Politik Hukum Kriminalisasi Mabuk yang Mengganggu Ketertiban Umum dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Authors

  • Jagad Satria Universitas Palangka Raya
  • Andika Wijaya Universitas Palangka Raya
  • Rizki Setyobowo Sangalang Universitas Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7881

Keywords:

Politik Hukum Pidana, Kebijakan Kriminal, Tindak Pidana Mabuk, Ketertiban Umum, KUHP Baru

Abstract

Artikel ini mengkaji politik hukum kriminalisasi perbuatan mabuk yang mengganggu ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Pasal 316 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Fokus kajian diarahkan pada analisis rasionalitas kriminalisasi dari perspektif politik hukum pidana dan kebijakan kriminal serta penilaian keseimbangan antara perlindungan ketertiban umum dan hak individu. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang undangan. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang undangan doktrin hukum pidana kebijakan kriminal dan politik hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriminalisasi mabuk dalam KUHP baru memiliki dasar filosofis sosiologis dan yuridis yang bertumpu pada perlindungan kepentingan kolektif berupa ketertiban umum. Namun efektivitas dan legitimasi kriminalisasi tersebut sangat bergantung pada penerapan yang proporsional serta integrasinya dengan pendekatan non penal. Artikel ini menegaskan bahwa kriminalisasi mabuk hanya akan mencerminkan hukum pidana yang responsif dan berkeadilan apabila digunakan secara terbatas kontekstual dan selaras dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia.

References

Adinda, Dwiana, Alfah Salam, Ardian Ramadhan, Adam Narendra, Masykuri Anasti, and Jerry Yanto. 2024. “Politik Hukum Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia.” Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora 1(1):12–25.

Ariyanti, Vivi. 2019. “Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Jurnal Yuridis 6(2):33–54.

Aziz, Muhammad Hilmy. 2023. “Bias Budaya Minuman Beralkohol: Kajian Komunikasi Antar Budaya Perpsektif Agama Dan Budaya.” Pawarta: Journal of Communication and Da’wah 1(2):88–100.

Barus, Zulfadli. 2013. “Analisis Filosofis Tentang Peta Konseptual Penelitian Hukum Normatif Dan Penelitian Hukum Sosiologis.” Jurnal Dinamika Hukum 13(2):307–18.

Bego, Karolus Charlaes, Christian Ade Wijaya, Yanto Irianto, and Halisma Amili. 2025. “Paradigma Baru Hukum Pidana Nasional: Analisis Normatif Terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Jurnal Kolaboratif Sains 8(11):7482–90.

Candra, Septa. 2013. “Perumusan Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Jurnal Hukum Prioris 3(3):37183.

Fatma, Rosa Amalia, and Triny Srihadiati. 2024. “Minuman Keras Sebagai Faktor Determinan Tindak Kejahatan Penganiayaan Di Wilayah Jakarta Selatan.” Unes Law Review 6(4):10955–64.

Gumogar, Margie. 2024. “Pengawasan Terhadap Peredaran Minuman Keras Beralkohol Di Kota Manado.” LEX PRIVATUM 14(3).

Hadji, Kuswan, Devina Angelica, Efi Lailatun Nisfah, Erlingga Savril Maharani, Herfita Ayu Nayla, and Clara Oktaviana. 2024. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Tata Negara.” ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora 2(3):25–33.

Helaha, Rainer. 2026. “Mabuk Di Tempat Umum Langgar Ketentuan KUHP Baru.” Https://Rri.Co.Id/. Retrieved (https://rri.co.id/lain-lain/2098380/mabuk-di-tempat-umum-langgar-ketentuan-kuhp-baru).

Ilham, Muhammad, and Abdul Rahman. 2024. “Praktik Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum.” AMU Press 1–182.

Lukman, Sonata. 2021. “POLITIK HUKUM LEGISLASI DALAM PERUMUSAN KETENTUAN PIDANA SEBAGAI UPAYA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA.”

Mahesa, Pande Komang Surya, and Ayu Putu Laksmi Danyathi. 2025. “Penerapan Prinsip Ultimum Remedium Dalam Kebijakan Kriminalisasi Di Indonesia: Tinjauan Teoritis Dan Praktis.” Jurnal Media Akademik (JMA) 3(9).

Maulida, Kartika. 2025. “Kriminalitas Dan Hukum: Perspektif Sosiologi Terkait Kontrol Sosial Dan Hukum.” Jurnal Hukum Caraka Justitia 5(1):14–28.

Nasution, Ismail, Rini Sukmawati, Siti Nurrahmadhani, Akin Hariki Yosvita, and Nadia Sofia. 2025. “Komunikasi Edukasi Tentang Penyalahgunaan Narkoba Dan Miras Di Kab. Asahan.” Mediation: Journal of Law 1–7.

Nurulina, Nurulina. 2013. “Kontrol Diri Pada Pecandu Alkohol.”

Prabowo, Andika Guruh, and Wiwien Dinar Pratisti. 2016. “Perilaku Agresif Pada Pecandu Alkohol.”

Rahmawati, Nur Ainiyah. 2013. “Hukum Pidana Indonesia: Ultimum Remedium Atau Primum Remedium.” Recidive: Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan 2(1).

Sidiqah, Meliyani. 2022. “Penerapan Konsepsi Ketertiban Umum Oleh Hakim Dalam HPI Indonesia.” Journal Evidence Of Law 1(2):150–67.

Situmeang, Sahat Maruli Tua. 2022. “Politics Of Criminal Law Against Criminalization And Decriminalization Policies In The Legal System In Indonesia.” Res Nullius Law Journal 4(2):201–10.

Suhariyono, A. R. 2018. “Penentuan Sanksi Pidana Dalam Suatu Undang-Undang.” Jurnal Legislasi Indonesia 6(4):615–66.

Widayati, Lidya Suryani. 2019. “Kebijakan Kriminalisasi Kesusilaan Dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Hukum Pidana Dari Perspektif Moral (Criminalization Of Decency In The Criminal Code Bill From Moral Perspectives).” Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan 9(2):181–98.

Downloads

Published

06-02-2026

How to Cite

Satria, J., Wijaya, A., & Setyobowo Sangalang, R. (2026). Politik Hukum Kriminalisasi Mabuk yang Mengganggu Ketertiban Umum dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Journal of Innovative and Creativity, 6(1), 9434–9446. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7881

Issue

Section

Articles