-948.

Lilawanti, S. N., Mulyati, E., & Suwandono, A. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Properti dengan Sistem Pre-Project Selling Ditinjau Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(9).

Manurung, K. H., et al. (2024). Perlindungan Konsumen Terhadap Kerugian Akibat Kepailitan Perusahaan Properti. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(1).

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Miru, A., & Yodo, S. (2011). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Peraturan Menteri PUPR No. 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah.

Saputri, E. M., & Waspia, W. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Hal Pengembang (Developer) Apartemen Dinyatakan Pailit. Jurnal Hukum Adigama, 2(2), 1-25.

Sjahdeini, S. R. (1993). Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Subekti. (2010). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Surojo, A. (2014). Hukum Perjanjian. Jakarta: Sinar Grafika.

Sutedi, A. (2020). Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik. Jakarta: Sinar Grafika.

Downloads

Published

21-02-2026

How to Cite

Zaini, Subekti, Sri Astutik, & M. Syahrul Borman. (2026). Tinjauan Yuridis Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Properti Terhadap Perlindungan Konsumen Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999. Journal of Innovative and Creativity (Joecy), 6(1), 12808–12818. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7887

Issue

Section

Articles