Perlindungan Hukum Pemegang Polis Terhadap Kegagalan Pemenuhan Kewajiban Oleh Perusahaan Asuransi Jiwa Dalam Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.7850Keywords:
Asuransi Jiwa, Gagal Bayar, Otoritas Jasa Keuangan, Penjaminan Polis, Risk Based CapitalAbstract
Kegagalan pemenuhan kewajiban perusahaan asuransi jiwa seperti kasus Kresna Life (2019-2023) menimbulkan kerugian miliaran rupiah akibat investasi afiliasi berlebihan (80%) dan penundaan likuidasi oleh gugatan PTUN, mengancam stabilitas sektor jasa keuangan. Menganalisis peran OJK-perusahaan asuransi dalam pencegahan default melalui prinsip kehati-hatian dan efektivitas perlindungan hukum pemegang polis. Yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus Kresna Life; data sekunder dari UU Perasuransian, POJK, dan dokumen OJK; analisis kualitatif normatif. Norma hukum OJK dan kasus Kresna Life. Perlindungan normatif kuat (Pasal 52 UU Perasuransian, POJK 28/2015) namun efektivitas terhambat aset illikuid, pelaporan solvabilitas inkonsisten (RBC +261% vs -663%), dan LPS belum operasional. Diperlukan reformasi POJK untuk percepatan likuidasi dan operasionalisasi LPS Rp500 juta/polis guna tingkatkan kepercayaan publik.
References
Aliyyah, N., & Setyowati, R. (Tahun). Judul artikel terkait asuransi. Nama Jurnal, vol(issue), halaman.
CNN Indonesia. (2020, 14 Agustus). Kronologi kasus Asuransi Jiwa Kresna Life hingga dihukum OJK. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200814161911-78-535867/kronologi-kasus-asuransi-jiwa-kresna-life-hingga-dihukum-ojk
Fuady, M. (2010). Perbuatan melawan hukum: Pendekatan kontemporer. Citra Aditya Bakti.
HukumOnline. (2025). Menakar peran strategis likuidator dalam likuidasi perusahaan asuransi. https://www.hukumonline.com/berita/a/menakar-peran-strategis-likuidator-dalam-likuidasi-perusahaan-asuransi-lt68ce3ae2afa22?page=all
Nurhidayat, I. (2023). Prinsip-prinsip good governance di Indonesia. Journal E-Gov Wiyata: Education and Government, 41(1), 41.
Puspadini, M. (2025, 24 September). OJK sebut penjaminan polis lindungi asuransi di bawah Rp500 juta. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/market/20250924144004-17-669854/ojk-sebut-penjaminan-polis-lindungi-asuransi-di-bawah-rp500-juta
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-bank.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas POJK 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Veronica Dwi Widianti, Elisatris Gultom, Sudaryat Sudaryat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







